1

loading...

Thursday, October 3, 2019

MAKALA MENGENAI NARKOBA



MAKALAH  NARKOBA 


A.    Pengertian Narkoba
Narkoba singkatan dari narkotika, obat, dan bahan berbahaya. Narkoba merupakan barang yang dapat membuai si pemakai dengan membawanya ke alam khayal. Sekali memakai narkoba orang akan mengalami ketergantungan. Dibalik semua khayalan yang mereka dapatkan selama itu tubuh mereka dirusak secara perlahan.
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, disuntik, intravena, dan lain sebagainya.
Pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
B.     Penyalahgunaan Narkoba
Masa remaja merupakan masa yang sangat rentan pada penyalahgunaan narkoba, karena pada masa ini situasi dan kondisi remaja mengalami gejala perubahan yang memudahkan untuk tergoda barang haram tersebut.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba oleh seseorang bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan agar menikmati pengaruhnya. Faktor-faktor yang mendorong seorang remaja terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba antara lain :
1.      pengendalian diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi,
2.      kondisi kehidupan keluarga,
3.      temperamen sulit,
4.      mengalami gangguan perilaku,
5.      suka menyendiri dan suka memberontak,
6.      prestasi sekolah yang rendah,
7.      tidak diterima di kelompok sebaya,
8.      berteman dengan pemakai narkoba,
9.      bersikap terhadap pemakai narkoba,
10.  mengenal narkoba di usia dini.
Apabila kita mengetahui ada faktor-faktor di atas yang mungkin ada dalam diri kita secepatnya kita mengantisipasinya, jangan sampai kita terjerumus pada lembah hitam yang sangat merugikan kita sendiri

C.    Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
1.      Faktor interna yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangnya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai resiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2.      Faktor eksterna yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
D.    Macam-macam Narkoba
1.      Ganja
Ganja adalah narkoba yang dikandung di dalam tanaman Ganja dan dipakai setelah dikeringkan. Penggunaan dengan cara dihisap. Ganja menyebabkan daya khayal tinggi dan persepsi pendengaran dan penglihatan lebih semarak. Kondisi badan akan bau, jantung akan bekerja lebih cepat, koordinasi tubuh hilang, rasa malu hilang.
Orang akan sulit untuk mengingat, berpikir, dan belajar. Ia akan menjadi bodoh dan lamban. Minat penampilan sekolah dan keluarga akan hilang. Orang yang ketergantungan akan mudah tersinggung, gelisah, tidak suka makan, berkeringat, mual, mencret. Kondisi sedang pakai mata merah, mulut kering, cemas berlebihan dan curiga. Apabila digunakan secara lama akan menyebabkan kanker, penyakit paru-paru, kerusakan sistem kekebalan, kerusakan sistem reproduksi.
2.      Heroin
Heroin merupakan narkotika golongan I berupa serbuk putih, sangat cepat membuat orang ketergantungan, digunakan dengan cara disuntikkan ke dalam pembuluh darah atau dihisap setelah dibakar.
Menyebabkan kantuk, menghilangkan rasa nyeri, perhatian dan daya ingat terganggu,membuat pupil mata mengecil, dan gerakan lamban. Pemakaian sering akan terjadi ketergantungan dan bila dosis dikurangi terjadi sakau (hidung berair, mata berair, bulu roma berdiri, berkeringat, sakit perut, mual, nyeri seluruh tubuh, tidak bisa tidur, tekanan darah naik, jantung kerja keras, demam), dan bila diminum dengan alkohol akan mati, riskan pada penyakit HIV/AIDS akibat pemakaian jarum suntik bergantian.

3.      Shabu-Shabu
Jenis narkoba amfetamin psikotropika I dengan bentuk kristal putih, dengan cara pemakaian ditaruh di dalam rokok, disedot melalui hidung.
 Dampak pemakaian jenis narkoba ini antara lain orang jadi gembira, rasa percaya diri, kemudian menjadi murung, dan menimbulkan halusinasi (mendengar atau melihat sesuatu yang tidak ada) sulit tidur, jantung berdebar, sikap agresif, berbuat keji, akal sehat hilang, akan ketergantungan, gangguan jiwa, dan menimbulkan penyakit parkinson.
4.      Opium
Opium merupakan narkotika dari golongan opioida, dikenal juga dengan sebutan candu, morfin, heroin, dan putau. Opium diambil dari getah buah mentah Pavaper sommiverum. Opium digunakan untuk menghilangkan rasa sakit karena luka atau menghilangkan rasa nyeri pada penderita kanker. Namun dalam dosis berlebih dapat mengakibatkan kecanduan yang akhirnya menyebabkan kematian.
Penggunaannya yang menyalahi aturan dapat menimbulkan rasa sering mengantuk, perasaan gembira berlebihan, banyak berbicara sendiri, kecenderungan untuk melakukan kerusuhan, merasakan nafas berat dan lemah, ukuran pupil mata mengecil, mual, susah buang air besar, dan sulit berpikir. Jika pemakaian obat ini diputus, akan timbul hal-hal berikut: sering menguap, kepala terasa berat, mata basah, hidung berair, hilang nafsu makan, lekas lelah, badan menggigil, dan kejang-kejang. Jika pemakaiannya melebihi dosis atau overdosis, akan menimbulkan hal-hal berikut: tertawa tidak wajar, kulit lembap, napas pendek tersenggal-senggal, dan dapat mengakibatkan kematian.

E.     Upaya Pencegahan dan Penanganan
a.       Bagi remaja yang belum memakai
Bagi remaja yang belum memakai atau mencicipi sebaiknya lebih menguatkan iman agar jangan mudah terpengaruh untuk menggunakan atau mencicipi narkoba.
Orang tua dan masyarakat lingkungan sekitar hendaknya mengawasi apabila ada tingkah laku anak yang mencurigakan, memberikan pelajaran agama yang kuat kepada remaja dan selalu berkomunikasi dalam keadaan apapun.
Hanya itu yang dapat membantu remaja untuk tidak mudah terpengaruh dan tegoda untuk mencicipi ataupun memakai narkoba itu sendiri.
Hendaknya kita sebagai remaja di zaman sekarang tidakk mudah terpengaruh oleh godaan-godaan itu dan percayalah bahwa Tuhan selalu mengawasi dan melindungi kita dari segala apapun.
b.    Penanggulangan bagi remaja yang sudah pernah memakai atau mencicipi
Bagi remaja yang sudah pernah menggunakan atau sudah pernah mencicipi janganlah berkecil hati karena apapun yang kamu lakukan pasti ada hikmah di balik itu semua dan jangan menganggap tidak ada orang yang menyayangi lagi karena orang yang mengenal anda sudahlah pasti menyayangi anda seperti apapun kondisi anda.
F.     Landasan Hukum
Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
a.       UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
b.      UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
c.       UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
d.      PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e.       Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
f.       UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
g.      Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 196/Men.Kes./SK?VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan.
i.        Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
Kesimpulan
Penyalahgunaan narkoba bagi remaja sangat berakibat fatal baik jiwa atau raga dan juga mental spiritual.  Narkoba adalah salah satu ancaman terbesar bagi remaja karena di zaman sekarang ini ilmu pengetahuan, teknologi, dan rasa ingin tahu semakin tinggi, jadi remaja pada mulanya menggunakan naarkoba mungkin hanya coba-coba tetapi lewat coba-coba itu remaja sudah mulai terjerumus dengan dunia yang terlarang untuk dilakukan.


No comments:

Post a Comment