MAKALAH NARKOBA
A. Pengertian Narkoba
Narkoba singkatan dari narkotika, obat, dan bahan
berbahaya. Narkoba merupakan barang yang dapat membuai si pemakai dengan
membawanya ke alam khayal. Sekali memakai narkoba orang akan mengalami
ketergantungan. Dibalik semua khayalan yang mereka dapatkan selama itu tubuh
mereka dirusak secara perlahan.
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat
kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana
hati serta perilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan,
diminum, dihirup, disuntik, intravena, dan lain sebagainya.
Pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu.
B.
Penyalahgunaan Narkoba
Masa remaja merupakan masa yang sangat rentan pada penyalahgunaan
narkoba, karena pada masa ini situasi dan kondisi remaja mengalami gejala
perubahan yang memudahkan untuk tergoda barang haram tersebut.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba oleh
seseorang bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan agar menikmati pengaruhnya.
Faktor-faktor yang mendorong seorang remaja terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkoba antara lain :
1. pengendalian diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi,
2. kondisi kehidupan keluarga,
3. temperamen sulit,
4. mengalami gangguan perilaku,
5. suka menyendiri dan suka memberontak,
6. prestasi sekolah yang rendah,
7. tidak diterima di kelompok sebaya,
8. berteman dengan pemakai narkoba,
9. bersikap terhadap pemakai narkoba,
10. mengenal narkoba di usia dini.
Apabila kita mengetahui ada faktor-faktor di atas yang mungkin ada
dalam diri kita secepatnya kita mengantisipasinya, jangan sampai kita
terjerumus pada lembah hitam yang sangat merugikan kita sendiri
C.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
1.
Faktor
interna yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian,
kecemasan, dan depresi serta kurangnya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan
narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami
perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang
rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan
ciri-ciri tertentu mempunyai resiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna
narkoba.
2.
Faktor
eksterna yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti
keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
D.
Macam-macam Narkoba
1.
Ganja
Ganja adalah narkoba yang dikandung di dalam tanaman Ganja dan dipakai
setelah dikeringkan. Penggunaan dengan cara dihisap. Ganja menyebabkan daya
khayal tinggi dan persepsi pendengaran dan penglihatan lebih semarak. Kondisi
badan akan bau, jantung akan bekerja lebih cepat, koordinasi tubuh hilang, rasa
malu hilang.
Orang akan sulit untuk mengingat, berpikir, dan belajar. Ia akan
menjadi bodoh dan lamban. Minat penampilan sekolah dan keluarga akan hilang.
Orang yang ketergantungan akan mudah tersinggung, gelisah, tidak suka makan,
berkeringat, mual, mencret. Kondisi sedang pakai mata merah, mulut kering,
cemas berlebihan dan curiga. Apabila digunakan secara lama akan menyebabkan
kanker, penyakit paru-paru, kerusakan sistem kekebalan, kerusakan sistem
reproduksi.
2.
Heroin
Heroin merupakan narkotika golongan I berupa serbuk putih, sangat
cepat membuat orang ketergantungan, digunakan dengan cara disuntikkan ke dalam
pembuluh darah atau dihisap setelah dibakar.
Menyebabkan kantuk, menghilangkan rasa nyeri, perhatian dan daya
ingat terganggu,membuat pupil mata mengecil, dan gerakan lamban. Pemakaian
sering akan terjadi ketergantungan dan bila dosis dikurangi terjadi sakau
(hidung berair, mata berair, bulu roma berdiri, berkeringat, sakit perut, mual,
nyeri seluruh tubuh, tidak bisa tidur, tekanan darah naik, jantung kerja keras,
demam), dan bila diminum dengan alkohol akan mati, riskan pada penyakit
HIV/AIDS akibat pemakaian jarum suntik bergantian.
3.
Shabu-Shabu
Jenis narkoba amfetamin psikotropika I dengan bentuk kristal putih,
dengan cara pemakaian ditaruh di dalam rokok, disedot melalui hidung.
Dampak pemakaian jenis narkoba ini antara lain orang jadi
gembira, rasa percaya diri, kemudian menjadi murung, dan menimbulkan halusinasi
(mendengar atau melihat sesuatu yang tidak ada) sulit tidur, jantung berdebar,
sikap agresif, berbuat keji, akal sehat hilang, akan ketergantungan, gangguan
jiwa, dan menimbulkan penyakit parkinson.
4.
Opium
Opium merupakan narkotika dari golongan opioida, dikenal juga
dengan sebutan candu, morfin, heroin, dan putau. Opium diambil dari getah buah
mentah Pavaper sommiverum. Opium digunakan untuk menghilangkan rasa sakit
karena luka atau menghilangkan rasa nyeri pada penderita kanker. Namun dalam
dosis berlebih dapat mengakibatkan kecanduan yang akhirnya menyebabkan
kematian.
Penggunaannya yang menyalahi aturan dapat menimbulkan rasa sering
mengantuk, perasaan gembira berlebihan, banyak berbicara sendiri, kecenderungan
untuk melakukan kerusuhan, merasakan nafas berat dan lemah, ukuran pupil mata
mengecil, mual, susah buang air besar, dan sulit berpikir. Jika pemakaian obat
ini diputus, akan timbul hal-hal berikut: sering menguap, kepala terasa berat,
mata basah, hidung berair, hilang nafsu makan, lekas lelah, badan menggigil,
dan kejang-kejang. Jika pemakaiannya melebihi dosis atau overdosis, akan
menimbulkan hal-hal berikut: tertawa tidak wajar, kulit lembap, napas pendek
tersenggal-senggal, dan dapat mengakibatkan kematian.
E.
Upaya Pencegahan dan Penanganan
a.
Bagi
remaja yang belum memakai
Bagi remaja yang belum memakai atau mencicipi sebaiknya lebih
menguatkan iman agar jangan mudah terpengaruh untuk menggunakan atau mencicipi
narkoba.
Orang tua dan masyarakat lingkungan sekitar hendaknya mengawasi
apabila ada tingkah laku anak yang mencurigakan, memberikan pelajaran agama
yang kuat kepada remaja dan selalu berkomunikasi dalam keadaan apapun.
Hanya itu yang dapat membantu remaja untuk tidak mudah terpengaruh
dan tegoda untuk mencicipi ataupun memakai narkoba itu sendiri.
Hendaknya kita sebagai remaja di zaman sekarang tidakk mudah
terpengaruh oleh godaan-godaan itu dan percayalah bahwa Tuhan selalu mengawasi
dan melindungi kita dari segala apapun.
b.
Penanggulangan
bagi remaja yang sudah pernah memakai atau mencicipi
Bagi remaja yang sudah pernah menggunakan atau sudah pernah
mencicipi janganlah berkecil hati karena apapun yang kamu lakukan pasti ada
hikmah di balik itu semua dan jangan menganggap tidak ada orang yang menyayangi
lagi karena orang yang mengenal anda sudahlah pasti menyayangi anda seperti
apapun kondisi anda.
F.
Landasan Hukum
Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan
konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
a.
UU
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
b.
UU
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
c.
UU
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
d.
PP
Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e.
Keputusan
Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol.
f.
UU
Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
g.
Konvensi
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 196/Men.Kes./SK?VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat
dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan.
i. Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009
Kesimpulan
Penyalahgunaan narkoba bagi remaja sangat berakibat fatal baik jiwa
atau raga dan juga mental spiritual. Narkoba adalah salah satu
ancaman terbesar bagi remaja karena di zaman sekarang ini ilmu pengetahuan,
teknologi, dan rasa ingin tahu semakin tinggi, jadi remaja pada mulanya
menggunakan naarkoba mungkin hanya coba-coba tetapi lewat coba-coba itu remaja
sudah mulai terjerumus dengan dunia yang terlarang untuk dilakukan.
No comments:
Post a Comment