MAKALAH ETIKA DAN ETIKET PROFESI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bidan
merupakan bentuk profesi yang erat kaitannya dengan etika, karena lingkup
kegiatan bidan sangat berhubungan erat dengan masyarakat. Oleh karenanya, selain
mempunyai pengetahuan dan keterampilan, agar dapat diterima di masyarakat
bidan juga harus memiliki etika yang baik sebagai pedoman bersikap/ bertindak
dalam memberikan suatu pelayanan khususnya pelayanan kebidanan. Etika dalam
pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering
terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap
etika. (Hanum, 2014).
Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang
profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktek
berdasarkan evidence based. Sehingga di sini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan
hal yang penting untuk digali dan dipahami. (Ningtyas, 2012)
Dalam praktik kebidanan,
seringkali bidan dihadapkan
pada beberapa permasalahan yang dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit yang berkaitan
dengan etik. Dilema
muncul
karena
terbentur
konflik moral,
pertentangan batin atau
pertentangan
antara nilai-nilai yang
diyakini bidan dengan kenyataan yang ada. Untuk dapat menjalankan praktek kebidanan
dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman
isu etik dalam pelayanan kebidanan. Menurut Daryl Koehn dalam The Ground of Professional
Ethics, 1994 bahwa Bidan dikatakan
profesional, bila menerapkan etika dalam
menjalankan praktek kebidanan.
Bidan berada pada posisi yang baik, yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan
peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktek kebidanan (Mochtar, 2016).
Dari uraian di
atas, makalah ini akan membahas tentang “Etika, Etiket Profesi Bidan dan Moral”
dalam masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi
bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat
yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan Etika dan
Etiket secara umum?
2. Apakah perbedaan dan persamaan dari
Etika dan Etiket ?
3. Apakah yang dimaksud dengan Etika
Profesi?
4. Apakah yang dimaksud dengan Norma ?
5. Sebutkan macam-macam norma ?
C.
TUJUAN
1.
Mampu
mengetahui pengertian dari Etika dan Etiket secara umum
2.
Mampu
mengetahui persamaan dan perbedaan dari Etika dan Etiket
3.
Mampu
mengetahui apa yang dimaksud dengan Etika Profesi
4.
Mampu
mengetahui pengertian Norma secara umum
5.
Mampu
mengetahui dan memahami macam-macam 3 norma umum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ETIKA DAN ETIKET
1.
Definisi Etika
Kata
etika, seringkali disebut pula
dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak
pengertian. Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti
kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian
yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan
masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian
ini berubah, bahwa etika adalah
suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana
yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. (Kamus Besar
Bahasa Indonesia)
Etika juga disebut ilmu
normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan
nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Etika merupakan cabang filsafat yang
mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan
masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat
susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban
manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia,
melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis
manusia. etika adalah cabang
dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada
pencarian salah dan benar dalam pengertian
lain tentang moral.
Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:
a. Etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
b. etikadalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebuttelah berbuat kebajikan.
c. etikasebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam:
a. Etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
b. etikadalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebuttelah berbuat kebajikan.
c. etikasebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
a. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
b. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak.
c. Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Berdasarkan
perkembangan arti tadi, etika dapat dibedakan antara etika perangai dan etika
moral.
a. Etika Perangai
Etika perangai
adalah adat istiadat atau kebiasaan yang menggambaran perangai manusia dalam
kehidupan bermasyarakat di aderah-daerah tertentu, pada waktu tertentu pula.
Etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat
berdasarkan hasil penilaian perilaku.
Contoh etika
perangai:
1) berbusana adaT
2) pergaulan muda-mudi
3) perkawinan semenda
4) upacara adat
b. Etika Moral
Etika moral
berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat
manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang
tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang
disebut moral.
Contoh etika
moral:
1) berkata dan berbuat jujur
2) menghargai hak orang lain
3) menghormati orangtua dan guru
4) membela kebenaran dan keadilan
5) menyantuni anak yatim/piatu.
Etika moral ini
terwujud dalam bentuk kehendak manusia berdasarkan kesadaran, dan kesadaran
adalah suara hati nurani. Dalam kehidupan, manusia selalu dikehendaki dengan
baik dan tidak baik, antara benar dan tidak benar. Dengan demikian ia
mempertanggung jawabkan pilihan yang telah dipilihnya itu. Kebebasan kehendak
mengarahkan manusia untuk berbuat baik dan benar. Apabila manusia melakukan
pelanggaran etika moral, berarti dia berkehendak melakukan kejahatan, dengan
sendirinya berkehandak untuk di hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, nilai moral dijadikan dasar hukum positif yang dibuat oleh penguasa.
c. Etika Pribadi dan Etika Social
Dalam kehidupan
masyarakat kita mengenal etika pribadi dan etika social. Untuk
mengetahui etika pribadi dan etika social diberikan contoh sebagai berikut:
Manfaat
etika antara lain :
a. Dapat membantu suatu pendirian dalam
beragam pandangan dan moral.
b. Dapat membantu membedakan mana yang
tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah, sehingga dalam melayani tamu
kita tetap dapat yang layak diterima dan ditolak mengambil sikap yang bisa
dipertanggungjawabkan.
c. Dapat membantu seseorang mampu
menentukan pendapat.
d. Dapat menjembatani semua dimensi atau
nilai-nilai yang dibawa tamu dan yang telah dianut oleh petugas
2.
Definisi Etiket
a. Definisi etiket
Istilah
etiket berasal dari kata Prancis etiquette, yang berarti kartu
undangan, yang lazim dipakai oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan
pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah etiket berubah bukan lagi
berarti kartu undangan yang dipakai raja-raja dalam mengadakan pesta. Dewasa
ini istilah etiket lebih menitikberatkan pada cara-cara berbicara yang sopan,
cara berpakaian, cara menerima tamu dirumah maupun di kantor dan sopan santun
lainnya. Jadi, etiket adalah aturan sopan santun dalam pergaulan.
Dalam
pergaulan hidup, etiket merupakan tata cara dan tata krama yang baik dalam
menggunakan bahasa maupun dalam tingkah laku. Etiket merupakan sekumpulan
peraturan-peraturan kesopanan yang tidak tertulis, namun sangat penting untuk
diketahui oleh setiap orang yang ingin mencapai sukses dalam perjuangan hidup
yang penuh dengan persaingan.
Etiket juga
merupakan aturan-aturan konvensional melalui tingkah laku individual dalam
masyarakat beradab, merupakan tatacara formal atau tata krama lahiriah untuk
mengatur relasi antarpribadi, sesuai dengan status social masing-masing
individu
b. Macam-macam etiket
1) nilai-nilai kepentingan umum
2) nilai-nilai kehjujuran, keterbukaan dan
kebaikan
3) nilai-nilai kesejahteraan
4) nilai-nilai kesopanan, harga-menghargai
5) nilai diskresi (discretion:
pertimbangan) penuh piker. Mampu membedakan sesuatu yang patut dirahasiakan dan
boleh dikatakan atau tidak dirahasiakan.
etiket adalah
ketentuan tidak tertulis yang mengatur tindak dan gerak manusia yang berkaitan
dengan:
1) sikap dan perilaku
yaitu bagaimana
anda bersikap dan berperilaku dalam menghadapi suatu situasi.
2) ekspresi wajah
yaitu bagaimana
raut muka yang harus anda tampilkan dalam menghadapi suatu situasi, misalnya
dalam melayani tamu.
3) Penampilan
yaitu sopan
santun mengenai cara anda menampilkan diri, misalnya: cara duduk, cara berdiri
adalah wajar dan tidak dibuat-buat dan sebagainya.
4) cara berpakaian
yaitu cara
mengatur tentang sopan santun anda dalam mengenakan pakaian, baik menyangkut
gaya pakaian, tata warna, keserasian model yang tidak menyolok dan lain-lain.
5) cara berbicara
yaitu tata cara/sopan
santun anda dalam berbicara caik secara langsung maupun tidak langsung.
6) gerak-gerik
yaitu sopan
santun dalam gerak-gerik badan dalam berbicara secara langsung berhadapan
dengan tamu.
c. Manfaat
beretiket
Manfaat
beretiket yakni menjalin hubungan yang baik dengan tamu. Bila kita telah
menerapkan etiket dalam melayani tamu, maka tamu akan merasa dirinya
diperhatikan dan dihargai. Dengan demikian akan terjalin rasa saling menghargai
dan hubungan baik pun akan terbina, antara lain:
1) Memupuk persahabatan, agar kita diterima
dalam pergaulan.
2) Untuk menyenangkan serta memuaskan orang
lain.
3) Untuk tidak menyinggung dan menyakiti
hati orang lain.
4) Untuk membina dan menjaga hubungan baik.
5) Membujuk serta mempertahankan klien
lama.
B.
PERSAMAAN
& PERBEDAAN ETIKET DAN ETIKA
Dari
uraian diatas, mengenai perbedaan etika dan etiket, dapat disimpulkan sebagai
berikut:
PERSAMAAN
|
PERBEDAAN
|
1. Etika dan etiket menyangkut perilaku
manusia.
2. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia
secara normatif artinya memberi normabagi perilaku manusia. Dengan demikian
menyatakan apa yag harus dilakukan danapa yang tidak boleh dilakukan.
|
1. Etiket menyangkut cara melakukan
perbuatan manusia, artinya carayangditentukan dan diharapkan dalam sebuah
kalangan tertentu. Sedangkan etika tidakterbatas pada cara melakukan suatu
perbuatan, melainkan etika memberi normatentang
perbuatan itu sendiri, serta membahas tentang masalah apakah
perbuatantersebut boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan,
maksudnya adalah etiket hanya berlakuapabila ada orang lain atau saksi mata.
Sedangkan Etika selalu berlaku walaupuntidak ada orang lain.
3. Etiket bersifat relatif, artinya
adalah seseorang yang dianggap melanggar etiketpada salah satu kebudayaan
belum tentu dianggap melanggar etika padakebudayaan yang lain. Sedangkan
Etika bersifat tetap dan tidak dapat ditawar.
|
C.
ETIKA PROFESI
1. Definisi Profesi
Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
2. Tiga
Ciri Utama Profesi
a. Sebuah
profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi
b. Pelatihan
tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan
c. Tenaga
yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
3. Tiga
Ciri Tambahan Profesi
a. Adanya
proses lisensi atau sertifikat
b. Adanya
organisasi
c. Otonomi
dalam pekerjaannya.
4. Pengertian
Etika Profesi
Menurut
Martin (1993) , etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as
the performance index or reference for our control system”. Etika adalah
refleksi dari apa yang disebut dengan “self
control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi
dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini
jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di
sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999). Sebuah profesi hanya dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional
tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Etika
sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika
atau kode etik.
5. Pengertian
Kode Etik
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
6. Sifat
Kode Etik Profesional
a. Singkat
b. Sederhana
c. Jelas
dan Konsisten
d. Masuk
Akal
e. Dapat
Diterima
f. Praktis
dan Dapat Dilaksanakan
g. dan Lengkap
h. Positif
dalam Formulasinya
7. Sasaran
Kode Etik
a. Rekan
b. Profesi
c. Badan
d. Nasabah/Pemakai
e. Negara
f. Masyarakat.
8. Fungsi dari Kode Etik
Profesi
a. Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan
b. Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan
c. Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
D.
NORMA
1. Definisi
Norma
Norma adalah
kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar
manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama.
Secara
etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya
patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan bahwa
istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata
kelakuan, atau adat istiadat.
2. Macam-macam Norma
1. Norma Khusus
adalah aturan
yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah
raga, aturan pendidikan dan lain-lain
2. Norma Umum
sebaliknya lebih
bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat
universal.
a. Norma Sopan santun
Norma yang
mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika
tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang
menyangkut sopan santun atau tata karma.
Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain :
1) Yang
muda harus menghormati yang lebih tua usianya
2) Berangkat
kesekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu
3) Memakai
pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran disekolah
4) Jangan
meludah dalam kelas
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang
dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat
berwujud kata-kata sikap kebencian, pandangan yang rendah dari orang
sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu,
rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
b. Norma Hukum
Norma yang
dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan
niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat.
Contoh beberapa norma hukum, antara lain :
1) Pasal
362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
2) Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,untuk berbuat sesuatu atau untuk
tidak berbuat sesuatu
3) Pasal
40 ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 (undang-undang tentang tindak
pidana pencucian uang)menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya
dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh
Negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau hartanya
termasuk keluarganya.
Bagi pelanggar norma hukum dapat
dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau
pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut
dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
c. Norma Moral
Aturan mengenai
sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan
tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia
dilihat sebagai manusia.Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral
dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini
bisa tumpang tindih) :
1) Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal
yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi
kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun
sebagai kelompok.
2) Norma moral tidak ditetapkan dan/atau
diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum
merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan
apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan,
tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak
tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua
anggota dari dalam dirinya sendiri
3) Norma moral selalu menyangkut sebuah
perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai
perasaan moral (moral sense)
Sanksi
bagi pelanggar norma moral adalah penyesalan. Contoh norma ini adalah jujur
dalam berkata dan berbuat, menghormati sesama manusia, membantu orang yang
membutuhkan, nggak mengganggu orang lain, dan menjauhi tindak bullying.
BAB
III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala
sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi)
itu sendiri. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bila dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika, profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
Etika perlu dimiliki seorang
pelayan kesehatan (bidan) agar mereka dapat diarahkan secara tepat menuju
tujuannya yaitu membantu memilih dan mengambil keputusan tentang apa yang perlu
dilakukan dan yang tidak perlu dilakukan . Dengan etika, para pelayan kesehatan
diharapkan tetap sanggup mengambil sikap dan perilaku yang dapat
dipertanggungjawabkan. Etika mampu membuat pelayan-pelayan kesehatan sanggup
menghadapi ideologi-ideologi dengan kritis dan obyektif sehingga mereka tidak
mudah terpancing dengan berbagai hambatan-hambatan yang muncul dalam memberikan
pelayanan kesehatan.
2. SARAN
Semoga dengan tersusunnya makalah
ini, dapat menambahkan ilmu pengetahuan pembaca mengenai Etika, Etiket Profesi
serta Norma sebagai acuan dalam bergaul kepada siapapun, baik antar profesi
maupun antar kelompok, terutama tenaga kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Azis, Ahmad
Alimul Hidayat. 2008. Kebutuhan Dasar Manusia I. Jakarta: Salemba Medika
Saryono,
Anggriyana Tri Widianti. 2010. Catatan Kuliah Kebutuhan Dasar Manusia (KDM).Yogyakarta
: Nuha Medika.
Wahyuningsih,
Heni Puji.2008.Etika Profesi Kebidanan
Yogyakarta : Fitramaya
Marimbi,
Hanum.2014.Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan Yogyakarta :
Mitra Cendikia
Ningtyas, 2012. Etika dalam pelayanan kesehatan. Surabaya : ORGNEZ
Mochtar, masrudi. 2016. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan.Banjarmasin:
Pustaka baru press
No comments:
Post a Comment