1

loading...

Sunday, October 6, 2019

MAKALAH PEMBELAJARAN FIQH DAN SKL DI MADRASAH


MAKALAH PEMBELAJARAN FIQH DAN SKL DI MADRASAH 

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

            Mata pelajaran Fiqh adalah salah satu pelajaran kelompok pendidikan agama yang menjadi ciri khas Islam pada madrasah, yang dikembangkan melalui suatu kegiatan untuk menyiapkan siswa meyakini memahami menghayati dan mengamalkan aaran agama Islam baik yang berupa ajaran muamalah melalui kegiatan pengajaran ibadah maupun bimbingan dan latihan sebagai bekal dalam melanjutkan pada jenjang pendidikan tinggi
            Obyek pembahasan fiqh meliputi tiga hal yaitu pembahasan tentang ibadah dalam segala aspeknya, dari thaharah, wudhu, mandi, tayamum, shalat zakat, puasa dan haji. Pembahasan tentang aspek muamalah, antara lain: jual beli, dan nikah Pembahasan tentang jinayah (aspek kriminal), antara lain: tentang batasan sanksi serta hukuman dan proses pembuktian melalui kesaksian Dari obyek pembahasan fiqh tersebut terlihat bahwa fiqih begitu penting dalam kehidupan sehari-hari . Oleh karena itu perlu adanya pemahamn yang tinggi dalam mempelajari fiqh.
            Mata pelajaran Fiqih yang membutuhkan praktek dalam setiap sub bahasannya, agar guru tidak mendominasi jalannya proses belajar mengajar,  maka guru pendidikan agama  Islam diharapkan  memiliki  pengetahuan  dan  wawasan  yang  luas tentang suatu metode pembelajaran yang bervariasi. Pendidikan tidak akan efektif apabila tidak melakukan metode ketika menyampaikan suatu materi dalam proses belajar mengajar.




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan Pembelajaran Fiqh ?
2.      Apa saja Tujuan dari Pembelajaran Fiqh ?
3.      Apa yang di maksud dengan SKL dan Bagaimana SKL di MA ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian dari Pembelajaran Fiqh ?
2.      Mengetahui Tujuan dari Pembelajaran Fiqh ?
3.      Mengetahui Apa yang di maksud dengan SKL dan Bagaimana SKL di MA ?









                                                                               
                                                                               









BAB II
ISI

A.  Pengertian Pembelajaran Fiqh
1.      Pengertian Pembelajaran
            Dalam  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  pembelajaran  berarti Proses, cara dan perbuatan menjadikan orang atau makhluk belajar. Dengan demikian, pembelajaran merupakan kegiatan tertentu yang dilakukan agar seseorang dapat mengetahui suatu ilmu pengetahuan.
Dalam  Undang-Undang  Sistem  Pendidikan  Nasional  (UU Sisdiknas) Tahun 2003 Bab I Pasal 1 dijelaskan bahwa Pembelajaran merupakan  proses interaksi  peserta didik  dengan  pendidik  dan  sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
            Menurut Ahmad Tafsir, Pembelajaran adalah suatu kegiatan yang menyangkut pembinaan anak mengenai segi kognitf dan psikomotorik semata, yaitu supaya anak lebih banyak pengetahuannya, lebih berpikir kritis, sistematis obyektif serta terampil dalam mengerjakan sesuatu.
            Sementara itu, pengertian yang berbeda dengan pengertian di atas, menurut   Syaiful   Sagala   pembelajaran   ialah   membelajarkan   siswa menggunakan asas pendidikan maupun teori belajar yang merupakan penentu utama keberhasilan pendidikan pembelajaran merupakan suatu proses komunikasi dua arah mengajar dilakukan oleh pihak guru sebagai pendidik sedangkan belajar dilakukan oleh peserta didik.

2.      Pengertian Fiqh
                 Beralih ke pengertianFiqh, secara bahasa memiliki arti tahu atau paham”.  Pengertian ini disandarkan pada salah satu firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 122 berikut ini:
                 Dari  ayat  di  atas  dapat  ditarik  satu  pengertian  bahwa  fiqh  itu berarti mengetahui, memahami dan mendalami ajaran agama. Sedangkan dalam   konteks   istilah,   seperti   halnya   pengertian   pembelajaran, pengertian  Fiqih  secara  istilah  yakni  sebagai  ilmu  yang  mempelajari syari’at Islam baik dalam konteks asal hukum maupun praktek dari syari’at Islam itu sendiri.
                 Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian pembelajaran dan Fiqh di atas maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran  Fiqh adalah   suatu kegiatan belajar mengajar antara guru dan siswa yang bertujuan untuk mengembangkan kreatifitas berfikir siswa dalam bidang syari’at Islam dari segi ibadah dan muamamalah baik dalam konteks asal hukumnya maupun praktiknya sehingga siswa mampu menguasai materi tersebut dan terjadinya perubahan  dalam  pengetahuan,  keterampilan dan  sikap  serta tingkah  laku anak didik ke arah kedewasaan   yang sesuai dengan syari’at Islam dengan menggunakan cara-cara dan alat-alat  komunikasi pembelajaran.

3.    Pengertian Pembelajaran Fiqh

            Mata pelajaran Fiqh dalam adalah salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami menghayati dan mengamalkan hukum Islam yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran. latihan penggunaan. pengamalan dan pembiasaan.
            Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial Pembelajaran fiqh pada hakikatnya adalah proses komunikasi yakni proses penyampaian pesan pelajaran fiqih dari sumber pesan atau pcngirim atau guru melalui saluran atau media tertenutu kepada penerima pesan (siswa). Adapun pesan yang akan dikomunikasikan dalam mengetahui dan memahami pokok pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang di atur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fiqih Muamalah.

B.  Tujuan Pembelajaran Fiqh
      
       Dalam dunia pendidikan di Indonesia terdapat rumusan tentang tujuan pendidikan nasional dan rumusan tersebut tertuang dalam Undang-undang RI. No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang SISDIKNAS, yang berbunyi: Pendidikan Nasional Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia  yang  beriman  dan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pembelajaran fiqih di bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat :

(1)   Mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih muamalah

(2)   Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial.

C.  Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )
                    Tahapan   dalam   proses   penyusunan   kurikulum,   terlebih dahulu dilakukan  analisis kompetensi  yang dibutuhkan  untuk bisa melaksanakan tugas-tugas tertentu. Hasil analisis tersebut pada gilirannya menghasilkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kompetensi adalah kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak secara   konsisten   sebagai   perwujudan   dari   pengetahuan,   sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Sedangkan Standar Kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta  didik  setelah  mengikuti  suatu  proses  pembelajaran  pada satuan pendidikan tertentu (Muhaimin, dkk., 2008: 49)
Standar Kompetensi Lulusan adalah seperangkat kompetensi lulusan yang dibakukan dan diwujudkan dengan hasil belajar peserta didik. Standar ini harus dapat diukur dan diamati untuk memudahkan pengambilan   keputusan   bagi  guru,   dosen,   tenaga   kependidikan lain,  peserta  didik,  orang  tua dan  penentu  kebijaksanaan.  Standar bermanfaat sebagai dasar penilaian dan pemantauan proses kemajuan dan hasil belajar peserta didik. (Muhaimin, 2005: 230).
          Sedangkan   dalam  peraturan  pemerintah   RI  No.19  tahun 2005  tentang  Standar Nasional  Pendidikan  (SNP)  dikemukakan bahwa, Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan digunakan  sebagai  pedoman  penilaian  dalam  penentuan  kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Standar   Kompetensi   Lulusan   (SKL)   merupakan   kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain dan merupakan arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek pengetahuan dan sikap.
Sedangkan  tujuan dari Standar Kompetensi  Lulusan (SKL) adalah sebagai berikut:
1.      Mewujudkan standar nasional dan standar institusional kompetensi lulusan.
2.      Memberikan  acuan  dalam  merumuskan  kriteria,  kerangka dasar pengendalian dan quality assurance (jaminan mutu) lulusan.
3.      Memperkuat profesionalisme lulusan melalui standarisasi lulusan secara nasional dengan tetap memperhatikan tuntutan institusional, yaitu visi, misi suatu madrasah/sekolah. (Muhaimin, 2005: 230)
          Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Madrasah Aliyah diadopsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kompetensi Lulusan, sehingga masing-masing Madrasah Aliyah cukup mengacu pada Permendiknas tersebut. Demikian pula Standar Kompetensi Lulusan Mata   Pelajaran   (SKKMP)   cukup   mangacu   pada   Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi  Lulusan. Atas dasar itulah Madrasah Aliyah dapat mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tersebut.
Adapun  Standar  Kompetensi  Lulusan  mata  pelajaran  Fiqh pada Madrasah Aliyah sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama RI No.2 Tahun 2008 adalah siswa dapat Memahami dan menerapkan sumber hukum Islam dan hukum taklifi, prinsip-prinsip ibadah dan syariat dalam Islam, fiqh ibadah, muamalah,  munakahat,  mawaris, jinayah,  siyasah,  serta  dasar-dasar  istinbath  dan kaidah  ushul  fiqh. (Lampiran I C-1 Bab III Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia  nomor  2 tahun  2008  tentangStandar  Kompetensi Kelulusan PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Aliyah).
          Pemetaan Fiqh Madrasah Aliyah Berdasarkan  Permenag RI No. 2 Tahun 2008. Berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum dalam Permenag RI di atas dapat disimpulkan bahwa materi Fiqh Madrasah Aliyah meliputi Fiqh Ibadah, Fiqh Muamalah, Fiqh Munakahat, Fiqh Jinayah, Fiqh Siyasah, dan Ushul Fiqh. Berikut pemetaan  materi Fiqh Madrasah  Aliyah berdasarkan Permenag RI di atas:
A.    Fiqh Ibadah, meliputi pembahasan mengenai:
a.       prinsip-prinsip ibadah dan syariat dalam Islam
b.      hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
c.       hukum Islam tentang haji dan hikmahnya
d.      hikmah kurban dan akikah
e.       ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
B.     Fiqh Muamalah, meliputi pembahasan mengenai:
a.       hukum Islam tentang kepemilikan
b.      konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya
c.       hukum  Islam  tentang  pelepasan   dan  perubahan   harta beserta hikmahnya
d.      hukum Islam tentang wakalah dan Sulhu beserta Hikmahnya
e.       hukum    Islam    tentang    daman    dan    kafalah    beserta hikmahnya
f.       memahami riba, bank, dan asuransi
C.     Fiqh Munakahat, meliputi pembahasan mengenai:
a.       memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
b.      memahami hukum Islam tentang waris
D.    Fiqh Jinayat, meliputi pembahasan mengenai:
a.       memahami     ketentuan     Islam     tentang     jinayat     dan hikmahnya
b.      memahami    ketentuan    Islam    tentang    Huudud    dan hikmahnya
c.       memahami    ketentuan    Islam    tentang    peradilan    dan hikmahnya
E.     Fiqh Siyasah, meliputi pembahasan mengenai:
a.       memahami ketentuan Islam tentang Siyasah Syariyah
b.      memahami sumber hukum Islam
F.      Ushul Fiqh, meliputi pembahasan mengenai:
a.       memahami hukum- hukum Syari
b.      memahami kaidah- kaidah Ushul fiqh
( Contoh SKL Mata Pelajaran Fiqh di Madrasah Aliyah )


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
STANDAR KOMPETENSI (SK)
DAN
KOMPETENSI DASAR (KD)
MADRASAH ALIYAH

MATA PELAJARAN : FIQIH
KELAS X SEMESTER 1 - 2



A.    Latar Belakang
Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah terdiri atas empat mata pelajaran,  yaitu: al-Qur’an-Hadits, Aqidah-akhlak, fiqh, dan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi. Al-Qur’an-Hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber aqidah-akhlak, syari’ah/fiqih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Aqidah (ushuluddin) atau keimanan merupakan akar atau pokok agama. Syariah/fiqih (ibadah, muamalah) dan akhlak berti­tik tolak dari aqidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekuensi dari aqidah (keimanan dan keyakinan hidup). Syari’ah/fiqih merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan makhluk lainnya. Akhlaq merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, dalam arti bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah dalam arti khas) dan hubungan manusia dengan manusia dan lainnya (muamalah) itu menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan, kebudayaan/seni, iptek, olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh aqidah yang kokoh. Sedangkan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam merupakan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam usaha bersyariah (beribadah dan bermuamalah) dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidu­pannya yang dilandasi oleh aqidah.
Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah Aliyah yang terdiri atas empat mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur’an-Hadits, menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Aspek aqidah menekankan pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’ al-husna. Aspek Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek Fiqh menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Sedangkan aspek Tarikh & kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, ipteks dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari fiqih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian fiqh baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ushul fiqh serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat.  Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah Aliyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqh untuk SMA/MA, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.

B.     Tujuan
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
1.      Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2.      Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.

C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah meliputi : kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya; hikmah qurban dan aqiqah; ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah; hukum Islam tentang kepemilikan; konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya; hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya; hukum Islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya; hukum Islam tentang dhaman dan kafalah beserta hikmahnya; riba, bank dan asuransi; ketentuan Islam tentang jinayah, hudud dan hikmahnya; ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siyasah syar’iyah; sumber hukum Islam dan hukum taklifi; dasar-dasar istimbath dalam fiqih Islam; kaidah-kaidah ushul fiqih dan penerapannya.

D.    Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Fiqih:
Memahami dan menerapkan sumber hukum Islam dan hukum taklifi, prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam, fiqih ibadah, mu'amalah, munakahat, mawaris, jinayah, siyasah, serta dasar-dasar istinbath dan kaidah ushul fiqih.

E. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

      Kelas X (MAU)
Kls/smt
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
X/I
1.         Memahami prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam
1.1     Mengidentifikasi prinsip-prinsip ibadah dalam Islam
1.2     Menjelaskan tujuan (maqashid) syari’at Islam
1.3     Menunjukkan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan ibadah dan syariah
1.4     Menerapkan cara  berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan ibadah dan syariah.
2.         Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
2.1     Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya
2.2     Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang zakat
2.3     Menunjukkan contoh penerapan ketentuan zakat
2.4     Menerapkan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan
3.         Memahami hukum Islam tentang haji dan hikmahnya
3.1     Menjelaskan ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya
3.2     Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang haji
3.3     Menunjukkan contoh penerapan ketentuan haji
3.4     Mempraktikkan pelaksanaan haji sesuai ketentuan perundang-undangan tentang haji
4.         Memahami hikmah qurban dan aqiqah
4.1     Menjelaskan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya
4.2     Menerapkan cara pelaksanaan qurban
4.3     Menjelaskan ketentuan aqiqah dan hikmahnya
4.4     Menerapkan cara pelaksanaan aqiqah
5.         Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
5.1     Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah
5.2     Memperagakan tatacara pengurusan jenazah
X/II
6.         Memahami hukum Islam tentang kepemilikan
6.1     Mengidentifikasi aturan Islam tentang kepemilikan
6.2     Menjelaskan ketentuan Islam tentang aqad
6.3     Memperagakan aturan Islam tenang kepemilikan dan aqad
7.         Memahami konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya
7.1     Menjelaskan aturan Islam tentang jual beli dan hikmahnya
7.2     Menjelaskan aturan Islam tentang khiyar
7.3     Menjelaskan aturan Islam tentang musaqah, muzara’ah dan mukhabarah serta hikmahnya
7.4     Menjelaskan aturan Islam tentang syirkah dan hikmahnya
7.5     Menjelaskan aturan Islam tentang ji’alah dalam Islam
7.6     Menerapkan cara jual beli, khiyar, musaqah, muzara’ah, mukhabarah, syirkah dan ji’alah
8.         Memahami hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya
8.1     Menjelaskan ketentuan Islam tentang wakaf beserta hikmah pelaksanaannya
8.2     Menjelaskan ketentuan Islam tentang hibah dan hikmah pelaksanaannya
8.3     Menjelaskan ketentuan Islam tentang shadaqah beserta hikmah pelaksanaannya
8.4     Menjelaskan ketentuan Islam tentang hadiah beserta hikmah pelaksanaannya
8.5     Menerapkan cara pelaksanaan waqaf, hibah, shadaqah dan hibah
9.         Memahami hukum Islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya
9.1     Menjelaskan ketentuan Islam tentang wakalah dan hikmahnya
9.2     Menjelaskan ketentuan Islam tentang sulhu dan hikmahnya
9.3     Menerapkan cara wakalah dan sulhu
10.     Memahami hukum Islam tentang dhaman dan kafalah beserta hikmahnya
10.1 Menjelaskan ketentuan Islam tentang dhaman dan hikmahnya
10.2 Menjelaskan ketentuan Islam tentang kafalah dan hikmahnya
10.3 Menerapkan cara dhaman dan kafalah
11.     Memahami riba, bank dan asuransi
11.1 Menjelaskan hukum riba,
11.2 Menjelaskan hukum bank
11.3 Menjelaskan hukum asuransi



F. Arah Pengembangan

Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.

BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan
     Mata pelajaran Fiqh dalam adalah salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami menghayati dan mengamalkan hukum Islam yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran. latihan penggunaan. pengamalan dan pembiasaan.
          Tahapan   dalam   proses   penyusunan   kurikulum,   terlebih dahulu dilakukan  analisis kompetensi  yang dibutuhkan  untuk bisa melaksanakan tugas-tugas tertentu. Hasil analisis tersebut pada gilirannya menghasilkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kompetensi adalah kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak secara   konsisten   sebagai   perwujudan   dari   pengetahuan,   sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
B.       Saran  
     Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.


No comments:

Post a Comment