MAKALAH PEMBELAJARAN FIQH DAN SKL DI MADRASAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mata
pelajaran Fiqh adalah salah satu pelajaran kelompok pendidikan agama yang
menjadi ciri khas Islam pada madrasah, yang dikembangkan melalui suatu kegiatan
untuk menyiapkan siswa meyakini memahami menghayati dan mengamalkan aaran agama
Islam baik yang berupa ajaran muamalah melalui kegiatan pengajaran ibadah
maupun bimbingan dan latihan sebagai bekal dalam melanjutkan pada jenjang pendidikan
tinggi
Obyek
pembahasan fiqh meliputi tiga hal yaitu pembahasan tentang ibadah dalam segala
aspeknya, dari thaharah, wudhu, mandi, tayamum, shalat zakat, puasa dan haji. Pembahasan
tentang aspek muamalah, antara lain: jual beli, dan nikah Pembahasan tentang
jinayah (aspek kriminal), antara lain: tentang batasan sanksi serta hukuman dan
proses pembuktian melalui kesaksian Dari obyek pembahasan fiqh tersebut terlihat
bahwa fiqih begitu penting dalam kehidupan sehari-hari . Oleh karena itu perlu
adanya pemahamn yang tinggi dalam mempelajari fiqh.
Mata
pelajaran Fiqih yang membutuhkan praktek dalam
setiap sub bahasannya, agar guru
tidak mendominasi jalannya
proses belajar mengajar,
maka guru pendidikan agama Islam
diharapkan memiliki pengetahuan
dan wawasan yang
luas tentang suatu metode pembelajaran yang bervariasi. Pendidikan tidak akan efektif apabila
tidak melakukan metode ketika menyampaikan suatu materi dalam proses belajar mengajar.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan Pembelajaran Fiqh ?
2. Apa
saja Tujuan dari Pembelajaran Fiqh ?
3. Apa
yang di maksud dengan SKL dan Bagaimana SKL di MA ?
C. Tujuan
1. Mengetahui
Pengertian dari Pembelajaran Fiqh ?
2. Mengetahui
Tujuan dari Pembelajaran Fiqh ?
3. Mengetahui
Apa yang di maksud dengan SKL dan Bagaimana SKL di MA ?
BAB II
ISI
A. Pengertian Pembelajaran
Fiqh
1. Pengertian Pembelajaran
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, pembelajaran
berarti “Proses, cara dan perbuatan menjadikan orang atau makhluk
belajar”. Dengan demikian,
pembelajaran merupakan kegiatan tertentu yang
dilakukan agar
seseorang
dapat
mengetahui suatu
ilmu
pengetahuan.
Dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan
Nasional (UU
Sisdiknas) Tahun 2003 Bab I
Pasal 1 dijelaskan bahwa “Pembelajaran merupakan
proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan
sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar”.
Menurut Ahmad Tafsir, “Pembelajaran adalah suatu kegiatan yang
menyangkut pembinaan anak mengenai segi kognitf
dan psikomotorik semata, yaitu supaya anak lebih banyak
pengetahuannya, lebih
berpikir kritis, sistematis obyektif serta terampil dalam
mengerjakan sesuatu.”
Sementara itu, pengertian yang berbeda dengan pengertian di atas,
menurut
Syaiful Sagala pembelajaran ialah membelajarkan siswa menggunakan asas pendidikan maupun teori
belajar yang merupakan penentu utama
keberhasilan pendidikan pembelajaran merupakan suatu
proses komunikasi dua arah mengajar dilakukan oleh pihak guru sebagai pendidik sedangkan belajar dilakukan
oleh peserta didik.
2.
Pengertian Fiqh
Beralih ke pengertian “Fiqh”, secara
bahasa memiliki arti “tahu
atau paham”. Pengertian ini disandarkan pada salah satu firman Allah dalam
surat at-Taubah ayat 122
berikut ini:
Dari
ayat di atas dapat
ditarik satu
pengertian bahwa
fiqh itu berarti mengetahui,
memahami dan mendalami ajaran agama. Sedangkan dalam konteks
istilah, seperti
halnya pengertian “pembelajaran”, pengertian Fiqih secara istilah
yakni
sebagai ilmu
yang mempelajari syari’at Islam
baik
dalam konteks asal hukum
maupun praktek dari syari’at Islam itu sendiri.
Berdasarkan penjelasan mengenai pengertian pembelajaran dan Fiqh di
atas maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran
Fiqh adalah suatu kegiatan belajar mengajar
antara guru dan siswa yang bertujuan untuk
mengembangkan kreatifitas berfikir siswa dalam bidang syari’at Islam dari
segi ibadah dan muamamalah baik dalam konteks asal hukumnya
maupun praktiknya sehingga siswa mampu
menguasai materi tersebut dan terjadinya perubahan
dalam
pengetahuan,
keterampilan dan sikap serta tingkah
laku anak didik ke arah kedewasaan
yang sesuai dengan syari’at Islam dengan
menggunakan cara-cara dan
alat-alat
komunikasi pembelajaran.
3. Pengertian
Pembelajaran Fiqh
Mata pelajaran
Fiqh dalam adalah salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang
diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami menghayati
dan mengamalkan hukum Islam yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way
of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran. latihan penggunaan. pengamalan
dan pembiasaan.
Pengalaman tersebut diharapkan
menumbuhkan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang
tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial Pembelajaran fiqh pada hakikatnya
adalah proses komunikasi yakni proses penyampaian pesan pelajaran fiqih dari
sumber pesan atau pcngirim atau guru melalui saluran atau media tertenutu
kepada penerima pesan (siswa). Adapun pesan yang akan dikomunikasikan dalam
mengetahui dan memahami pokok pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan
tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang di atur dalam fiqih
ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fiqih Muamalah.
B. Tujuan
Pembelajaran Fiqh
Dalam dunia pendidikan di Indonesia terdapat rumusan tentang
tujuan
pendidikan nasional dan rumusan tersebut tertuang
dalam Undang-undang RI.
No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang SISDIKNAS, yang
berbunyi: “Pendidikan
Nasional Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
Pembelajaran fiqih di
bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat :
(1) Mengetahui
dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara
menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fiqih ibadah dan
hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fiqih muamalah
(2) Melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah
kepada Allah dan ibadah sosial.
C. Standar
Kompetensi Lulusan ( SKL )
Tahapan dalam proses
penyusunan kurikulum, terlebih dahulu dilakukan analisis kompetensi
yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan tugas-tugas tertentu. Hasil
analisis tersebut pada gilirannya menghasilkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kompetensi adalah kemampuan berfikir, bersikap dan
bertindak secara konsisten sebagai perwujudan
dari
pengetahuan,
sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Sedangkan Standar Kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang
harus dicapai peserta didik setelah
mengikuti
suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu (Muhaimin, dkk., 2008: 49)
Standar Kompetensi Lulusan adalah
seperangkat kompetensi
lulusan yang dibakukan dan
diwujudkan dengan hasil belajar peserta
didik. Standar ini harus
dapat diukur dan diamati untuk memudahkan pengambilan keputusan bagi
guru,
dosen, tenaga kependidikan
lain, peserta didik, orang
tua dan penentu kebijaksanaan.
Standar bermanfaat sebagai dasar penilaian dan
pemantauan proses kemajuan dan hasil belajar peserta didik. (Muhaimin, 2005: 230).
Sedangkan dalam peraturan
pemerintah RI No.19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
(SNP) dikemukakan bahwa, Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan digunakan sebagai
pedoman
penilaian
dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Standar Kompetensi
Lulusan
(SKL) merupakan kriteria
dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain dan merupakan arah peningkatan kualitas pendidikan secara
mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah, serta merupakan pedoman penilaian dalam
penentuan kelulusan peserta
didik yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran, serta mencakup aspek pengetahuan dan sikap.
Sedangkan tujuan dari Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) adalah sebagai berikut:
1.
Mewujudkan standar nasional dan standar institusional
kompetensi lulusan.
2.
Memberikan
acuan dalam merumuskan
kriteria,
kerangka dasar pengendalian dan
quality assurance (jaminan mutu) lulusan.
3.
Memperkuat profesionalisme lulusan
melalui standarisasi
lulusan secara nasional dengan tetap
memperhatikan tuntutan institusional, yaitu visi,
misi
suatu madrasah/sekolah. (Muhaimin,
2005: 230)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Madrasah Aliyah diadopsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen
Diknas) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kompetensi Lulusan, sehingga masing-masing Madrasah Aliyah
cukup mengacu pada Permendiknas tersebut. Demikian pula Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran (SKKMP) cukup mangacu pada Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Atas dasar itulah Madrasah Aliyah dapat mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana tertuang dalam
Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tersebut.
Adapun Standar Kompetensi
Lulusan
mata
pelajaran Fiqh pada Madrasah Aliyah sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama RI
No.2 Tahun 2008 adalah siswa dapat Memahami dan menerapkan sumber hukum Islam dan
hukum taklifi, prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam, fiqh ibadah, mu’amalah,
munakahat, mawaris, jinayah, siyasah,
serta dasar-dasar
istinbath dan kaidah ushul
fiqh. (Lampiran I
C-1
Bab III Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia nomor
2 tahun 2008
tentangStandar Kompetensi Kelulusan PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Aliyah).
Pemetaan
Fiqh Madrasah Aliyah Berdasarkan Permenag RI No. 2 Tahun 2008. Berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum dalam Permenag RI di
atas dapat disimpulkan bahwa materi Fiqh
Madrasah Aliyah meliputi Fiqh
Ibadah, Fiqh Muamalah, Fiqh Munakahat, Fiqh Jinayah, Fiqh Siyasah, dan Ushul Fiqh. Berikut pemetaan materi Fiqh Madrasah Aliyah berdasarkan
Permenag RI di atas:
A.
Fiqh Ibadah, meliputi pembahasan mengenai:
a.
prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam
b.
hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
c.
hukum Islam tentang haji dan hikmahnya
d.
hikmah kurban dan akikah
e.
ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
B.
Fiqh Muamalah, meliputi pembahasan mengenai:
a.
hukum Islam tentang kepemilikan
b.
konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya
c.
hukum Islam tentang
pelepasan dan
perubahan harta beserta hikmahnya
d.
hukum
Islam tentang wakalah dan Sulhu beserta Hikmahnya
e.
hukum Islam tentang daman dan kafalah beserta hikmahnya
f.
memahami riba, bank, dan asuransi
C.
Fiqh Munakahat, meliputi pembahasan mengenai:
a.
memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
b.
memahami hukum Islam tentang waris
D.
Fiqh Jinayat, meliputi pembahasan mengenai:
a.
memahami ketentuan Islam
tentang jinayat dan hikmahnya
b.
memahami ketentuan Islam
tentang Huudud dan hikmahnya
c.
memahami ketentuan Islam
tentang peradilan dan hikmahnya
E.
Fiqh Siyasah, meliputi pembahasan mengenai:
a.
memahami ketentuan Islam tentang Siyasah Syar’iyah
b.
memahami sumber hukum Islam
F.
Ushul Fiqh, meliputi pembahasan mengenai:
a.
memahami hukum- hukum Syar’i
b.
memahami kaidah- kaidah Ushul fiqh
( Contoh SKL Mata Pelajaran Fiqh di Madrasah Aliyah )
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
STANDAR
KOMPETENSI (SK)
DAN
KOMPETENSI
DASAR (KD)
MADRASAH ALIYAH
MATA PELAJARAN
: FIQIH
KELAS X SEMESTER 1 - 2
A.
Latar Belakang
Di dalam UU No. 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi
yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama
Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah terdiri atas empat
mata pelajaran, yaitu: al-Qur’an-Hadits,
Aqidah-akhlak, fiqh, dan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam. Masing-masing mata
pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi. Al-Qur’an-Hadits
merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber aqidah-akhlak,
syari’ah/fiqih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap
unsur tersebut. Aqidah (ushuluddin) atau keimanan merupakan akar atau
pokok agama. Syariah/fiqih (ibadah, muamalah) dan akhlak bertitik
tolak dari aqidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekuensi dari aqidah
(keimanan dan keyakinan hidup). Syari’ah/fiqih merupakan sistem norma
(aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan
makhluk lainnya. Akhlaq merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian
hidup manusia, dalam arti bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan manusia
dengan Allah (ibadah dalam arti khas) dan hubungan manusia dengan manusia dan
lainnya (muamalah) itu menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam
menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan,
kekeluargaan, kebudayaan/seni, iptek, olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang
dilandasi oleh aqidah yang kokoh. Sedangkan tarikh (sejarah)
kebudayaan Islam merupakan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari
masa ke masa dalam usaha bersyariah (beribadah dan bermuamalah) dan berakhlak
serta dalam mengembangkan sistem kehidupannya yang dilandasi oleh aqidah.
Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah Aliyah yang terdiri
atas empat mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur’an-Hadits,
menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara
tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan
sehari-hari. Aspek aqidah menekankan pada kemampuan memahami dan
mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai al-asma’ al-husna. Aspek Akhlak menekankan pada
pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam
kehidupan sehari-hari. Aspek Fiqh menekankan pada kemampuan cara
melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Sedangkan aspek Tarikh
& kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari
peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan
mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, ipteks dan
lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah salah satu
mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari fiqih yang telah dipelajari
oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan
dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya
kajian fiqh baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang
dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ushul fiqh serta menggali
tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk
melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial mata pelajaran
Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran
Fiqh di Madrasah Aliyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam aspek Fiqh untuk SMA/MA, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006,
Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan
kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih
tinggi.
B. Tujuan
Mata pelajaran Fikih di
Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
1. Mengetahui dan memahami
prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang
menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam
kehidupan pribadi dan sosial.
2. Melaksanakan dan mengamalkan
ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan
dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah
SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya
maupun hubungan dengan lingkungannya.
C.
Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah meliputi : kajian tentang prinsip-prinsip
ibadah dan syari’at dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang
zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya; hikmah qurban dan aqiqah;
ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah; hukum Islam tentang
kepemilikan; konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya; hukum Islam tentang
pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya; hukum Islam tentang wakalah
dan sulhu beserta hikmahnya; hukum Islam tentang dhaman dan kafalah beserta
hikmahnya; riba, bank dan asuransi; ketentuan Islam tentang jinayah, hudud dan
hikmahnya; ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang
keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siyasah syar’iyah; sumber hukum Islam
dan hukum taklifi; dasar-dasar istimbath dalam fiqih Islam; kaidah-kaidah ushul
fiqih dan penerapannya.
D. Standar
Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Fiqih:
Memahami dan menerapkan sumber hukum Islam dan hukum
taklifi, prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam, fiqih ibadah,
mu'amalah, munakahat, mawaris, jinayah, siyasah, serta dasar-dasar istinbath
dan kaidah ushul fiqih.
E. Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar
Kelas X (MAU)
Kls/smt
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
X/I
|
1.
Memahami
prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam
|
1.1
Mengidentifikasi
prinsip-prinsip ibadah dalam Islam
1.2
Menjelaskan
tujuan (maqashid) syari’at Islam
1.3
Menunjukkan
perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan ibadah dan
syariah
1.4
Menerapkan
cara berpegang pada prinsip-prinsip
dan tujuan ibadah dan syariah.
|
2.
Memahami
hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya
|
2.1
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya
2.2
Menjelaskan
ketentuan perundang-undangan tentang zakat
2.3
Menunjukkan
contoh penerapan ketentuan zakat
2.4
Menerapkan
cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan
|
|
3.
Memahami
hukum Islam tentang haji dan hikmahnya
|
3.1
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya
3.2
Menjelaskan
ketentuan perundang-undangan tentang haji
3.3
Menunjukkan
contoh penerapan ketentuan haji
3.4
Mempraktikkan
pelaksanaan haji sesuai ketentuan perundang-undangan tentang haji
|
|
4.
Memahami
hikmah qurban dan aqiqah
|
4.1
Menjelaskan
tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya
4.2
Menerapkan
cara pelaksanaan qurban
4.3
Menjelaskan
ketentuan aqiqah dan hikmahnya
4.4
Menerapkan
cara pelaksanaan aqiqah
|
|
5.
Memahami
ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
|
5.1
Menjelaskan
tatacara pengurusan jenazah
5.2
Memperagakan
tatacara pengurusan jenazah
|
|
X/II
|
6.
Memahami
hukum Islam tentang kepemilikan
|
6.1
Mengidentifikasi
aturan Islam tentang kepemilikan
6.2
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang aqad
6.3
Memperagakan
aturan Islam tenang kepemilikan dan aqad
|
7.
Memahami
konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya
|
7.1
Menjelaskan
aturan Islam tentang jual beli dan hikmahnya
7.2
Menjelaskan
aturan Islam tentang khiyar
7.3
Menjelaskan
aturan Islam tentang musaqah, muzara’ah dan mukhabarah serta hikmahnya
7.4
Menjelaskan
aturan Islam tentang syirkah dan hikmahnya
7.5
Menjelaskan
aturan Islam tentang ji’alah dalam Islam
7.6
Menerapkan
cara jual beli, khiyar, musaqah, muzara’ah, mukhabarah, syirkah dan ji’alah
|
|
8.
Memahami
hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya
|
8.1
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang wakaf beserta hikmah pelaksanaannya
8.2
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang hibah dan hikmah pelaksanaannya
8.3
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang shadaqah beserta hikmah pelaksanaannya
8.4
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang hadiah beserta hikmah pelaksanaannya
8.5
Menerapkan
cara pelaksanaan waqaf, hibah, shadaqah dan hibah
|
|
9.
Memahami
hukum Islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya
|
9.1
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang wakalah dan hikmahnya
9.2
Menjelaskan ketentuan
Islam tentang sulhu dan hikmahnya
9.3
Menerapkan
cara wakalah dan sulhu
|
|
10.
Memahami
hukum Islam tentang dhaman dan kafalah beserta hikmahnya
|
10.1 Menjelaskan ketentuan Islam tentang dhaman dan hikmahnya
10.2 Menjelaskan ketentuan Islam tentang kafalah dan hikmahnya
10.3 Menerapkan cara dhaman dan kafalah
|
|
11.
Memahami
riba, bank dan asuransi
|
11.1 Menjelaskan hukum riba,
11.2 Menjelaskan hukum bank
11.3 Menjelaskan hukum asuransi
|
F. Arah Pengembangan
Standar
kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan
materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu
memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mata
pelajaran Fiqh dalam adalah salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami
menghayati dan mengamalkan hukum Islam yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya
(way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran. latihan penggunaan.
pengamalan dan pembiasaan.
Tahapan dalam proses penyusunan kurikulum, terlebih
dahulu dilakukan analisis kompetensi yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan tugas-tugas tertentu. Hasil
analisis tersebut pada gilirannya menghasilkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Kompetensi adalah kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan,
sikap dan keterampilan yang dimiliki
peserta didik
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan
rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga
makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
No comments:
Post a Comment