MAKALAHPANCASILA SEBAGAI ASAS NEGARA DAN JATI DIRI BANGSA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: paƱca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan be asila pada
tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila
adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut
sifatnya luhur, tidak boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila
pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern
berdasarkan nilai luhur tersebut. Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,
diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga
negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis
di negara kita.
Dengan
ditulisnya makalah ini kami berharap dapat sedikit membantu memberikan gambaran
bahwa tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang
benar. Mempelajari pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan
baik secara yuridis, konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara
yuridis – konstitusional artinya karena pancasila adalah dasar negara yang di
pergunakan sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Oleh karena itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut
pendapat sendiri. Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah
suatu paham filsafat, suatu philoshofical way of thingking atau philoshophical
sistem sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.
Bagi bangsa Indonesia yang sadar akan kondisi nyata yang
dimilikinya itu, tentulah semakin meyakini dasar negara yang telah disepakati
bangsa Indonesia yakni Pancasila dan berusaha mengimplementasikannya. Namun
masalah besar yang masih harus dihadapi ialah bagaimana menjabarkannya sehingga
dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan nyata masyarakat di segenap aspek
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal tersebut amat diperlukan pada
era reformasi saat ini, yang arahnya Pancasila nampak telah benar-benar
dilupakan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat, walaupun secara formal
melalui ketetapan-ketetapan MPR-RI tetap diakui sebagai dasar negara yang harus
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pancasila sebagai
asas negara
2.
Apakah jatidiri itu ?
3.
Bagaimana hubungan jatidiri dengan perwujudan
pancasila ?
4.
Bagaimana peran bahasa dalam mempertahankan
jatidiri ?
5.
Bagaimana implementasi Pancasila dalam
kehidupan yang nyata?
C. Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui Pancasila sebagai
asas negara
2.
Untuk mengetahui apa arti
jatidiri itu sendiri
3.
Mengetahui contoh-contoh jatidiri
bangsa Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai Asas Negara
Pancasila sebagai dasar negara berarti
pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara dan seluruh warga
Negara Indonesia. Dalam pembukaan undang undang dasar Negara repuklik Indonesia
tahun 1945 alinea ke-4 terdapat rumusan sila-sila pancasila sebagai dasar
Negara Indonesia.
Sumber pengetahuan pancasila adalah nilai-nilai
pada bangsa Indonesia. Pancasila secara mendasar meliputi
asas-asas; Maha sumber ialah tuhan, yang menciptakan
kepribadian manusia dengan martabat dan potensi unik yang tinggi, menghayati
kesemestaan niai agama dan ketuhanan. Kepribadian manusia sebagai subyek
diberkati dengan martabat luhur panca indra, akar rasa, karsa, cipta, karya dan
budinurani.
Secara ontologis pancasila sebagai filsafat
dimaksud sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila pancasila.
Pancasila terdiri atas lima sila yang memiliki satu kesatuan dasar ontologis,
maksudnya setiap sila bukan merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri.
Secara aksiologis, nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila pada hakikatnya juga merupakan satu kesatuan. Dalam filsafat
pancasila terdapat tiga tingkatan nilai dasar, yakni;[1]
Nilai dasar
dari pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kerakyatan, dan
nilaikeadilan.
·
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk
norma social dan norma hukum yang terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme
lembaga-lembaga Negara.
·
Nilai praktis, adalah nilai yan sesungguhnya
kita laksanakan dalam kehidupan dan kenyataan.
Nilai dalam pancasila termasuk nilai etik atau
moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan selanjutnya
mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara. Pancasila
dapat dimaknai sebagai system kehidupan nasional yang meliputi aspek politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian
cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar Negara.
Dengan demikian, Indonesia memiliki
prinsip dan visi kebangsaan yang kuat. Yang bukan saja dapat mempertemukan
kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik, tetapi juga mampu
memberikan kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercabut dari akar
tradisi dan kesejahteraan masing-masing selama tidak bertentangan dengan
pancasila.
Pada awalnya terdapat kata “berlandaskan
syariat islam bagi para pemeluknya” dalam sila pertama pancasila. Akan tetapi
kemudian dihilangkan agar tidak menomor duakan yang lain dan tetap bisa menjadi
pemersatu didalam Negara yang mempunyai banyak sekali keberagaman.
Untuk itu pulalah penanaman nilai-nilai
pancasila di laksanakan di setiap lembaga sekolah di Indonesia termasuk
perguruan tinggi yang ada dengan harapan nilai-nilai luhur ini benar benar
terpatri dalam setiap kalbu warga Negara Indonesia terutama generasi muda
sebagai penyambung tongkat estafet bangsa Indonesia.
B.
Hubungan Antara Jatidiri Bangsa Dengan Perwujudan
Pancasila
Pancasila Sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
sudah merupakan kesimpulan jika dan hanya jika orang tersebut memahami betul
arti sebuah PRINSIP. Prinsip merupakan pokok pangkal, landasan, sumber
pertimbangan berkait dengan sebuah tindakan yang akan diambil.Dalam bernegara
tentunya dibutuhkan prinsip agar negara tersebut dapan berdiri sendiri dan
memeiliki ciri yang membedakanya dengan bangsa lain.[2]
Tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno almarhum mantan
presiden RI pertama mengatakan kalau sila-sila dalam PANCASILA
itulah prinsip-prinsip kehidupan bangsa Indonesia. THE FIVE PRINCIPLES
dalam bahasa inggrisnya. Dengan demikian maka sila-sila dalam Pancasila memberikan
corak pada pola fikir dan pola tindak bangsa Indonesia dalam menghadapi segala
permasalahannya.
Adapun ke lima prinsip beserta perwujudan
terhadap jati diri bangsa adalah :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia bukan
hanya pengorbanan dari para pahlawan tetapi juga atas berkat dan rahmad ALLAH
Swt.Hal ini tertuang di pembukaan UUD 1945 alinia ke tiga.Hal ini semakin
menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan agama.Selain
itu pmerintah juga mengakui 6 agama yang boleh dianut oleh masyarakat
Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan
Kongwuchu. Sejatinya semua tertuju pada satu Tuhan
hanya berbeda kepercayaan.[3]
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
majemuk.Terdapat berbagai suku,ras,adat dan kebudayaan yang berbeda.Selain itu
juga banyak pendatang asing yang mulai menjadi penduduk di Indonesia.Tetapi
perbedaan ini bukanlah permasalahan yang harus diberbincangkan melainkan suatu
keistimewaan yang harus disikapi dengan jiwa besar yaitu saling menghormati
satu sama lain.
3.
Persatuan Indonesia
Penggambaran simbol Bhineka Tunggal Ika yang
terdapat dalam Kitab Sutasoma,dengan maksud walau berbeda –beda tetap satu
jua.Negara dengan tradisi dan adat istiadat yang beraneka ragam berbudi pekerti
luhur penuh sopan santun dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.Negara
yang sarat dengan kemajemukan yang terdiri dari Sabang sampai Merauke tidak
menjadi penghalang untuk bersatu dalam satu jiwa Tanah Air Indonesia.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Dalam
Permusyawaratan Perwakilan
Pengambilan keputusan dalam bermusyawarah
merupakan cara yang benar dalam menyelesaikan masalah.Tidak hanya dalam
lingkungan terkecil seperti keluarga tetapi pengambilan kebijakan publik yang
menyangkut hajat hidup oarang banyak juga melalui musyawarah.Pengambilan
keputusan melui suara terbanyak ini juga sesuai dengan pasal 20 ayat 2 yaitu
setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia[4]
Pemerintah sebagai lembaga yang mengatur
kehidupan bermasyarakat sesuai UU yang berlaku agar keadilan berlaku secara
merata.Misalnya perusahaan yang menyangkut kepentingan orang banyak dikuasai
oleh negara,seperti Perusahaan Listrik Negara(PLN) yang melayani bidang
perlistrikan dibawah naungan Mentri ESDM.Dalam hal ini kita sadrai bahwa
listrik merupakan hal yang sangat vital dalam hidup,oleh karenanya bila cabang
produksi ini dikuasai oleh orang-orang tertentu.Tentu hanya mereka yang dapat
merasakan keuntunganya dan tentu memberatkan bagi rakyat pada
umumnya.Keikutsertaan pemerintah dalam perekonomian ini diatur dalam pasal 33
ayat 2 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
C.
Peran
bahasa dalam pemertahanan jati diri
Bahasa,
seperti diuraikan terdahulu, merupakan realisasi dan ekspresi ideologi, budaya,
dan situasi suatu komunitas atau bangsa. Satu aspek atau unit tata bahasa
(bunyi, morfem, kata, frase, klausa, kalimat, paragraf, dan teks) berevolusi
bertahun-tahun (puluhan, ratusan, ribuan, bahkan jutaan tahun) untuk membawa
makna konteks sosial tersebut.
Jati diri
atau identitas suatu komunitas dibentuk oleh bahasanya dalam proses interaksi
antara bahasa dan konteks sosial, yang berlangsung dalam evolusi. Dengan
pengertian ini, bahasa adalah jati diri suatu bangsa. Jika satu bahasa lenyap
atau musnah, sejalan dengan pendapat Thornborrow (2007: 171), musnahlah
kahazanah ideologi, budaya dan situasi dalam bahasa itu dan sekaligus musnahlah
identitas atau jati diri penutur bahasa itu.
Hal ini
berarti jika bahasa daerah di Indonesia yang berjumlah 746 (Pusat Bahasa 2008)
punah, musnahlah jati diri suku bangsa penutur bahasa daerah itu. Fakta
ini menyatakan bahwa bahasa berperan penting dalam pemertahanan jati diri suatu
komunitas atau bangsa. Dengan demikian, bahasa sebagai jati diri suatu
bangsa harus dipertahankan. Dan hal ini berimplikasi bahwa mempertahankan
(pemakaian) bahasa Indonesia berarti mempertahankan jati diri bangsa Indonesia.
Dalam
konteks atau konstelasi sosial Indonesia, jati diri seseorang dalam perjalanan
hidupnya potensial dibentuk oleh bahasa ibunya, bahasa nasional, dan bahasa
asing.Bahasa daerah berfungsi sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai mediasi interaksi dengan orang asing.
Peran
bahasa ibu sangat penting dalam kehidupan seseorang dalam hal bahasa ibu atau
bahasa daerah itu membentuk kepribadian dasar dalam emosi, kognisi, sikap, dan
spritual. Bahasa Indonesia umumnya meluaskan jati diri terutama dalam bidang
ilmu pengetahuan dan pendidikan. Selanjutnya,
bahasa asing menambah wawasan dalam kaitan ilmu pengetahun, teknologi, dan
pergaulan antarbangsa. Dapat dipastikan bahwa bahasa daerah, bahasa
Indonesia, dan bahasa asing dengan sistem arti, tata bahasa, ekspresi, konteks
sosial yang berbeda membentuk jati diri yang berbeda pula terhadap seorang
individu. Setiap bahasa (daerah, bahasa Indonesia, dan bahasa asing)
berperan berbeda dalam membentuk kepribadian seseorang.[5]
Satu upaya
yang tepat untuk mengatasi krisis jati diri, khususnya krisis pemakaian bahasa
Indonesia adalah melalui upaya pendidikan berkualitas. Bangsa Indonesia,
khususnya pelajar dan mahasiswa harus dibekali dengan pengetahuan dan
keterampilan berbahasa Indonesia secara berkualitas. Di samping itu,
(maha)siswa, pejabat, wartawan, politisi, ilmuwan, para pemikir, tokoh masyarakat,
dan kaum intelektual sebaiknya diberi pemahaman tentang kebijakan kebahasaan
yang dibuat oleh pemerintah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD Tahun 1945
dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan
secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya
Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa
tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi,
politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat
padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan
yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Hubungan
Pebukaan UUD tahun 1945 yang memuat Pancasila dalam batang
tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung
pengertian Pembukaan UUD tahun 1945 merupakan penyebab keberadaan
batang tubuh UUD tahun 1945, sedangkan hubungan organis berarti
Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD tahun
1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak
saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
Jatidiri bangsa
dapat saja luntur oleh guyuran gagasan yang datang dari luar baik dengan
sengaja atau tidak. Oleh karena itu perlu adanya usaha terus menerus untuk
mempertahankan jatidiri bangsa. Tuhan mengaruniai
manusia dengan berbagai potensi untuk dapat dimanfaatkan secara optimal
sehingga selalu tercipta keseimbangan dalam menghadapi berbagai gejolak Manusia
selalu menghadapi perubahan yang tidak mungkin dihindarinya. Dengan potensi
fisik dan psikisnya yang berupa kemampuan rasional, emosional dan spiritual,
manusia mampu membawa diri sesuai dengan jatidirinya dengan mengadakan adaptasi
terhadap perubahan tersebut.
Untuk
merealisasikan pikiran tersebut hanya dengan jalan mengimplementasikan
Pancasila secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya dengan
cara ini, maka Pancasila sebagai jatidiri bangsa akan tetap kokoh dan lestari,
yang sekaligus berarti tetap tegaknya integritas bangsa Indonesia yang
sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Saran
Pancasila
sebagai asas Negara merupakan salah satu hal penting dalam pembangunan bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai jatidiri bangsa Indonesia artinya Pancasila
tersebut mrupakan ciri khas bangsa kita , yang membedakan kita dengan negara
lain dan kita tahu bahwa saat ini kita sedang krisis identitas. Sebaiknya kita
sebagai bangsa Indonesia , khususnya generasi muda lebih menjaga jatidiri
bangsa Indonesia. Karna jika kita tidak menjaganya atau memeliharanya mungkin
beberapa tahun kedepan jatidiri bangsa kita akan memudar dan mungkin
tergantikan oleh pengaruh dari luar mungkin juga hilang. Mari kita bersama-sama
mencintai dan mengembangkan kakayaan jatidiri bangsa kita , dimulai dari
jatidiri kita terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
Efendi, Taufiq, Jati Diri Bangsa
Indonesia Menuju Indonesia Jaya. Jakarta, Exatama Mediasindo; 2008.
Rasuanto, Bur. Keadilan Sosial.
Jakarta, Gramedia Pustaka Utama; 2005.
Soedjendro, J Kartini, “Amandemen UU
Peradilan HAM”. Suara Merdeka, 28 Nopember 2005, hal 11.
Sukarno, Marhaen dan Proletar, dalam
dibawah Bendera Revolusi.
Sukarno, Mencapai Indonesia Merdeka,
dalam dibawah Bendera Revolusi
[1]
Sukarno, Marhaen dan Proletar, dalam dibawah Bendera
Revolusi.
[2] Efendi,
Taufiq, Jati Diri Bangsa Indonesia Menuju Indonesia Jaya. Jakarta, Exatama
Mediasindo; 2008.
[3]
Soedjendro, J Kartini, “Amandemen UU Peradilan HAM”. Suara
Merdeka, 28 Nopember 2005, hal 11.
[4]
Rasuanto, Bur. Keadilan Sosial. Jakarta, Gramedia Pustaka
Utama; 2005.
No comments:
Post a Comment