MAKALAH WARALABA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
waralaba
merupakan salah satu dari pilihan yang menguntungkan karena Waralaba/Franchisee
tidak perlu memulai usaha dari nol, dan tinggal menjalankan model bisnis yang
sudah teruji. Modal yang dikeluarkan juga tidak sebesar membangun usaha
sendiri. Bisnis ini saat ini banyak diminati masyarakat. Karena bagi sebagian
pelaku bisnis ini dapat meningkatkan kegiatan perekonomian dan memberikan
kesempatan yang dapat lebih menjanjikan apabila dibandingkan dengan bisnis yang
pada umumnya. Perkembangan usaha melalui franchise ini dalam tahun-tahun
terkahir mulai diterapkanoleh perusahaan-perusahaan Indonesia.
Di Indonesia sampai dengan bulan
Maret tahun 1996 diperkirakan telah beroperasi 119 ( seraus sembilan belas)
waralab asing, sedangkan waralaba lokal diperkirakan sekitar 32 ( tiga puluh
dua ) perusahaan. Jenis bidang usaha yang dijalankan oleh waralaba lokal masih
terbatas antara lain sendiri dari eceran, restoran, salon, kursus, serta pompa
bensin. Saat ini masih terdapat pula perusahaan yang menggunakan sistem
franchise tetapi cenderung mengembangkan franchise berdasarkan persepsi serta
kepentingannya masing-masing.
B.Rumusan
Masalah
1.Apa Yang di Maksud
Dengan Waralaba?
2.Apa Saja Keriteria
Dalam Usaha Waralaba?
3.Apa Yang di Maksud
Dengan Perjanjian Waralaba?
C.Tujuan
1Untuk Mengetahui Apa
Yang di Maksud Dengan Waralaba?
2. Untuk Mengetahui Apa
Saja Keriteria Dalam Usaha Waralaba?
3.Untuk Mengetahui Apa
Yang di Maksud Dengan Perjanjian Waralaba?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Dan
Kriteria Usaha Waralaba
1.Pengertian Waralaba
waralaba adalah jika dalam bahasa Inggris yaitu dari
kata “Franchising” dan jika dalam bahasa Francis yaitu “Franchise”,
Merupakan hubungan bisnis atau usaha antara pemilik merek, produk maupun sistem
operasioal dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin dari pemakaian merek,
produk dan sistem operasional dalam jangka waktu yang telah di tentukan
sebelumnya.
Atau definisi lain dari waralaba adalah
bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah
perusahaan yang sudah mapan baik itu dari segi sistem manajemennya, keuangannya
maupun dari marketingnya serta adanya merek dari produk perusahaan yang sudah
dikenal oleh masyarakat luas, dengan perusahaan ataupun individu yang memakai
merek dari produk maupun sistem tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.[1]
2. Kriteria Waralaba
Waralaba diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) no 42 tahun 2007. Dalam PP tersebut, usaha waralaba
wajib memenuhi 6 kriteria waralaba. Apa saja kriteria itu?
Menurut PP no.42 tahun 2007,
kriteria-kriteria itu adalah:
1. Memiliki Ciri Khas Usaha
Ciri khas usaha
maksudnya suatu usaha yang memiliki keunggulan tertentu dan berbeda dari
usaha-usaha yang sejenis. Usaha waralaba tersebut mempunyai keunikan tersendiri
yang dapat menjadi daya tarik bagi konsumen. Misalnya dalam bisnis makanan,
usaha waralaba tersebut menghadirkan sesuatu yang special yang tidak dimiliki
oleh para kompetitornya, contohnya resep istimewa, cara penyajian, konsep
tempat, dan sebagainya
2.Terbukti Sudah Memberi keuntungan
Untuk mewaralabakan usaha, sang pemilik harus telah
mempunyai pengalaman paling tidak 5 tahun dalam mengelola bisnisnya, dan telah
terbukti mampu mengatasi segala kendala dan permasalahan yang dihadapi
usahanya. Hal tersebut dapat dilihat profit usahanya yang terus menunjukkan
trend positif. Pemerintah tak akan mengeluarkan izin waralaba jika kondisi
perusahaannya masih turun naik.
3.
Memiliki Standar Atas Pelayanan Barang Atau Jasa Yang di buat Secara Tertulis
Pada
bagian ke tiga ini, calon pemberi waralaba (franchisor) wajib secara tertulis
membuat standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan, sehingga
para penerima waralaba dapat dengan mudah memahami konsep usaha dan melaksanakannya
berdasarkan panduan (standard operational procedure) yang telah dibuat
franchisor. Dengan demikan setiap orang yang menjadi mitra waralaba
(franchisee) melakukan langkah operasional yang sama.
4. Mudah Di Aplikasikan
Kriteria
yang keempat ini dimaksudkan untuk mengakomodasi minat masyarakat yang ingin
bermitra menjadi franchises namun tidak punya pengalaman yang cukup pada bidang
usaha yang ingin digelutinya. Oleh karena itu, calon pemberi waralaba wajib
membuat teknik kerja yang dapat dengan mudah dipahami dan diaplikasikan oleh
para penerima waralaba.
5. Adanya Dukungan Yang
Berkesinambungan
Walaupun maju
mundurnya usaha yang dijalankan oleh penerima waralaba (franchisee) menjadi
tanggung jawabnya sendiri, namun para pemberi waralaba berkewajiban memberikan
bimbingan usaha secara kontinu, sehingga akan terjalin hubungan mutualisme
dalam bisnis.
6. Hak
Kekayaan Intelektual Yang telah Terdaftar
Sebelum anda melangkah dalam pengembangan bisnis model
waralaba, anda mesti melindungi aset dan portofolio bisnis anda agar mendapat
payung hukum yang sah. Oleh sebab itu, segala yang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual, seperti merek produk, nama dan logo usaha, paten
teknologi, materi hak cipta, dan sejenisnya harus anda daftarkan untuk
mendapatkan sertifikat resmi.[2]
B.
Kelebihan Dan Kekurangan Usaha Waralaba
1.
Kelebihan Usaha Waralaba
1.
Manajemen bisnis telah terbangun
Usaha waralaba yang punya reputasi bagus
biasanya telah memiliki manajemen bisnis yang bisa memberikan keuntungan kepada
para mitra mereka. Ide bisnis, nama brand, dan sistem manajemen bisnis waralaba
tersebut sudah teruji dan tinggal diimplementasikan pada lokasi baru.
2. Brand
sudah dikenal masyarakat
Brand yang sudah dikenal masyarakat akan
membuat proses pemasaran bisnis waralaba menjadi lebih mudah, apalagi bila
produk yang dijual adalah produk yang dibutuhkan dan disukai oleh
masyarakat.Hal ini tentu saja akan lebih mudah untuk memasarkan produk yang
dijual ke masyarakat, sehingga biaya dan tenaga yang dikeluarkan untuk
membangun reputasi bisnis tidak sesulit ketika kita membangun bisnis dari awal.
3. Kemudahan
dalam manajemen finansial
Kebanyakan
investor lebih suka memberikan modal pada sebuah bisnis yang terbukti kokoh
dari segi finansial dan jaringan pemasaran. Bergabung dengan usaha waralaba
memberikan keuntungan karena sistem manajemen finansial telah ditetapkan oleh
pewaralaba. Para mitra waralaba tidak perlu pusing lagi mengenai hal ini
seperti halnya terjadi pada bisnis yang baru dimulai.
4. Kerjasama usaha telah terbangun
Mereka yang
membeli franchise sebuah brand akan mendapatkan keuntungan lain, yaitu
kerjasama bisnis yang telah terbangun dengan baik sebelumnya. Beberapa contoh
keuntungannya adalah dalam hal pemasok bahan baku untuk produk yang dijual,
agensi periklanan dan pemasaran.
5. Dukungan
dan keamanan yang lebih kuat
Biasanya para
pemilik waralaba memberikan pelatihan khusus kepada para mitra mereka sebelum
beroperasi. Pelatihan ini mencakup manajemen finansial, strategi pemasaran,
cara periklanan, cara menjalankan usaha, dan lain-lain.Pelatihan tersebut
biasanya sudah termasuk dalam pembelian paket waralaba, sehingga para mitra
akan dimudahkan dalam menjalankan bisnis mereka sesuai standar yang baik
2. Kekurangan Usaha Waralaba
1. Mitra
waralaba kurang memiliki kendali
Mitra waralaba
biasanya tidak punya kendali penuh pada bisnis waralaba yang dia beli, karena
semua sistem sudah ditentukan sebelumnya oleh si pemilik waralaba. Ketika mitra
ingin melakukan inovasi atau perubahan, hal tersebut terbentur dengan ketentuan
dan perturan yang sudah disepakati sejak awal. Dengan adanya hambatan ini,
ide-ide Anda sebagai mitra waralaba tidak bisa diaplikasikan pada bisnis Anda.
2. Mitra
waralaba terikat dengan pemasok
Biasanya para
pengusaha akan mencari pemasok (supplier) yang menawarkan harga yang lebih
kecil. Hal ini tidak bisa Anda lakukan bila Anda sudah membeli usaha franchise.
Bila pemilik waralaba telah menentukan supplier sejak awal, maka mitra waralaba
tidak bisa membeli atau memilih supplier lain yang lebih murah.
3.
Terpengaruh pada reputasi waralaba lain
Ini adalah salah
satu kekurangan terbesar dari usaha waralaba. Ketika reputasi waralaba lain
(untuk brand yang sama) tercemar karena kesalahan mereka sendiri, maka bisnis
Anda juga akan ikut terimbas. Terkadang bisa terjadi penurunan omset yang
signifikan pada seluruh cabang waralaba bila hal ini terjadi pada salah satu
mitra.
4. Adanya
biaya waralaba
Hampir
semua usaha waralaba menerapkan sistem fee kepada mitra mereka. Pemiliki
franchise akan mengajukan biaya awal untuk membeli waralaba miliknya. Selain
itu, ada juga biaya berkelanjutan yang dibebankan kepada para mitra, biasanya
itu untuk pelatihan dan dukungan kepada pembeli waralaba.
5. Pemotongan keuntungan
Selain biaya
waralaba, mitra waralaba juga harus membayar royalti kepada franchisor, yaitu
pemotongan dari sejumlah keuntungan yang Anda dapatkan. Jika ternyata
keuntungan Anda hanya sedikit, maka keuntungan tersebut tetap dipotong untuk menutupi
biaya royalti.[3]
C.
Perjanjian dalam usaha Waralaba
Franchise Agreement (Perjanjian
waralaba) adalah dokumen krusial baik sebagai franchisee (terwaralaba) maupun
franchisor (pewaralaba). Jika Anda sebagai franchisee, membeli franchise bisa jadi
adalah investasi signifikan buat Anda.
Isi perjanjian akan menentukan
tingkat imbal hasil bisnis Anda. Fokuskan pada biaya-biaya yang menjadi
kewajiban Anda ke franchisor. Untuk biaya dalam bentuk persentase tentukan
besarannya di awal dengan tegas, hindari kalimat ‘akan ditentukan kemudian’,
dst. Ingat ilustrasi penawaran tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya sebagai
alat pemasaran belaka.
Nah untuk membantu mempelajari
perjanjian warabala berikut adalah 7 area utama yang harus tercantum pada perjanjian
dalam usaha warabala :
1. Jangka waktu Term
Jangka waktu
dalam perjanjian harus memuat berapa lama perjanjian berlangsung. Bagaimana
memperbaruinya dan apa persyaratannya.
2. Teritorial (Territory)
Adalah area
(teritorial) yang berlaku dalam perjanjian, apakah hanya satu kota atau bisa
kota lain bahkan negara lain. Apakah Anda diberikan hak ekslusif untuk suatu
area atau terdapat franchisee lainnya dalam teritori tersebut.
3.Hak dan Kewajiban
Idealnya posisi
antara franchisee dan franchisor adalah seimbang. Namun dalam prakteknya
kondisi ini sulit diperoleh. Franchisee biasanya berada sedikit di bawah
franchisor. Hak dan kewajiban masing-masing harus dinyatakan secara tertulis di
perjanjian. Jika terdapat asuransi-asuransi yang dibutuhkan harus
dinyatakan dengan tegas pihak yang menanggung. Bagian ini perlu dicermati
karena mayoritas sengketa bermula dari sini. Ini
4.Hak
dan kekayaan Intelektual
terkait dengan
merek yang digunakan, dan bagaimana perlakuannya. Jika terdapat goodwill harus
dinyatakan bagaimana perlakuannya. Penting juga dinyatakan, jika franchisor
adalah pemegang master franchise, bagaimana perlakuannya jika hak
master-franchise dari franchisor utama tersebut berakhir.
5.Biaya-Biaya (fee)
Terdapat banyak biaya yang mesti
Anda bayarkan dalam bisnis ini. Pastikan semua biaya tersebut dinyatakan dalam
perjanjian berikut besarannya. Tiap franchisor menetapkan biaya beragam,
biasanya berupa Franchise Fee (initial fee), royalty fee on sales, dan regular
management fee. Biaya-biaya lain yang dimungkinkan adalah joint marketing fee.
Perlakuan fee tersebut harus ditulis dengan tegas besarannya, apakah flat atau
progresif.
6. Batasan-batasan (Restriction)
Mengingat franchise lebih sebagai
duplikasi bisnis, maka dalam operasinya harus berdasarkan SOP dari franchisor.
Bagian ini harus memuat secara tegas apa yang boleh dan yang tidak bolehdilakukan.
7. Exit Strategy
Bagian akhir
perjanjian sebaiknya memuat bagaimana jika terjadi pemutusan perjanjian lebih
awal dan dengan kondisi-kondisi seperti apa saja. Exit Strategy ini juga
sebaiknya menjelaskan apakah Anda diperbolehkan menjual/mengalihkan franchise
yang telah Anda beli karena alasan-alasan tertentu seperti kesulitan finansial
misalnya.[4]
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
waralaba adalah bentuk kerjasama bisnis atau
usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah perusahaan yang sudah mapan baik
itu dari segi sistem manajemennya, keuangannya maupun dari marketingnya serta
adanya merek dari produk perusahaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas,
dengan perusahaan ataupun individu yang memakai merek dari produk maupun sistem
tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.
Franchise
Agreement (Perjanjian waralaba) adalah dokumen krusial baik sebagai franchisee
(terwaralaba) maupun franchisor (pewaralaba). Jika Anda sebagai franchisee,
membeli franchise bisa jadi adalah investasi signifikan buat Anda. Isi
perjanjian akan menentukan tingkat imbal hasil bisnis Anda. Fokuskan pada
biaya-biaya yang menjadi kewajiban Anda ke franchisor. Untuk biaya dalam bentuk
persentase tentukan besarannya di awal dengan tegas, hindari kalimat ‘akan
ditentukan kemudian’, dst. Ingat ilustrasi penawaran tidak memiliki kekuatan
hukum dan hanya sebagai alat pemasaran belaka.
B.Saran
Demikianlah makalah sederhana ini kami susun. Terimakasi
atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masi
banyak kekurangan dan kelemahan,karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya
reperensi yang ada hubungnya dengan judul makalah ini.
DAFTAR PUSAKA
Gunawan
Widjaja,Waralaba.2010.jakarta.PT.Grafindo persada.
Rooseno
H.Aspek-Aspek Hukum tentang franchising.2011.semunar
ikadin.
Nurin
dewi,Perjanjian
Bisnis Waralaba Beserta Perkembanganya.2008.Yogyakarta.Ghalia
Indonesia,
[2]
Rooseno
H.Aspek-Aspek Hukum tentang franchising.2011.semunar
ikadin.
[3]
Gunawan
Widjaja,Waralaba.2010.jakarta.PT.Grafindo persada.
[4]
Nurin
dewi,Perjanjian
Bisnis Waralaba Beserta Perkembanganya.2008.Yogyakarta.Ghalia
Indonesia,
No comments:
Post a Comment