1

loading...

Wednesday, December 11, 2019

MAKALAH WARALABA


MAKALAH WARALABA

BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
waralaba merupakan salah satu dari pilihan yang menguntungkan karena Waralaba/Franchisee tidak perlu memulai usaha dari nol, dan tinggal menjalankan model bisnis yang sudah teruji. Modal yang dikeluarkan juga tidak sebesar membangun usaha sendiri. Bisnis ini saat ini banyak diminati masyarakat. Karena bagi sebagian pelaku bisnis ini dapat meningkatkan kegiatan perekonomian dan memberikan kesempatan yang dapat lebih menjanjikan apabila dibandingkan dengan bisnis yang pada umumnya. Perkembangan usaha melalui franchise ini dalam tahun-tahun terkahir mulai diterapkanoleh perusahaan-perusahaan Indonesia.
Di Indonesia sampai dengan bulan Maret tahun 1996 diperkirakan telah beroperasi 119 ( seraus sembilan belas) waralab asing, sedangkan waralaba lokal diperkirakan sekitar 32 ( tiga puluh dua ) perusahaan. Jenis bidang usaha yang dijalankan oleh waralaba lokal masih terbatas antara lain sendiri dari eceran, restoran, salon, kursus, serta pompa bensin. Saat ini masih terdapat pula perusahaan yang menggunakan sistem franchise tetapi cenderung mengembangkan franchise berdasarkan persepsi serta kepentingannya masing-masing.
B.Rumusan Masalah
1.Apa Yang di Maksud Dengan Waralaba?
2.Apa Saja Keriteria Dalam Usaha Waralaba?
3.Apa Yang di Maksud Dengan Perjanjian Waralaba?
C.Tujuan
1Untuk Mengetahui Apa Yang di Maksud Dengan Waralaba?
2. Untuk Mengetahui Apa Saja Keriteria Dalam Usaha Waralaba?
3.Untuk Mengetahui Apa Yang di Maksud Dengan Perjanjian Waralaba?
BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Dan Kriteria Usaha Waralaba
1.Pengertian Waralaba
waralaba adalah  jika dalam bahasa Inggris yaitu dari kata “Franchising” dan jika dalam bahasa Francis yaitu “Franchise”, Merupakan hubungan bisnis atau usaha antara pemilik merek, produk maupun sistem operasioal dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin dari pemakaian merek, produk dan sistem operasional dalam jangka waktu yang telah di tentukan sebelumnya.
Atau definisi lain dari waralaba adalah bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah perusahaan yang sudah mapan baik itu dari segi sistem manajemennya, keuangannya maupun dari marketingnya serta adanya merek dari produk perusahaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, dengan perusahaan ataupun individu yang memakai merek dari produk maupun sistem tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.[1]
2. Kriteria Waralaba
Waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 42 tahun 2007. Dalam PP tersebut, usaha waralaba wajib memenuhi 6 kriteria waralaba. Apa saja kriteria itu?
Menurut PP no.42 tahun 2007, kriteria-kriteria itu adalah:
     1. Memiliki Ciri Khas Usaha
Ciri khas usaha maksudnya suatu usaha yang memiliki keunggulan tertentu dan berbeda dari usaha-usaha yang sejenis. Usaha waralaba tersebut mempunyai keunikan tersendiri yang dapat menjadi daya tarik bagi konsumen. Misalnya dalam bisnis makanan, usaha waralaba tersebut menghadirkan sesuatu yang special yang tidak dimiliki oleh para kompetitornya, contohnya resep istimewa, cara penyajian, konsep tempat, dan sebagainya
2.Terbukti Sudah Memberi keuntungan
Untuk mewaralabakan usaha, sang pemilik harus telah mempunyai pengalaman paling tidak 5 tahun dalam mengelola bisnisnya, dan telah terbukti mampu mengatasi segala kendala dan permasalahan yang dihadapi usahanya. Hal tersebut dapat dilihat profit usahanya yang terus menunjukkan trend positif. Pemerintah tak akan mengeluarkan izin waralaba jika kondisi perusahaannya masih turun naik.
3. Memiliki Standar Atas Pelayanan Barang Atau Jasa Yang di buat Secara Tertulis
Pada bagian ke tiga ini, calon pemberi waralaba (franchisor) wajib secara tertulis membuat standar atas pelayanan dan barang atau jasa yang ditawarkan, sehingga para penerima waralaba dapat dengan mudah memahami konsep usaha dan melaksanakannya berdasarkan panduan (standard operational procedure) yang telah dibuat franchisor. Dengan demikan setiap orang yang menjadi mitra waralaba (franchisee) melakukan langkah operasional yang sama.
4. Mudah Di Aplikasikan
       Kriteria yang keempat ini dimaksudkan untuk mengakomodasi minat masyarakat yang ingin bermitra menjadi franchises namun tidak punya pengalaman yang cukup pada bidang usaha yang ingin digelutinya. Oleh karena itu, calon pemberi waralaba wajib membuat teknik kerja yang dapat dengan mudah dipahami dan diaplikasikan oleh para penerima waralaba.
5. Adanya Dukungan Yang Berkesinambungan
Walaupun maju mundurnya usaha yang dijalankan oleh penerima waralaba (franchisee) menjadi tanggung jawabnya sendiri, namun para pemberi waralaba berkewajiban memberikan bimbingan usaha secara kontinu, sehingga akan terjalin hubungan mutualisme dalam bisnis.
6. Hak Kekayaan Intelektual Yang telah Terdaftar
Sebelum anda melangkah dalam pengembangan bisnis model waralaba, anda mesti melindungi aset dan portofolio bisnis anda agar mendapat payung hukum yang sah. Oleh sebab itu, segala yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti merek produk, nama dan logo usaha, paten teknologi, materi hak cipta, dan sejenisnya harus anda daftarkan untuk mendapatkan sertifikat resmi.[2]
B. Kelebihan Dan Kekurangan Usaha Waralaba
1.  Kelebihan Usaha Waralaba
    1. Manajemen bisnis telah terbangun
  Usaha waralaba yang punya reputasi bagus biasanya telah memiliki manajemen bisnis yang bisa memberikan keuntungan kepada para mitra mereka. Ide bisnis, nama brand, dan sistem manajemen bisnis waralaba tersebut sudah teruji dan tinggal diimplementasikan pada lokasi baru.
    2. Brand sudah dikenal masyarakat
  Brand yang sudah dikenal masyarakat akan membuat proses pemasaran bisnis waralaba menjadi lebih mudah, apalagi bila produk yang dijual adalah produk yang dibutuhkan dan disukai oleh masyarakat.Hal ini tentu saja akan lebih mudah untuk memasarkan produk yang dijual ke masyarakat, sehingga biaya dan tenaga yang dikeluarkan untuk membangun reputasi bisnis tidak sesulit ketika kita membangun bisnis dari awal.
  3. Kemudahan dalam manajemen finansial
Kebanyakan investor lebih suka memberikan modal pada sebuah bisnis yang terbukti kokoh dari segi finansial dan jaringan pemasaran. Bergabung dengan usaha waralaba memberikan keuntungan karena sistem manajemen finansial telah ditetapkan oleh pewaralaba. Para mitra waralaba tidak perlu pusing lagi mengenai hal ini seperti halnya terjadi pada bisnis yang baru dimulai.

    4. Kerjasama usaha telah terbangun
Mereka yang membeli franchise sebuah brand akan mendapatkan keuntungan lain, yaitu kerjasama bisnis yang telah terbangun dengan baik sebelumnya. Beberapa contoh keuntungannya adalah dalam hal pemasok bahan baku untuk produk yang dijual, agensi periklanan dan pemasaran.
   5. Dukungan dan keamanan yang lebih kuat
Biasanya para pemilik waralaba memberikan pelatihan khusus kepada para mitra mereka sebelum beroperasi. Pelatihan ini mencakup manajemen finansial, strategi pemasaran, cara periklanan, cara menjalankan usaha, dan lain-lain.Pelatihan tersebut biasanya sudah termasuk dalam pembelian paket waralaba, sehingga para mitra akan dimudahkan dalam menjalankan bisnis mereka sesuai standar yang baik
2. Kekurangan Usaha Waralaba
   1. Mitra waralaba kurang memiliki kendali
Mitra waralaba biasanya tidak punya kendali penuh pada bisnis waralaba yang dia beli, karena semua sistem sudah ditentukan sebelumnya oleh si pemilik waralaba. Ketika mitra ingin melakukan inovasi atau perubahan, hal tersebut terbentur dengan ketentuan dan perturan yang sudah disepakati sejak awal. Dengan adanya hambatan ini, ide-ide Anda sebagai mitra waralaba tidak bisa diaplikasikan pada bisnis Anda.
  2. Mitra waralaba terikat dengan pemasok
Biasanya para pengusaha akan mencari pemasok (supplier) yang menawarkan harga yang lebih kecil. Hal ini tidak bisa Anda lakukan bila Anda sudah membeli usaha franchise. Bila pemilik waralaba telah menentukan supplier sejak awal, maka mitra waralaba tidak bisa membeli atau memilih supplier lain yang lebih murah.
  3. Terpengaruh pada reputasi waralaba lain
Ini adalah salah satu kekurangan terbesar dari usaha waralaba. Ketika reputasi waralaba lain (untuk brand yang sama) tercemar karena kesalahan mereka sendiri, maka bisnis Anda juga akan ikut terimbas. Terkadang bisa terjadi penurunan omset yang signifikan pada seluruh cabang waralaba bila hal ini terjadi pada salah satu mitra.
 4. Adanya biaya waralaba
       Hampir semua usaha waralaba menerapkan sistem fee kepada mitra mereka. Pemiliki franchise akan mengajukan biaya awal untuk membeli waralaba miliknya. Selain itu, ada juga biaya berkelanjutan yang dibebankan kepada para mitra, biasanya itu untuk pelatihan dan dukungan kepada pembeli waralaba.
5. Pemotongan keuntungan
Selain biaya waralaba, mitra waralaba juga harus membayar royalti kepada franchisor, yaitu pemotongan dari sejumlah keuntungan yang Anda dapatkan. Jika ternyata keuntungan Anda hanya sedikit, maka keuntungan tersebut tetap dipotong untuk menutupi biaya royalti.[3]


C. Perjanjian dalam usaha Waralaba
Franchise Agreement (Perjanjian waralaba) adalah dokumen krusial baik sebagai franchisee (terwaralaba) maupun franchisor (pewaralaba). Jika Anda sebagai franchisee, membeli franchise bisa jadi adalah investasi signifikan buat Anda.
Isi perjanjian akan menentukan tingkat imbal hasil bisnis Anda. Fokuskan pada biaya-biaya yang menjadi kewajiban Anda ke franchisor. Untuk biaya dalam bentuk persentase tentukan besarannya di awal dengan tegas, hindari kalimat ‘akan ditentukan kemudian’, dst. Ingat ilustrasi penawaran tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya sebagai alat pemasaran belaka.
Nah untuk membantu mempelajari perjanjian warabala berikut adalah 7 area utama yang harus tercantum pada perjanjian dalam usaha warabala :
1. Jangka waktu Term
Jangka waktu dalam perjanjian harus memuat berapa lama perjanjian berlangsung. Bagaimana memperbaruinya dan apa persyaratannya.
2. Teritorial (Territory)
Adalah area (teritorial) yang berlaku dalam perjanjian, apakah hanya satu kota atau bisa kota lain bahkan negara lain. Apakah Anda diberikan hak ekslusif untuk suatu area atau terdapat franchisee lainnya dalam teritori tersebut.
3.Hak dan Kewajiban
Idealnya posisi antara franchisee dan franchisor adalah seimbang. Namun dalam prakteknya kondisi ini sulit diperoleh. Franchisee biasanya berada sedikit di bawah franchisor. Hak dan kewajiban masing-masing harus dinyatakan secara tertulis di perjanjian. Jika terdapat asuransi-asuransi yang dibutuhkan harus dinyatakan dengan tegas pihak yang menanggung. Bagian ini perlu dicermati karena mayoritas sengketa bermula dari sini. Ini
4.Hak dan kekayaan Intelektual
terkait dengan merek yang digunakan, dan bagaimana perlakuannya. Jika terdapat goodwill harus dinyatakan bagaimana perlakuannya. Penting juga dinyatakan, jika franchisor adalah pemegang master franchise, bagaimana perlakuannya jika hak master-franchise dari franchisor utama tersebut berakhir.  
5.Biaya-Biaya (fee)
Terdapat banyak biaya yang mesti Anda bayarkan dalam bisnis ini. Pastikan semua biaya tersebut dinyatakan dalam perjanjian berikut besarannya. Tiap franchisor menetapkan biaya beragam, biasanya berupa Franchise Fee (initial fee), royalty fee on sales, dan regular management fee. Biaya-biaya lain yang dimungkinkan adalah joint marketing fee. Perlakuan fee tersebut harus ditulis dengan tegas besarannya, apakah flat atau progresif.
6. Batasan-batasan (Restriction)
Mengingat franchise lebih sebagai duplikasi bisnis, maka dalam operasinya harus berdasarkan SOP dari franchisor. Bagian ini harus memuat secara tegas apa yang boleh dan yang tidak bolehdilakukan.
7. Exit Strategy
Bagian akhir perjanjian sebaiknya memuat bagaimana jika terjadi pemutusan perjanjian lebih awal dan dengan kondisi-kondisi seperti apa saja. Exit Strategy ini juga sebaiknya menjelaskan apakah Anda diperbolehkan menjual/mengalihkan franchise yang telah Anda beli karena alasan-alasan tertentu seperti kesulitan finansial misalnya.[4]

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
waralaba adalah bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah perusahaan yang sudah mapan baik itu dari segi sistem manajemennya, keuangannya maupun dari marketingnya serta adanya merek dari produk perusahaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, dengan perusahaan ataupun individu yang memakai merek dari produk maupun sistem tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.
Franchise Agreement (Perjanjian waralaba) adalah dokumen krusial baik sebagai franchisee (terwaralaba) maupun franchisor (pewaralaba). Jika Anda sebagai franchisee, membeli franchise bisa jadi adalah investasi signifikan buat Anda. Isi perjanjian akan menentukan tingkat imbal hasil bisnis Anda. Fokuskan pada biaya-biaya yang menjadi kewajiban Anda ke franchisor. Untuk biaya dalam bentuk persentase tentukan besarannya di awal dengan tegas, hindari kalimat ‘akan ditentukan kemudian’, dst. Ingat ilustrasi penawaran tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya sebagai alat pemasaran belaka.

B.Saran
Demikianlah makalah sederhana ini kami susun. Terimakasi atas antusiasme dari pembaca yang sudi menelaah isi makalah ini, tentunya masi banyak kekurangan dan kelemahan,karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya reperensi yang ada hubungnya dengan judul makalah ini.


                                                     DAFTAR PUSAKA

Gunawan Widjaja,Waralaba.2010.jakarta.PT.Grafindo persada.
Rooseno H.Aspek-Aspek  Hukum tentang franchising.2011.semunar ikadin.
Nurin dewi,Perjanjian Bisnis Waralaba Beserta Perkembanganya.2008.Yogyakarta.Ghalia Indonesia,


[1] Gunawan Widjaja,Waralaba.2010.jakarta.PT.Grafindo persada
[2] Rooseno H.Aspek-Aspek  Hukum tentang franchising.2011.semunar ikadin.

[3] Gunawan Widjaja,Waralaba.2010.jakarta.PT.Grafindo persada.

[4] Nurin dewi,Perjanjian Bisnis Waralaba Beserta Perkembanganya.2008.Yogyakarta.Ghalia Indonesia,


No comments:

Post a Comment