Senin, 22 Oktober 2018

MAKALAH QAWA’ID FIQHIYYAH


MAKALAH QAWA’ID FIQHIYYAH   (Kehujjahan Qawa’id Fiqhiyyah)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam Islam, jika Al-Qur’an, Hadits dan ijma’  tidak juga ditemukan dasar hukum dalam islam, maka para ulama mengembalikannya kepada sumber-sumber hukum yang lain seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah dan Syar’u man Qablana. Untuk menetapkan sumber-sumber hukum Islam ini, selain para ulama berbeda pendapat, mereka (para ulama) juga berbeda pendapat dalam menetapkan Qawaid-Qawaidnya. Perbedaan dalam qawa’id-qawa’id ini juga menimbulkan mazhab-mazhab sesuai dengan keyakinan dan pendapat masing-masing para ulama, khususnya ulama pelopornya.
Sebagaimana diketahui bahwa ulama pelopor dari mazhab-mazhab tersebut adalah Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Hambali dan imam-imam lainnya yang cukup banyak, hanya saja mazhab-mazhabnya tidak berkembang lagi pada masa sekarang ini. Para imam-imam ini mempunyai qawa’id-qawa’id tersendiri di dalam menetapkan ataupun mengistinbathkan hukum atas suatu persoalan yang timbul. Dalam makalah ini, penulis akan mencoba membahas dan menguraikan tentang sumber-sumber qawa’id fiqhiyah dari berbagai mazhab yang dinukil dari kitab-kitab yang ditulis oleh para tokoh-tokohnya yang cukup terkenal di lingkungan mazhab tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kehujjahan qawa’id fiqhiyyah menurut empat mazhab?
C.     Tujuan Penulisan  
1.      Untuk mengetahui kaidah-kaidah yang terdapat dalam kehujjahan qawa’id fiqhiyyah menurut empat mazhab.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Defenisi Qawaid Fiqhiyyah
Dalam pengertian ini ada dua kata yang perlu kami jelaskan terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah. Kata qawaid merupakan bentuk jama' dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah' yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I dalam bukunya ushul fiqih islami menyatakan bahwa kaidah adalah:

القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة
"Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'I yang banyak" [1]
Sedangkan secara terminologi fiqh berarti :

1.      Menurut al-Jurjani al-Hanafi:
العلم بالاحكام الشريعة العملية من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط بالرأي والاجتهاد ويحتاج فيه الى النظر والتأمل
"ilmu yang menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan".

2.       Menurut ibnu khaldun dalam muqaddimah al-mubtada wal khabar:
الفقه معرفة احكام الله تعالى فى افعال المكلفين بالوجوب والحظر والندب والكراهة والاباحة وهي متلقاة من الكتاب والسنة وما نصبه الشارع لمعرفتهامن الأدلة فإذااستخرجت الأحكام قيل لها فقه.
"Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan Mukallaf, (diistinbathkan) dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari dalil-dalil yang ditegaskan berdasarkan syara', bila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan ijtihad dari dalil-dalil maka terjadilah apa yang dinamakan fiqh".[2]
B.     Perkembangan Qawaid Fiqhiyyah
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama beberapa abad lebih dimulai dari zaman kerasulan abad ketiga hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade: zaman Nabi Muhammad saw, yang berlangsung selama 22 tahun lebih, dan zaman tabi’in serta tabi’ al-tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun. Masa kerasulan dan masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawa’id fiqhiyyah. Nabi Muhammad saw menyampaikan hadis-hadis yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis-hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fikih yang sangat banyak jumlahnya.  Berdasarkan hal  itu, maka hadis Nabi Muhammad saw disamping sebagai sumber hukum, juga sebagai qawa’id fiqhiyyah. Demikian juga ucapan-ucapan sahabat (atsar) juga dikategorikan sebagai jawami’ al-kalim  dan qawa’id fiqhiyyah oleh banyak ulama.
Fuqaha  Hanafiah menjadi orang pertama yang mengkaji qawa’id fiqhiyyah dalam sejarah. Hal ini karena luasnya furu’ yang mereka kembangkan. Di samping itu, dalam membentuk ushul mazhab, fuqaha Hanafiah mendasarkan pemikirannya kepada hukum furu’ para imam mazhabnya. Contohnya adalah Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H) dalam kitabnya al-Ushul menyebutkan satu permasalahan, lalu darinya ia membuat banyak hukum furu’ yang sulit dihapal dan diidentifikasi. Kondisi seperti inilah yang mendorong fuqaha Hanafiah untuk membuat kaidah dan dhabit.
Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad VIII H, ilmu qawa’id fiqhiyyah berada pada puncak keemasan yang ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah termasuk yang paling kreatif. Di antara karya-karya besar yang muncul dalam abad ini adalah:
a.       al-Asybah wa al-Nazhair karya Ibnu Wakil al-Syafi’i (w. 716 H).
b.      Kitab al-Qawa’id karya al-Maqqari al-Maliki (w. 758 H).
c.       Kitab al-Majmu’ al-Muzhab fi Dhabt Qawa’id al-Mazhab karya al-‘Alai al-Syafi’i (w. 761 H).
d.      Kitab  al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Subki al-Syafi’i (w. 711 H).
e.       Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Isnawi (w. 772 H).
f.       Kitab al-Mantsur fi al-Qawa’id karya al-Zarkasi al-Syafi’i (w. 794 H).
g.      Kitab Qawa’id fi al-Fiqh karya Ibnu Rajab al-Hambali (w. 795 H) dan
h.      Kitab al-Qawa’id fi al-Furu’ karya al-Ghazzi (w. 799 H).

C.    Kaidah Fiqih dalam Empat Mazhab
Para fuqaha empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali) sepakat bahwa kaidah fiqih dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil) sumber hukum Islam dan dapat diaplikasikan terhasap masalah-masalah kontemporer. Husin Al-Munawar MA mengatakan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Permasalahan yang muncul di antara empat madzhab, kata Said Agil, adalah menjadikan al-qawaid al-fiqhiyyah sebagai dalil atau sumber hukum Islam yang mandiri tanpa didukung oleh ayat-ayat al-Qur'an dan sunnah. Namun ketika al-qawaaid al-fiqhiyyah tanpa didukung dengan kedua sumber utama tersebut, maka para ulama tidak sepakat menjadikannya sebagai sumber hukum Islam. Dalam konteks pertama, maka sejarah mana peranannya dalam fatwa dan penetapan hukum dalam peradilan (qadha).
1.      Mazhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi tidak terdapat konsensus di antara mereka mengenai kebolehannya berfatwa atau berhujjah dengan menggunakan qaidah aghlabiyyah (universal). Ibn Nuj'aim al-Hanafi sebagaimana dikutip al-Hamawi al-Hanafi mengatakan: "Tidak boleh berfatwa dengan mengunakan kaidah fiqh dan dawabit karena sifatnya aghlabiyah (universal)."
Tetapi bila diperhatikan, ternyata tidak semua qaidah itu aghlabiyyah, ada kaidah yang sifatnya kulliyyah sebagaimana diindikasikan oleh Muhazzib al-Furuq al-Qarafi menukil dari Al-Amin. Oleh karena itu, Ibnu Nuj'aim secara implisit menyatakan bahwa kaidah yang fiatnya kulliyyah boleh dijadikan hujjah (sumber) hukum Islam. Begitu pula penyusun kitab Majalah al-Ahkam al-'adliyyah yang mayoritas bermazhab Hanafi sependapat dengan Ibn Nuj'aim tersebut berkata: "Para yuris muslim sebagai menemukan dalil yang kongkret tidak boleh menetapkan hukum dengan hnaya berpegang kepada salah satu kondisi kaidah itu."

2.      Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menempatkan kadiah-kaidah fiqh sejajar dengan Ushul Fiqh, kaidah itu termasuk bagaimana Syari'at yang dapat memperjelas metodologi berfatwa. Dengan demikian kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam. Setiap putusan hukum yang bertentangan dengan dalil serta kaidah yang disepakati oleh para ulama, maka putusannya batal. "Contohnya kasus Suraijiyyah yang bertentangan dengan kaidah yang disepakati".

3.      Mazhab Syafi’i
Menurut Madzhab Syafi'i, qaidah fiqhiyyah dapat dijadikan hujjah dan sangat sifnifikan eksistensinya dalam fiqh. Imam Al-Suyuti Al-Syafii menjelaskan bahwa ilmu al-Ashbah wa al Nadzair adalah ilmu yang agung dapat menyingkap hakikat, dasar-dasar dan rahasia fiqh, dapat mempertajam analisis fiqh serta memberikan kemampuan untuk mengindentifikasi berbagai persoalan yang tak terhingga banyaknya sepanjang masa depan cara al-ilhaq dan al-takhrij. Dengan demikian kaidah dapat dijadikan sebagai hujjah atau sumber hukum. Al-Zarkasyi lebih jauh mengemukakan bahwa kaidah fiqh dapat menjadi semacam instrumen seorang pakar hukum dalam mengindentifikasi ushul al-madzhab dan dalam mengyingkap dasar-dasar fiqh.

4.      Mazhab Hambali
Madzhab Hambali menetapkan kaidah fiqh pada posisinya yang istimewa. Hal ini dapat dijadikan dari pendapat beberapa tokoh madzhab Hambali yang sekaligus dapat dijadikan parameter dalam mengkaji ke-hujjah-an kaidah fiqh dalam istinbath hukum seperti Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya al-qawaid al-nuraiyyah. Ib Qayyim dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in, Ibnu Rajab dalam kitabnya qawaid fi al-fiqh al-Islami dan Ibn An-Najjar dalam kitabnya al-Kaukab al-Munir. Mereka semua menjadikan kaidah fiqh sebagai hujjah atau dalil dalam istinbah sebuah hukum terutama dalam kasus-kasus yang itdak dijelaskan oleh nash. Akan tetapi ada indikasi yang menunjukkan bahwa mereka mendahulukan hadits lemah dari para kaidah.

D.    Kaidah-kaidah yang dapat diambil dari Kaidah Pokok
1.      Kaidah yang berkenaan dengan niat
Suatu perbuatan dipandang baik atau dipandang buruk berdasarkan niatnya si pelaku, maka tentulah tidak dipahalai sesuatu perbuatan, terkecuali apabila diniatkan kebajikan. Mengenai sahnya amal, maka sudah terang bahwasanya niat itu sarat sahnya perbuatan seperti shalat dan puasa walaupun mengenai wudhu diperselisihkan.
Ulama Syafi’i dan Maliki memandang fardhu, Ulama Hambali memandang Syarat sah, dan Ulama Hanafi memandang sunat muakkad.
2.      Kaidah yang Berkenaan dengan Keyakinan
a.       Dalam menentukan keyakinan mengenai Halal dan Haram para mazhab berpendapat bahwa:
b.      Imam Syafii berpendapat: “Allah itu Maha Bijaksana, jadi mustahil Allah menciptakan, lalu mengharamkan atas hamba-Nya”.
c.       Hanafi berkata: “memang Allah Maha Bijaksana, tetapi bagaimanapun segala sesuatu itu adalah milik Allah Ta’ala sendiri. Jadi, kita tidak boleh menggunakannya sebelum ada izin dari Allah.
3.      Kaidah al-Dharor
4.      Kaidah al-Musaqqoh
5.      Kaidah al’Urf[3]
E.     Kitab-kitab Kaidah Fiqhiyyah
1.      Kitab-Kitab Qaidah Fiqh Mazhab Hanafi
a.       Ushul al-Karkhi, Abu Hasan al-Karkhi (260-340 H) memuat 37 kaidah fikih.
b.      Ta’sis al-Nazhar, Abu Zaid al-Dabusi (w. 430 H) memuat 86 kaidah fikih.
c.       Al-Asybah wa al-Nazhair, Ibnu Nuzaim (w. 970 H) memuat 25 kaidah fikih.
d.      Majami’ al-Haqaiq, Abi said al-Khadimi memuat 154 kaidah fikih.
e.       Majalah al-Ahkam al-Adliyah, Ahmad Udat Basya memuat 99 fikih.
2.      Kitab-Kitab Qaidah Fiqh Mazhab Maliki
a.       Ushul al-Futiya fi al-Fiqh ’ala Mazhab al-Imam Malik, Ibnu Haris al-Husyni (w. 361 H)
b.      Al-Furuq, al-qurafi (w. 684 H) memuat 548 kaidah fikih.
c.       Al-Qawa’id, al-Maqari (w. 758 H) memuat 758 kaidah fikih.
d.      Idhah al-Masalik ila Qawa’id al-Imam Malik, al-Winsyarisi (w. 914 H) memuat 118 kaidah fikih.
3.      Kitab-Kitab Qaidah Fiqh Mazhab al-Syafi’i
a.       Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Izzuddin bin Abd al-Salam (577-660 H).
b.      Al-Asybah wa al-Nazhair, Ibnu al-Wakil (w. 716 H).
c.       Al-Majmu al-Mudzhab fi Qawa’id al-Mazhab, Abu Sa’id al-Ala’i (w. 761 H).
d.      Al-Asybah wa al Nazhair, Taj al-Din Ibnu al-Subki (w. 771 H).
e.       Al-Mansur fi Tartib al-Qawa’id al-Fiqhiyah atau al-Qawa’id fi al Furu, al-Zarkasyi (w. 794 H).
f.       Al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuthi (w. 911 H) memuat 20 kaidah.
g.      Al-Istighna fi al-Farqi wa al-Istitsna, Badrudin al-Bakri.
4.      Kitab-Kitab Qaidah Fiqh Mazhab Hanbali
a.       Al-Qawa’id al-Nuraniyah al-Fiqhiyah, Ibnu Taimiyah (661-728 H).
b.      Al-Qawa’id al-Fiqhiyah, Ibnu Qadhi al-Jabal (w. 771 H).
c.       Taqrir al-Qawaid wa Tahrir al-Fawaid, Ibnu Rajab al-Rahman memuat 160 kaidah.
d.      Al-Qawa’id al-Kulliyah wa al-Dhawabith al-Fiqhiyah, Ibnu Abd al-Hadi (w. 909 H).




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Qawa’id fiqhiyyah sebenarnya merupakan hasil analisis induktif (istiqra’) dengan memerhatikan faktor-faktor kesamaan (al-asybah) dari berbagai macam topik fikih yang kemudian disimpulkan menjadi kaidah umum. Pada intinya qawa’id fiqhiyyah merupakan jalan untuk mendapatkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Posisi qawa’id fiqhiyyah dalam fatwa dan qadha dapat dijadikan sebagai dalil pelengkap dari dua dalil yaitu Alquran dan Sunnah atau bahkan sebagai dalil yang mandiri (mustaqil) tanpa dua dalil utama itu, walau para ulama ikhtilaf dalam hal ini.
            Walaupun terjadi kontroversi di kalangan ulama tentang boleh tidaknya berdalil kepada qawa’id fiqhiyyah, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa qawa’id fiqhiyyah berperan besar dalam membantu fuqaha, mufti dan qadhi  dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Asy-Syafii, Ahmad Muhammad. 1983. Ushul Fiqh Al-Islami. Iskandariyah Muassasah Tsaqofah Al-Jamiiyah.
Hasbi as-siddiqy, 1975. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Musbikin, Imam. 2001. Qawaid Al-Fiqhiyyah. Jakarta: PT RajaGrafindo Pers.



[1] Ahmad Muhammad Asy-Syafi’i, Ushul Fiqh Al-Islami, hal 4
[2] Hasbi as- Siddiqy, Pengantar Hukum Islam, hal 25.
[3] Imam Musbikin, Qawaid Al- Fiqhiyyah, hal 44.

Makalah Aqidah Ahlak tentang Kitab

Makalah Aqidah Ahlak tentang Kitab



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Iman Kepada Kitab-Kitab Allah SWT 
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kitab yaitu buku : bacaan : wahyu Tuhan yang dibukukan. Sedangkan iman yaitu keyakinan dan kepercayaan kepada Allah, nabi, kitab dst : ketetapan hati; keteguhan batin; keseimbangan batin. Yang dimaksud iman kepada kitab-kitab Allah adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada rasul-rasul-Nya untuk disampaikan kepada umatnya sebagai pedoman hidup (petunjuk) bagi umat manusia supaya dapat meraih kebahagian di dunia dan di akhirat. Kita wajib beriman bahwa setiap hukum yang telah disampaikan para rasul kepada umat manusia itu atas perintah yang mereka terima langsung atau dengan perantaraan malaikat. Beriman kepada kitab-kitab Allah SWT berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 285:
Artinya: Rasul telah beriman kepada Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhan-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah,malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya .” (Q.S. Al Baqarah (2) : 285)
Beriman kepada kitab-kitab Allah SWT hukumnya wajib. Wajib beriman kepada kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan kepada para rasul-Nya; maka pengingkaran terhadap salah satu kitab Allah, sama artinya dengan pengingkaran terhadap kitab-kitab Allah. Mengingkari kitab Allah, sama pula artinya mengingkari kepada Rasulullah, para Malaikat dan kepada Allah SWT. Orang yang mengaku Islam tetapi mengingkari iman kepada kitab-kitab Allah termasuk murtad (keluar dari islam).
Sebab itu, kita wajib beriman kepada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Ibrahim dan Nabi musa berupa suhuf-suhuf atau lembaran- lembaran (Q.S. 53 : 36-37), Taurat yang diwahyukan kepada nabi Musa ( Q.S. 5 : 44), Zabur yang diturunkan kepada Nabi Daud (Q.S. 17 : 55), Injil yang diwahyukan kepada Nabi Isa putra maryam (Q.S. 5 : 44), dan yang terakhir yaitu kitab Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW (Q.S. 3 : 2-4) Iman kepada kitab-kitab Allah dahulu berarti kita wajib percaya bahwa sebelum Al Qur’an, Allah SWT menurunkan kitab-kitab kepada rasul-rasul dan nabi-nabi-Nya, iman yang tidak mengharuskan kita untuk mengikuti dan patuh terhadap perundang-undangannya. Sebab perundang-undangan kitab-kitab suci yang dahulu telah terhapus, telah digantikan dengan perundang-undangan Al Qur’an. Maka Al Qur’anlah satu-satunya kitab yang sekarang kita ikuti dan kita imani. 

B.   Nama-nama kitab Allah dan Rasul yang menerimanya 
Menurut Jumhur Ulama, Kitab-kitab Allah SWT yang diturunkan kepada para rasul jumlahnya ada 104. Dari 104 itu, 50 buah diberikan kepada Nabi Tsis As., 30 buah diberikan kepada Nabi Idris As., 10 buah diberikan kepada Nabi Ibrahim As. dan 10 buah diberikan kepada Nabi Musa As. seratus buah kitab ini lazim disebut Shuhuf. Sedangkan yang empat lagi disebut kitab, yakni kitab Taurat untuk Nabi Musa As., kitab Zabur untuk Nabi Dawud As., kitab Injil untuk Nabi Isa As. dan kitab Al Qur’an untuk Nabi Muhammad Saw.
1.   Kitab Taurat
Kitab Taurat diturunkan kepada Nabi Musa As. di bukit Tursina (Mesir) sekitar abad 12 Sebelum Masehi dalam bahasa tulisan orang Yahudi dan orang yang berpegang teguh kepadanya disebut kaum Yahudi. Firman Allah SWT dalam QS Al Maidah ayat 44 :
”Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-Kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya...”. 
Pokok ajaran kitab Taurat berisi tentang Aqidah (Tauhid) dan hukum-hukum syari’at yang dikenal dengan istilah The Ten Commandements (Sepuluh Perintah Tuhan), yaitu :
1.      Kewajiban meyakini keesaan Allah SWT
2.      Larangan menyembah berhala/patung
3.      Larangan menyebut nama Allah dengan sia-sia 
4.      Perintah mensucikan hari Sabtu (Sabat) 
5.      Kewajiban menghormati kedua orang tua 
6.      Larangan membunuh sesama manusia 
7.      Larangan berbuat zina 
8.      Larangan mencuri 
9.      Larangan menjadi saksi palsu 
10.  Larangan mengambil hak orang lain. 
2.   Kitab Zabur 
     Kitab Zabur diturunkan kepada Nabi Dawud As. di Yerussalem (Israel) sekitar abad 10 Sebelum Masehi dalam bahasa tulisan Nabi Dawud sendiri yaitu bahasa Qibty. Pokok ajaran kitab Zabur berisi tentang dzikir, nasehat dan hikmah tidak memuat hukum-hukum syari’at. Menurut orang-orang Yahudi dan Nasrani kitab Zabur sekarang terdapat dalam kitab perjanjian lama (mazmur) dan terdiri atas 150 pasal. Kitab Zabur merupakan petunjuk bagi umar Nabi Dawud As. agar bertauhid kepada Allah SWT. Firman Allah SWT dalam QS Al Isra ayat 55 :
” ... dan Sesungguhnya telah Kami lebihkan sebagian nabi-nabi itu atas sebagian (yang lain), dan Kami berikan Zabur kepada Dawud.” 
3.   Kitab Injil 

     Kitab Injil diturunkan kepada Nabi Isa As. di Yerussalem (Israel) sekitar abad I Masehi dalam bahasa dan tulisan Ibrani dan orang yang berpegang teguh kepadanya disebut kaum Nasrani Pokok ajaran kitab Injil sama dengan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya tetapi sebagian menghapus hukum-hukum yang terdapat dalam kitab Taurat yang tidak sesuai dengan zaman itu. Sehingga kitab Injil yang asli tidak diketahui lagi keberadaanya. Firman Allah SWT dalam QS Al Maidah ayat 46 :
”dan Kami iringkan jejak mereka (nabi Nabi Bani Israil) dengan Isa putera Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, Yaitu: Taurat. dan Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, Yaitu kitab Taurat. dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa”. 
4.   Kitab Suci Al Qur’an 
     Kitab Suci Al Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. di Makkah dan Madinah (Arab Saudi) pada abad VI Masehi dalam bahasa dan tulisan bangsa Arab suku Quraisy. Pokok ajaran kitab Suci Al Qur’an berisi tentang aqidah (Tauhid), hukum-hukum syari’at dan muamalat, sebagian isinya menghapus hukum-hukum syari’at yang terdapat dalam kitab-kitab terdahulu dan melengkapinya dengan hukum-hukum syari’at yang sesuai dengan perkembangan zaman. Firman Allah SWT dalam QS Yusuf ayat 2 : ”Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya”.
Dari keempat kitab itu yang masih terjaga hanya tinggal Al Qur’an saja, sedangkan kitab Taurat, Zabur dan Injil hanya tinggal namanya saja. Ketiga kitab tersebut telah dinaskh oleh Suci Al Qur’an, artinya sejak kitab Suci Al Qur’an diturunkan maka ketiga kitab itu tidak berlaku lagi. Selain itu ketiga kitab tersebut telah banyak berubah atau diganti sehingga tidak asli atau suci lagi. Sedangkan kitab Suci Al Qur’an tetap terjaga kesuciannya sampai hari Kiamat sebab Allah SWT sendiri yang menjamin keasliannya.
Firman Allah SWT dalam QS Al Hijr ayat 9 :
”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” 
Kedudukan-kedudukan al-Qur’an antara lain:
a.    Sebagai wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw
b.   Sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw
c.    Sebagai pedoman hidup manusia agar tercapai kebahagiaan di dunia dan akhirat
d.   Sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam

C.   Fungsi dan Hikmah Iman Kepada Kitab-Kitab Allah Swt
Fungsi dan Hikmah Iman Kepada Kitab Allah 
1.      Fungsi Iman kepada Kitab-kitab Allah
a.       Untuk meningkatkan kualitas kehidupan pribadi
b.      Untuk membangun kehidupan bermasyarakat
c.       Untuk menjalin kerukunan dalam hidup berbangsa dan bernegara
Hikmah Iman kepada Kitab-kitab Allah :
a.       Meningkatkan keimanan kepada Allah swt yang telah mengutus para rasul untuk menyampaikan risalahnya.
b.      Hidup manusia menjadi tertata karena adanya hukum yang bersumber pada kitab suc
c.       Termotivasi untuk beribadah dan menjalankan kewajiban-kewajiban agama, seperti yang tertuang dalam kitab suci
d.      Menumbuhkan sikap optimis karena telah dikaruniai pedoman hidup dari Allah untuk meraih kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat
e.       Terjaga ketakwaannya dengan selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi semua larangan-Nya
Penerapan Hikmah Iman terhadap Kitab-kitab Suci :
1.      Beriman kepada kitab-kitab sebelum al-Qur’an. Caranya adalah:
a.       Meyakini kebenaran yang terkandung dalam kitab-kitab Allah
b.      Meyakini bahwa kitab-kitab itu benar-benar wahyu Allah bukan karangan para nabi dan rasul
2.      Beriman kepada al-Qur’an. Caranya adalah:
a.       Meyakini bahwa al-Qur’an benar-benar wahyu Allah, bukan karangan Nabi Muhammad saw
b.      Meyakini bahwa isi al-Qur’an dijamin kebenarannya, tanpa ada keraguan sedikit pun
c.       Mempelajari, memahami, dan menghayati isi kandungan al-Qur’an
d.      Mengamalkan ajaran al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari


Makalah Tayamum

Makalah Tayamum

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama islam adalah agama ciptaan Allah dengan bersendikan Iman, Islam, dan Ikhsan telah mempunyai nilai keluhuran yang tinggi dibanding agam-agama lain ciptaan manusia. Seseorang dikatakan islam apabila ia memenuhi lima syarat yang biasa disebut dengan Rukun Islam, yakni Syahadat, Shalat, Puasa, Bayar jakat, dan Naik haji. Untuk memenuhi kelima syarat tersebut tentunya harus dalam keadaan suci dari hadats.
Salah satu cara untuk menyucikan diri dari hadats adalah berwudlu. Namun, jika ada sesuatu  hal yang membuat kita tidak bisa menggunakan air untuk berwudlu harus ada cara lain, yakni bertayamum. Untuk memahami tayamum, perlu diadakan pembahasan mengenai hal tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Masalah yang dapat ditarik dari Kaifayat Tayamum ialah:
1.      Apa pengertian dan dasar hukum tayamum?
2.      Apa Syarat dan Rukun tayamum?
3.      Hal apa saja yang dapat membatalkan tayamum?
C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulis menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah .




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dan Dasar Hukum Tayamum
a.        Pengertian Tayamum
Tayamum berarti menyapukan tanah (debu) ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.
Menurut bahasa, Tayamum berarti menuju. Sedangkan menurut Syara’, Tayamum berarti mempergunakan tanah yang bersih untuk menyapu wajah dan tangan guna menghilangkan hadats menurut cara yang ditentukan oleh syara’.
Tayamum ialah pengganti wudlu atau mandi, sebagai keringanan untuk orang yang tidak dapat memakai airbkarena ada halangan, misalnya sakit yang luar biasa pada badan yang mengakibatkan keparahan atau kematian.
b.      Dasar hukum Tayamum
Dasar hukum tayamum adalah berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Maaidah ayat 6 sebagai berikut:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا
 مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ                                                                 

“Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah. Dan jika engkau sakit atau berada dalam perjalana, dan buang air atau menyentuh perempuan dan kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S. Al-Maaidah:6)
B.     Syarat Dan Rukun Tayamum
a.       Syarat-syarat tayamum adalah sebagai berikut:
1.      Telah masuk waktu shalat.
2.      Sudah mencari air, namun tetap tidak mendapatkan air sedangkan waktu shalat sudah masuk.
3.      Dengan menggunakan tanah atau debu
4.      Orang yang sedang sakit pada anggota wudlunya dan akan bertambah parah jika terkena air.
5.      Tidak ada air.
b.      Rukun Tayamum
1.      Diawali dengan Niat, hendaklah seseorang yang akan melakukan tayamum agar berniat karena akan mengerjakan shalat dan sebagainya. Bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja, karena sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, hanya boleh dipakai untuk melakukan shalat karena darurat.
2.      Menyapu wajah dengan tanah (debu).
3.      Menyapukan kedua tangan sampai siku dengan tanah (debu).
4.      Tertib, artinya semua itu harus dilakukan dengan urutan yang benar.
Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai tayamum ialah sebagai berikut:
a.    Orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapatkan air. Tetapi orang yang bertayamum sebab junub, apabila mendapatkan air, maka ia wajib mandi bila hendak mengerjakan shalat berikutnya, karena tayamum tidak menghilangkan hadats, dan hanya boleh jika darurat.
b.   Satu kali tayamum hanya boleh dipakai satu kali shalat wajib, namun boleh dipakai berulang-ulang kali untuk melaksanakan shalat sunat.
c.    Tayamum boleh dilakukan jika ada luka pada anngota badan, khususnya pada anggota wudlunya yang sakit atau akan bertambah parah jika terkena air.
c.       Sunat tayamum
1.      Membaca Bismillah.
2.      Mendahulukan yang kana daripada yang kiri.
3.      Menepiskan debu jika debu berada di tengah telapak tangan.
4.      Membaca dua kalimat syahadat setelah selesai tayamum, seperti halnya selesai berwudlu.
C.     Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum
a.       Secara Umum, apapun yang membatalkan wudlu juga dapat membatalkan tayamum. Seperti;
1.      Keluar sesuatu dari Qubul dan Dubur meskipun hanya angin.
Sesuai hadits Rasulullah yang artinya sebagai berikut:

“Allah tidak menerima shalat diantara kamu jika berhadats, sehingga terlebih dahulu ia berwudlu.” (HR. Bukhari-Muslim)
b.      Hilang akal karena gila, pingsan atau tidur nyenyak. Seperti Hadits yang artinya sebagai berikut:
“Mu’awiyah berkata : “Rasulullah SAW bersbda: Mata itu pengikat dubur, maka apabila telah tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu” (HR. Ahmad-Thabrani) Dan ia menambahkan hadits itu dengan: “Barang siapa tidur, maka hendaklah ia berwudlu”
c.       Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup.
d.      Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan tanpa memakai tutup.
e.       Menemukan air sebelum melaksanakan shalat.
f.        Orang murtad, maksudnya ketika bertayamum ia masih beragama islam, namun ia berpindah agam, maka tayamumnya batal.



BAB III
PENUTUP

A.     uKesimpulan
Tayamum ialah menyapukan tanah (debu) ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat guna menghilangkan hadats. Dan tayamum merupakan pengganti wudlu dan mandi janabah karena ada halangan untuk menggunakan air,
Dalam mengerjakan tayamum ada hal-hal yang harus diperhatikan seperti syarat-syarat dan rukunnya, serta sesuatu yang dapat membatalkannya. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan tayamum secara umum adalah sama dengan hal-hal yang dapat membatalkan wudlu.

B.      Saran-saran
1. Sebagai orang muslim kita harus tahu mengenai hukum-hukum islam khususnya fiqih, dan selalu mengamalkannya.
2. Sebagai orang islam kita juga diwajibkan untuk menjaga kesucian dari hadats, oleh karena itu mari kita bersama-sama mempelajari apa-apa saja yang dapat menghilangkan hadats.













DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Karim
Saifulloh Al-Aziz S, Moh., Fikih Islam Lengkap, Terbit Terang, Surabaya, 2005.Zainul Abidin Ahmad, Ushul Fikih, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.


MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...