Rabu, 24 Oktober 2018

MAKALAH POLITIK ETIKA

MAKALAH POLITIK ETIKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG
Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup,kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.inilah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat di kembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuaan lahiriya dan kebahagiaan rohaniyah.dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang di cita-cita kan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian dari pancasila ?
2.      Apakah pengertian dari politik ?
3.      Bagaimana awal munculnya etika politik ?
4.      Apakah yang dimaksud dengan etika politik ?
5.      Bagaimana peran Pancasila sebagai etika politik di Indonesia
1.3 TUJUAN PENULISAN
Para pembaca akan mengetahui tentang awal munculnya etika politik, memahami pengertian dari etika dan memahami pengertian dari politik, karena sebelum kita mempelejari apa itu yang dimaksud dengan etika politik kita harus memahami dulu apa pengertian dari Etika. Dan juga dengan membaca makalah kami ini pembaca dapat memahami apa yang di maksud dengan etika politik, mengetahui serta memahami pengertian dari nilai, norma dan moral.
BAB II
PEMBAHASAN
 2.1 Pengertian Etika.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaiman dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno,1987).Menurut Bartens, ada tiga makna dari etika. Pertama, etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat). Kedua, etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik. Ketiga, etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk (sama dengan filsafat moral).Etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan “buruk”. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak susila. Sebenarnya etika banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan  dengan, tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. [1]
Etika dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan pandangan moral.
1.      Pengertian Nilai,Norma,dan Moral
a.       Pengertian Nilai
Nilai atau “velue” (bahasa Inggris) termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai di bahas dan dipelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai {Axiology, Theory of value}Filsafat juga sering diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai.
b.      Hakikat Nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang hal ini sangat bergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dan menentukan tentang pengertian serta hakikat nilai.Misalnya kalangan tenalis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material.Kalangan Hedonisme berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah kenikmatan.Pada hakikatnya segala sesuatu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut bagi manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut sangat beraneka ragam,tergantung dalam sudut pandang dalam rangka penggolangan tersebut.
2.      Nilai Dasar, Nilai Instrumental, Nilai Praksis
Dalam kaitanya dengan derivasi atau penjabarabya maka nilai-nilai dapat dikelompokan menjadi 3 macam yaitu niali dasar, nilai instrumental, nilai praksis.
a.       Nilai Dasar
Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak bisa diamati oleh indra manusia ,namun dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar (dalam bahasa ilmiah di sebut dasar ontogilis) yaitu merupakan hakikat esensi,intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut.
b.      Nilai Instrumental
Untuk direalisasikan dalam suatu kehidupan praksismaka nialai dasar tersebut di atas harus memiliki formasi atau parameter atau ukuran yang jelas. Nilai instrumental inilah yang merupakan suatu pedoman yang dapat di arahkan.bilamana nilai instrumental itu berkaitan dengan dalam tingakah laku manusia dalamdalam kehidupan sehari-hari maka hal itu adalah suatau knorma moral.namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi dan Negara maka nilai instrumental-instrumental itu merupakan nilai arahan,kebijaksanaan atau strategi yang bersumber dari niali dasar.
c.       Nilai Praksis
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut tentang nilai instrumental dalam kehidupan yang nyata.sehingga nilai praksisi ini meruakan perwujudan dari nilai instrumental itu.atau bahkan tidak bisa bertentangan.artinya oleh karena Dapat pula dimungkinkan berbeda-beda wujudnya,namun demikian tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak bisa bertentangan.artinya oleh karena nilai dasar,nilai instrumental,dan nilai praksis itu merupakan suatu perwujudantidak boleh menyimpang dari system tersebut.
3.      Hubungan Nilai,Norma,dan Moral
Nilai berbeda dengan fakta,dimana fakta dapat diobservasi suatau verifikasi empiris,sedangkan niali abstrak yang hanya dapat dipahami,dimengerti,dan dihayati oleh manusia.nilai berkaitan juga dengan harapan,cita-cita,impian dan segala sesuatu pertimbangan internal(batiniah) manusia.Nilai demikian bukan merupakan nilai yang kongkrit yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia,dan nilai dapat bersifat subjektif dan objektif.Bersifat subjektif manakala niali tersebut diberikan oleh subjek
Sebagai pendukung pokok nilai.                                                                                                                                                                                       
2.3 Pengertian Politik.
Menurut Miriam budiardjo Politik adalah macam-macam kegiatan seseorang,  sekelompok orang, dan lembaga-lembaga dalam suatu Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari system itu. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu di tentukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat. Politik juga menyangkut berbagai kegiatan kelompok  termasuk partai politik.Menurut soutau politik adalah ilmu yang mempelajari Negara tujuan-tujuan Negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu, hubungan antar Negara dan warga negaranya serta dengan Negara lain. Menurut davideaston politik adalah bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi kebijakan dan pihak yang berwenang, yang di terima untuk suatu masyarakat, dan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu.
Pengertian politik berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau “negara” yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Untuk pelaksanaan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum atau public policies, yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau distributions dari sumber-sumber yang ada.  Untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu diperlukan suartu kekuasaan (power), dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerjasama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakai dapat bersifat persuasi, dan jika perlu dilakukan suatu pemaksaan. Tanpa adanya suatu paksaan kebijaksanaan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka (statement of intents) yang tidak akan pernah terwujud. Secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decisionsmaking), kebijaksanaan (policy), pembagian (distributions) serta alokasi (allocation).Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik harus dipahami dalam pengertian yang luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara.
a.       Dimensi Politik Manusia
Berbagai paham antropologi filsafat memandabg sifat kodrat manusia,dari kacamata yang berbeda-beda.paham induvidualisme yang merupakan cikal bakal dari paham liberalism,memandang manusia sebagai makhluk induvudu yang luas dan bebas.kosekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat,bangsa maupun Negara dasar ontologism ini merupakan dasar morak politik bangsa.segala hak dan kewajiban bersama selalu diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma kodrat manusia sebagai individu.selanjutnya kalangan kolektivisme yang meruopakan cikal bakal dari paham sosialisme dam komunisme memendang sifat kodrat manusia sebagai makhlik social saja.individu menurut paham kolektivisme di anggap sebagai sarana bagi masyarakat.oleh karena itu konsekuensiny adalah segala spek dalm kehidupan manusia,bangsa dan Negara,paham kolektivisme  mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk social.segala hak dan kewajiban baik moral maupun hokum,dalam hubunagan masyarakat,bangsa dan Negara selalu diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makahluk social.
b.      Dimensi politik kehidupan manusia
dalam kehidupan manusia secara alamiah,jaminan kehidupan manusia sebagai makhluk individu maupun social sulit untuk di laksanakan,karena terjadi pembenturan kepentingan di antara mereka sehingga terdapat suatu kemungkinan terjadinya anarkisme dalam masyarakat.dalam inilah manusia membutuhkan masyarakat hukum yang mampu menjamin hak-haknya,dan masyarakat itulah yang di sebut Negara.oleh karena itu kodrat manusia sebagai makhluk individu dan social,dimensi politis mencakup lingkaran kelembagaan hokum dan Negara,system-sitem nilai serta ideology yang memberikan legitimasi kepadanya.
c.       Politik dan Hukum
Politik dan hukum dapat diibaratkan sebagai dua sisi dari salah satu mata uang logam pengibaratan itu member makna bahwa hubungan antara politik dan hokum sangatlah erat.bila kita membahas atau membicarakan penyelenggaran Negara atau pemerinthan baik di tingkat pusat maupun daerah maka politik dan hokum selalu mendapat tempat yang utama.pada masa orde baru bidang hokum selalu disatukan dengan bidang politik atau pembangunan hukum menjadi bagian dari pembnagunan politik.hal tersebut bukan berarti bidang politi dan hokum atau masing-masing bidang tersebut tidak erat kaitannya dengan bidang-bidang lainnya seperti ekonomi,social budaya,hankam,luar negri dan sebagainya.tetapi hubunagan hokum dan politik melibihi keertan hubungan kedua bidang tersebut dengan bidang-bidang laninya itu.hukum selau menjadi saran politil dari politik untuk mempengrihi,membangun dan mengembangkan bidang-bidang lainnya.dalam hal inilah berlaku tesis bahwa “hukum adalah utusan politi”(law is a political decision).
Agar lebih memehami politik hukum itu maka perlu di kemukakan  terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan politik dan apa yang di maksud dengan hukum.
d.      Negara,system politik,format politik,dan konfigurasi politik
1.      Negara dan Pemerintahannya
Negara demokrasi konstisional atau Negara hukum dan demokratis,umumnya system politiknya adalah sisitem politik yang demokratis,sedang pada Negara kekuasaan (machpsstaat)sisitem politik yang di anut adalah sisitem politik yang otoriter atau autokrasi atau nondemokrasi.
Ciri dari Negara demokrasi konstisional adalah para pemerintahannya adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Negara kekuasaan(machpsstaat)atau wikursstaat adalah Negara yang memerintah menurut kehendaknya sendiri
Perkembangan Ilmu Politik di Indonesia
Etika politik sebagai ilmu dan cabang filsafat lahir di Yunani pada saat struktur politik tradisional berangsur-angsur mulai rapuh sampai ambruk. Dengan runtuhnya tatanan masyarakat Athena, muncul berbagai macam pertanyaan tentang masyarakat dan negara, seperti bagaimana seharusnya masyarakat harus di tata dan siapa yang harus menata, apa tujuan negara dan beragam pertanyaan lainnya. Dua ribu tahun kemudian, kurang lebih lima ratus tahun yang lalu, etika politik bertambah momentumnya. Legitimasi kekuasaan raja dalam tatanan hierarkis kosmos tidak lagi di terima begitu saja. Legitimasi tatanan hukum, negara dan hak raja untuk memerintah masyarakat dipertanyakan. Situasi seperti ini tampak jelas pada zaman industrialisasi yang memicu kebangkitan filsafat politik. Klaim-klaim legitimasi kekuasaan yang saling bertentangan menuntut refleksi filosofis atas prinsip dasar kehidupan politik. Etika politik lebih berperan pada tuntutan agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat dipertanggung-jawabkan pada prinsip moral dasar. Klaim-klaim legitimasi dari segala macam kekuatan, baik bersifat kekuasaan langsung atau tersembunyi di belakang pembenaran normatif harus merasionalisasikan dengan kebenaran umum. Filsafat politik mendorong afirmativitas yang tidak dipertanyakan dalam permukaan saja, tetapi memaksa tuntutan ideologis untuk membuktikan diri filsafat, dengan demikian menjadi reflektif dan terbuka terhadap kritik, atau memang ditelanjangi sebagai layar asap ideologis bagi kepentingan tertentu.Al-Ghazali merupakan seorang penulis dan filsuf muslim abad pertengahan yang memiliki corak pemikiran dan pemahaman yang sinergis dan relevan dengan hal tersebut. Pemikiran al-Ghazali tentang etika kuasa (politik) seperti dalam teorinya bagaimana cara menjalankan sebuah sistem kenegaraan yang mempertimbangkan moralitas untuk kemaslahatan bersama dengan pemimpin yang mempunyai integritas tinggi ditopang dengan kekuatan moral yang memenuhi beberapa kriteria yang al-Ghazali idealkan.
 Masih dimungkinkan sebagai referensi dalam menata sebuah negara pada masa sekarang dari beberapa teori tentang filsafat politik khususnya dalam tradisi filsafat Islam.Konsepsi etika politik al-Ghazali adalah suatu teori sistem pemerintahan yang berisikan masyarakat dan aparatur negara yang mempunyai moral yang baik dengan ditopang oleh agama sebagai dasar negara. Seorang pemimpin yang ideal menurut al-Ghazali adalah seorang yang mengerti tentang budi luhur atau moral agama dan kebijaksanaan yang harus diterapkan dalam menjalankan sistem pemerintahan.
2.4 Awal Munculnya Etika Politik
Etika politik sebagai ilmu dan cabang filsafat lahir di Yunani pada saat struktur politik tradisional berangsur-angsur mulai rapuh sampai ambruk. Dengan runtuhnya tatanan masyarakat Athena, muncul berbagai macam pertanyaan tentang masyarakat dan negara, seperti bagaimana seharusnya masyarakat harus di tata dan siapa yang harus menata, apa tujuan negara dan beragam pertanyaan lainnya. Dua ribu tahun kemudian, kurang lebih lima ratus tahun yang lalu, etika politik bertambah momentumnya. Legitimasi kekuasaan raja dalam tatanan hierarkis kosmos tidak lagi di terima begitu saja. Legitimasi tatanan hukum, negara dan hak raja untuk memerintah masyarakat dipertanyakan. Situasi seperti ini tampak jelas pada zaman industrialisasi yang memicu kebangkitan filsafat politik. Klaim-klaim legitimasi kekuasaan yang saling bertentangan menuntut refleksi filosofis atas prinsip dasar kehidupan politik. Etika politik lebih berperan pada tuntutan agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat dipertanggung-jawabkan pada prinsip moral dasar. Klaim-klaim legitimasi dari segala macam kekuatan, baik bersifat kekuasaan langsung atau tersembunyi di belakang pembenaran normatif harus merasionalisasikan dengan kebenaran umum. Filsafat politik mendorong afirmativitas yang tidak dipertanyakan dalam permukaan saja, tetapi memaksa tuntutan ideologis untuk membuktikan diri filsafat, dengan demikian menjadi reflektif dan terbuka terhadap kritik, atau memang ditelanjangi sebagai layar asap ideologis bagi kepentingan tertentu.
Al-Ghazali merupakan seorang penulis dan filsuf muslim abad pertengahan yang memiliki corak pemikiran dan pemahaman yang sinergis dan relevan dengan hal tersebut. Pemikiran al-Ghazali tentang etika kuasa (politik) seperti dalam teorinya bagaimana cara menjalankan sebuah sistem kenegaraan yang mempertimbangkan moralitas untuk kemaslahatan bersama dengan pemimpin yang mempunyai integritas tinggi ditopang dengan kekuatan moral yang memenuhi beberapa kriteria yang al-Ghazali idealkan. Masih dimungkinkan sebagai referensi dalam menata sebuah negara pada masa sekarang dari beberapa teori tentang filsafat politik khususnya dalam tradisi filsafat Islam.Konsepsi etika politik al-Ghazali adalah suatu teori sistem pemerintahan yang berisikan masyarakat dan aparatur negara yang mempunyai moral yang baik dengan ditopang oleh agama sebagai dasar negara. Seorang pemimpin yang ideal menurut al-Ghazali adalah seorang yang mengerti tentang budi luhur atau moral agama dan kebijaksanaan yang harus diterapkan dalam menjalankan sistem pemerintahan.
2.5  Etika Politik
Pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya.
Etika politik merupakan sebuah cabang dalam ilmu etika yang membahas hakikat manusia sebagai makhluk yang berpolitik dan dasar-dasar norma yang dipakai dalam kegiatan politik. Etika politik sangat penting karena mempertanyakan hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan mempertanyakan atas dasar apa sebuah norma digunakan untuk mengontrol perilaku politik. Etika politik menelusuri batas-batas ilmu politik, kajian ideologi, asas-asas dalam ilmu hukum, peraturan-peraturan ketatanegaraan dan kondisi psikologis manusia sampai ke titik terdalam dari manusia melalui pengamatan terhadap perilaku, sikap, keputusan, aksi, dan kebijakan politik.
Etika politik tidak menerima begitu saja sebuah norma yang melegitimasi kebijakan-kebijakan yang melanggar konsep nilai intersubjektif (dan sekaligus nilai objektif juga) hasil kesepakatan awal. Jadi, tugas utama etika politik sebagai metode kritis adalah memeriksa legitimasi ideologi yang dipakai oleh kekuasaan dalam menjalankan wewenangnya. Namun demikian, bukan berarti bahwa etika politik hanya dapat digunakan sebagai alat kritik. Etika politik harus pula dikritisi. Oleh karena itu, etika politik harus terbuka terhadap kritik dan ilmu-ilmu terapan .
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentative. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif.
Hukum dan kekuasaan Negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, kekuasaan Negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Pokok permasalahan etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan. Sehingga penguasa memiliki kekuasaan dan masyarakat berhak untuk menuntut pertanggung jawaban. Legitimasi etis mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi norma-norma moral. Legitimasi ini muncul dalam konteks bahwa setiap tindakan Negara baik legislatif maupun eksekutif dapat dipertanyakan dari segi norma-norma moral. Moralitas kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.

2.5  Peran Pancasila sebagai Sumber Etika Politik di Indonesia
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara yang merupakan satu kesatuan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing sila-silanya. Karena jika dilihat satu persatu dari masing-masing sila itu dapat saja ditemukan dalam kehidupan berbangsa yang lainnya. Namun, makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tak bias ditukar-balikan letak dan susunannya. Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta kebijakan dalam penyelenggaraan negara. Untuk memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila dalam etika berpolitik itu semua terkandung dalam kelima sila Pancasila.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Berdasarkan sila pertama Negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang mendasarkan kekuasaan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius melainkan berdasarkan legitimasi hukum dan demokrasi. Walaupun Negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara. Oleh karena itu asas sila pertama lebih berkaitan dengan legitimasi moral.
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip hidup demi kesejahteraan bersama. Manusia merupakan dasar kehidupan dan penyelenggaran negara. Oleh karena itu asas-asas kemanusiaan adalah bersifat mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asasi) manusia. Selain itu asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam penyelenggaraan negara.
3.      Persatuan Indonesia
Persatuan berati utuh dan tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Indonesia sebagai negara plural yang memiliki beraneka ragam corak tidak terbantahkan lagi merupakan negara yang rawan konflik. Oleh karenanya diperlukan semangat persatuan sehingga tidak muncul jurang pemisah antara satu golongan dengan golongan yang lain. Dibutuhkan sikap saling menghargai dan menjunjung semangat persatuan demi keuthan negara dan kebaikan besama. Oleh karena itu sila ketiga ini juga berkaitan dengan legitimasi moral.
4.      Kerakyatanyang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat merupakan asal muasal kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala kebijaksanaan, kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis, hal-hal yang menyangkut kekuasaan legislatif, eksekutif serta yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legitimasi dari rakyat, atau dengan kata lain harus memiliki “legitimasi demokratis”.

5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip “legalitas”. Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial) merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Dalam penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senatiasa harus berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan negara.
Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang telah dijabarkan diatas. Yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Etika politik Pancasila dapat digunakan sebagai alat untuk menelaah perilaku politik Negara, terutama sebagai metode kritis untuk memutuskan benar atau slaah sebuah kebijakan dan tindakan pemerintah dengan cara menelaah kesesuaian dan tindakan pemerintah itu dengan makna sila-sila Pancasila.
Etika politik harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara konkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, para pelaksana dan penegak hukum harus menyadari bahwa legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasarkan pada legitimasi moral. Nilai-nilai Pancasila mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.
Dalam penerapan etika politik Pancasila di Indonesia tentunya mempunyai beberapa kendala-kendala, yaitu :
1.      Etika politik terjebak menjadi sebuah ideologi sendiri. Ketika seseorang mengkritik sebuah ideologi, ia pasti akan mencari kelemahan-kelemahan dan kekurangannya, baik secara konseptual maupun praksis. Hingga muncul sebuah keyakinan bahwa etika politik menjadi satu-satunya cara yang efektif dan efisien dalam mengkritik ideologi, sehingga etika politik menjadi sebuah ideologi tersendiri.
2.      Pancasila merupakan sebuah sistem filsafat yang lebih lengkap disbanding etika politik Pancasila, sehingga kritik apa pun yang ditujukan kepada Pancasila oleh etika politik Pancasila tidak mungkin berangkat dari Pancasila sendiri karena kritik itu tidak akan membuahkan apa-apa.
















BAB III
PENUTUP
 3.1  Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari analisis permasalahan dalam makalah ini adalah Pancasila adalah dasar Negara yang menjadi tolok ukur pemikiran bangsaIndonesia yang mengandung nilai-nilai yang universal dan terkristalilasi dalam sila-silanya. yang dikembangkan dan berkembang dalam diri pribadi manusia sesuaidengan kodratnya, sebagai makhluk pribadi dan sosial. Didalam tubuh pancasilatelah terukir berbagai aspek pemikiran bangsa yang mengandung asas moralitas, politik, sosial, agama, kemusyawaratan, persatuan dan kesatuan.Seluruh aspek tersebut senafas, sejiwa, merupakan suatu totalitas saling hidup menjiwai, diliputi dan dijiwai satu sama lain.
3.2 Saran
Kita sebagai para calon penerus masa depan untuk Negara yang kita cintai ini tanah air Indonesia sudah sepatutnya bahwasannya kita berkewajiban mempelajari serta menjunjung tinggi pancasila, karena pancasila sebagai landasan dalam kehidupan manusia , pancasila sebagai etika dalam berpolitik. Jadi akan menciptakan masyarkat yang beretika serta taat pada aturan yang ada. Bagi para mahasiswa maupun para pembaca bisa menerapkan setiap sila-sila pancasila yang sangat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari dalam bidang akademik maupun non akademik pun juga bisa diterapkan.



Daftar Pustaka
Suseno Von Magnis. 1978. Etika Politi., Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern.  Jakarta : PT. Gramedia.
Hasan, M. Iqbal, M.M. 2002. Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Gusmansyah Wery. 2015. Resume Mata Kuliah Pancasila. Bengkulu : Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.




[1] Wery gusmansyah, pancasila, hlm 13

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK MOBIL


SURAT PERJANJIAN TENTANG SEWA/ KONTRAK
1 UNIT MOBIL GRAND MAX WARNA PUTIH NOPOL BD XXX CB
 


Dengan ini,

-          Pihak Pertama :
Nama         :
Alamat       :
Pekerjaan   :
(Selaku Pemilik Jasa Sewa/ Kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB)

-          Pihak Kedua :
Nama         :             
Alamat       :
 (Selaku Pengguna Jasa Sewa/ Kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB)

Kedua belah pihak dengan ini telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian.

Adapun mekanisme perjanjian yang sudah di sepakati yaitu:
-          Point Kesatu :
Pihak pertama telah menyewakan atau memberi kontrak 1 unit mobil Grand Max warna putih Nopol BD XXX CB kepada Pihak Kedua dengan sewa Rp. 3.600.000-,(Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan pembayaran sewa atau kontrak setiap tanggal 2.

-          Point Kedua :
Kelanjutan dari Point Kesatu, Pihak Pertama menyerahkan 1 unit mobil Grand Max warna putih Nopol BD XXX CB kepada Pihak Kedua untuk digunakan operasional kerja dengan kata lain mobil tersebut ditempatkan di alamat Pihak Kedua.

-          Point Ketiga :
Apabila ada kerusakan berat, pergantian ban dan pergantian oli sepenuhnya dipertanggung jawabkan oleh Pihak Pertama selaku pemilik kendaraan 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB.
-          Point Keempat :
Apabila Pihak Kedua tidak melanjutkan lagi sewa/kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB maka 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Pertama selaku pemilik mobil.

-          Point Kelima :
Kelanjutan dari point Keempat yaitu apabila berakhirnya ataupun putusnya sewa/kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB, Pihak Kedua ataupun Pihak manapun tidak bisa menuntut apapun kepada Pihak Pertama selaku pemilik mobil tersebut.

-          Point Keenam :
Selagi Pihak Kedua masih ada ikatan sewa/ kontrak kepad Pihak Pertama maka 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB berhak menggunakannya di wilayah hukum Indonesia, apabila Pihak Kedua dengan sengaja menyewakan, menjual ataupun memberikan kepada pihak lain berarti Pihak Kedua tidak mematuhi point-point yang tertera di surat perjanjian tentang sewa/kontrak ini dan akan patuh mengikuti atau mentaati peraturan hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.

-          Point Ketujuh :
Mekanisme pembayaran sewa/ kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB, bisa melalui pembayaran tunai atau pembayaran lewat rekening Bank kepad Pihak Pertama antara lain :
-          Bank Mandiri No. Rek XXXXXX an ................
-          BRI No. Rek. XXXXXX an..................
-          BCA No. Rek. 0XXXXX an ....................

-          Point Kedelapan :
Apabila Pihak Kedua tidak melanjutkan lagi sewa/ kontrak dengan Pihak Pertama maka 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB, akan dikembalikan kepada Pihak Pertama sehingga Pihak Pertama akan menguasai haknya kembali sebagai pemilik kendaraan 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB dan Pihak Kedua ataupun Pihak lain tidak ada tuntutan atau apapun kepada Pihak Pertama dan akan kondusif atau taat mengikuti surat perjanjian ini dan peraturan atau hukum yang berlaku.



Demikian surat perjanjian tentang sewa/kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB dengan sebenar-benarnya dan berlaku secara sah menurut hukum dan peraturan-peraturan yang ada di wilayah Negara Indonesia.

Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan mulai berlalku sejak tanggal di tanda tanganinya perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



                                                                                       Bengkulu, 10 Januari 2018
Pihak Kedua
Selaku Pengguna Jasa Sewa/ Kontrak 1 Unita Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB
.........................................
Selaku Ketua ................






( ................... )
Pihak Pertama
Selaku Pengguna Jasa Sewa/ Kontrak 1 Unita Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB









(................................... )




CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA


SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA LAHAN UNTUK USAHA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               :
NIK                 :
Alamat                        :
Pekerjaan         :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak pertama atau Yang Menyewakan.
Nama               : Wisma Hartati
NIK                 :
Alamat                        :
Pekerjaan         :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Penyewa.Bertindak atas nama Bapak Gunawan berdasarkan Akta Notaris Sari Indra,S.H., M.Kn tanggal 13 Februari 2018
Pada hari ini tanggal 15 bulan Februari tahun dua ribu delapan belas (15/2/2018) bertempat di Rumah Pemilik Lahan yang berlokasi di jalan Air Kemuning Kecamatan Selebar Kotamadya Bengkulu, para pihak sepakat.untuk membuat dan menandatangani perjanjian sewa menyewa laham untuk usaha dengan syarat-syarat dan perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian sewa menyewa lahan antara pihak 1 dan pihak 2 ini berlaku terhitung mulai tanggal 16 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 Februari 2023.

Pasal 2
Wilayah Sewa Lahan
Batas wilayah adalah seluas tanah kebun sawit yang dimiliki oleh pihak 2 dan tidak termasuk 2 rumah dan 1 bangunan gudang diatasnya, apabila pihak lain akan menyewa rumah tersebut maka pihak ke 1 harus memastikan kepada pihak 2 bahwa situasi dan kondisi lingkungan lahan untuk usaha tersebut saat usaha dijalankan, tidak akan memberatkan ataupun protes kepada pihak 2.
Pasal 3
Tanaman dan tumbuhan.
apabila pihak 2 merusak atau menyebabkan ketidaknormalan tanaman dan tumbuhan atau menyebabkan sebagian kecil tanaman dan tumbuhan dalam lokasi sewa lahan tersebut mati, maka pihak 1 tidak akan menuntut apapun kepada pihak ke 2, namun apabila pihak 2 menyebabkan kematian seluruh tanaman dan tumbuhan di lokasi sewa akibat aktivitas pihak 2 maka pihak 2 wajib memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4
tenggang waktu perjanjian
apabila pihak 1 menjual lahan yang telah disewa pihak 2 kepada pihak lain, maka pihak 1 harus memberitahukan kepada pihak 2 selambat-lambatnya 3 hari setelah kepastian jual-beli lahan terjadi. pihak 1 juga akan memberikan ganti rugi sebesar dua (2) kali lipat dari seluruh  biayayang telah dikeluarkan diatas lahan yang telah disewa mulai sewa-menyewa terjadi dan pihak 1 bersama pihak lain yang membeli lahan tersebut akan memberikan tenggang waktu 3 bulan untuk pihak 2 guna memindahkan asset dan barang-barangnya dari lokasi lahan.
pasal 5
penyelesaian perselisihan
para pihak setuju dan sepakat apabila terjadi perselisihan akibat hubungan perjanjian sewa menyewa ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat berdasar azas kekeluargaan.
apabila tidak terjadi kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk menunjuk pengadilan negeri Bengkulu di Bengkulu sebagai kedudukan hukum tetap dan Melaporkan ke Polsek yang sesuai dengan wilayah hukum lahan tersebut.
pasal 6
lain-lain
hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam perjanjian sewa menyewa lahan untuk usaha ini akan diatur lebih lanjut secara tersendiri dengan persetujuan kedua belah pihak.

Demikian perjanjian sewa menyewa lahan untuk usaha ini dibuat dan ditandatangani bermeterai cukup dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.

pihak pertama                     pihak kedua


MAKALAH TAFSIR

MAKALAH TAFSIR AYAT TENTANG UTANG PIUTANG



AYAT TENTANG UTANG PIUTANG
A.    Pengertian Utang Piutang
Dalam terminologi fikih muamalah, utang piutang disebut dengan “dayn” . Istilah “dayn” dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. Sebagian ulama ada yang mengistilahkan utang piutang dengan istilah iqrad atau qard. Salah satunya adalah Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary, dalam kitab Fath al-Mu’in beliau mendefinisikan iqrad dengan memberikan hak milik kepada seseorang dengan janji harus mengembalikan  sama dengan  yang diutangkan.[1] Dalam pengertian umum, utang piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai (kontan), transaksi seperti ini dalam fiqih dinamakan mudyanah atau tadayyun.[2]
Utang piutang (qard) menurut bahasa artinya al-qat’u (memotong). Dinamakan demikian karena pemberi utang (muqrid) memotong sebagian hartanya dan memberikannya kepada pengutang. Secara istilah, menurut Hanafiyah qard adalah harta yang memiliki kesepadanan yang anda berikan untuk anda tagih kembali. Atau dengan kata lain suatu transaksi yang dimaksudkan untuk memberikan harta yang memiliki kesepadanan kepada orang lain untuk dikembalikan yang sepadan dengan itu.

B.     Ayat Tentang Utang Piutang
1.         Surah Al-Maidah; ayat 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Artinya :
“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allag, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Tafsiran Surah Al-Maidah ayat; 1
(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia. (Dihalalkan bagi kamu binatang ternak) artinya halal memakan unta, sapi dan kambing setelah hewan itu disembelih (kecuali apa yang dibacakan padamu) tentang pengharamannya dalam ayat, “Hurrimat `alaikumul maitatu..” Istitsna` atau pengecualian di sini muntaqathi` atau terputus tetapi dapat pula muttashil, misalnya yang diharamkan karena mati dan sebagainya (tanpa menghalalkan berburu ketika kamu mengerjakan haji) atau berihram; ghaira dijadikan manshub karena menjadi hal bagi dhamir yang terdapat pada lakum. (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya) baik menghalalkan maupun mengharamkannya tanpa seorang pun yang dapat yang dapat menghalangi-Nya.[3]

2.        Surah Al-Baqarah; ayat 282-283

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya :    
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan apa yang akan ditulis, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berhutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki (di antara kamu). Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki,maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik(utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kessaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu adalah suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.

Tafsiran Surah Al-Baqarah; ayat 282
(Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu mengadakan utang piutang), maksudnya muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain-lain (secara tidak tunai), misalnya pinjaman atau pesanan (untuk waktu yang ditentukan) atau diketahui, (maka hendaklah kamu catat0 untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinya. (Dan hendaklah ditulis) surat utang itu (di antara kamu oleh seorang penulis dengan adil) maksudnya benar tanpa menambah atau mengurangi jumlah utang atau jumlah temponya. (Dan janganlah merasa enggan) atau bekeberatan (penulis itu) untuk (menuliskannya0 jika ia diminta, (sebagaimana telah diajarkan Allah kepadanya), artinya telah diberi-Nya karunia pandai menulis, maka janganlah dia kikir menyumbangkannya. ‘Kaf’ di sini berkaitan dengan ‘ya’ba’ (Maka hendaklah dituliskannya) sebagai penguat (dan hendaklah diimlakkan) surat itu (oleh orang yang berutang) karena dialah yang dipersaksikan, maka hendaklah diakuinya agar diketahuinya kewajibannya, (dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah, Tuhannya) dalam mengimlakkan itu (dan janganlah dikurangi darinya), maksudnya dari utangnya itu sedikit pun juga). Dan sekiranya orang yang berutang itu bodoh atau boros (atau lemah keadaannya), untuk mengimlakkan disebabkan terlalu muda atau terlalu tua (atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkannya) disebabkan bisu atau tidak menguasai bahasa dan sebagainya, (maka hendaklah diimlakkan oleh walinya), misalnya bapak, orang yang diberi amanat, yang mengasuh atau penerjemahnya (dengan jujur dan hendaklah persaksikan) utang itu kepada (dua orang saksi di antara laki-lakimu) artinya dua orang Islam yang telah baligh lagi merdeka (Jika keduanya mereka itu bukan), yakni kedua saksi itu (dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan) boleh menjadi saksi (di antara saksi-saksi yang kamju sukai) disebabkan agama dan kejujurannya. Saksi-saksi wanita jadi berganda ialah (upaya jika yang seorang lupa) akan kesaksian disebabkan kurangnya akal dan lemahnya ingatan mereka. (Maka yang lain (yang ingat) akan [4]mengingatkan kawannya), yakni yang lupa. Ada yang membaca `tudzkir` dan ada yang dengan tasyid `tudzakkir`. Jumlah dari Idzkar menempati kedudukan sebagai illat, artinya untuk mengingatkannya jika ia lupa atau berada di ambang kelupaan, karena itulah yang menjadi sebabnya. Menurut satu qiraat `in` syarthiyah dengan baris di bawah, sementara `tudzakkiru` dengan baris di depan sebagai tambahan jawabannya. (Dan janganlah saksi-saksi itu enggan jika) ‘ma’ sebagai tambahan (mereka dipanggil) untuk memikul dan memberikan kesaksian (dan janganlah kamu jemu) atau bosan (untuk menuliskannya), artinya utang-utang yang kamu saksikan, karena memang banyak orang yang merasa jemu atau bosan (biar kecil atau besar) sedikit atau banyak orang yang merasa jemu atau bosan (biar kecil atau besar) sedikit atau banyak (sampai waktunya), artinya sampai batas waktu membayarnya, menjadi ‘hal’ dari dhamir yang terdapat pada ‘taktubuh’ (Demikian itu) maksudnya surat-surat tersebut (lebih adil di sisi Allah dan lebih mengokohkan persaksian), artinya lebih menolong meluruskannya, karena adanya bukti yang mengingatkannya (dan lebih dekat), artinya lebih kecil kemungkinan (untuk menimbulkan keraguanmu), yakni mengenai besarnya utang atau jatuh temponya. 9Kecuali jika) terjadi muamalah itu (berupa perdagangan tunai) menurut satu qiraat dengan baris di atas hingga menjadi khabar dari ‘takuuna’ sedangkan isimnya adalah kata gangti at-tijarah (yang kamu jalankan di antara kamu), artinya yang kamu pegang dan tidak mempunyai waktu berjangka, (maka tidak ada dosa lagi kamu jika kamu tidak menulisnya), artinya barang yang diperdagangkan itu (hanya persaksikanlah jika kamu berjual beli) karena demikian itu lebih dapat menghindarkan percekcokan. Maka soal ini dan yang sebelumnya merupakan soal sunah (dan janganlah penulis dan saksi- maksudnya yang punya utang dan yang berutang- menyulitkan atau mempersulit), misalnya dengan mengubah surat tadi atau tak hendak menjadi saksi atau menuliskannya, begitu pula orang yang punya utang, tidak boleh membebani si penulis dengan hal-hal yang tidak patut untuk ditulis atau dipersaksikan. (Dan jika kamu berbuat) apa yang dilarang itu, (maka sesungguhnya itu suatu kefasikan0, artinya keluar dari taat yang sekali-kali tidak layak (bagi kamju dan bertakwalah kamu kepada Allah) dalam perintah dan larangan-Nya (Allah mengajarimu) tentang kepentingan urusanmu. Lafal ini menjadi hal dari fi’il yang diperkirakan keberadaannya atau sebagai kalimat baru. (Dan Allah mengetahui segala sesuatu).




[1] Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary, Fath al-Mu’in 2, Terj. Abu Hiyadh (Surabaya: Al-Hidayah, tt), hal.248.
[2] Rachmat Syafe’i, Fiqh Muamalah (Bandung: CV.Pustaka Setia, 2011), hal.151.
[3] Tafsir Jalalayn,Tafsirq.com.
[4] Tafsir Jalalayn,Tafsirq.com.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...