Jumat, 26 Oktober 2018

MAKALAH MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

MAKALAH MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Salah satu kebijakan strategis pendidikan nasional sesuai dengan amanat UU Nomor Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional adalah manajemen berbasisi sekolah (MBS). MBS Tersebut merupakan pendekatan manajemen yang harus diterapkan oleh sekolah dasar sebagai bagian dari satuan pendidikan dasar berdasarkan standar pelayanan minimal. Penerapan MBS di sekolah mendorong sekolah harus secara aktif, mandiri, terbuka dan akuntabel melakukan berbagai peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah sendiri dengan disertai pembuatan keputusan secara Partisifatif.
MBS memberikan keluasaan bagi sekolah untuk menentukan arah dan kebijakan yang relevan dengan situasi dan kondisi lingkungannya. MBS Juga memberikan peluang yang sangat besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan di sekolah.
Penting bagi guru, calon guru, maupun pemerhati pendidikan untuk benar-benar memahami konsep MBS ini agar nantinya bisa menjalankan manajemen pendidikan di sekolah sesuai dengan apa yang tertuang dalam konsep MBS. Untuk itu dalam makalah ini penulis akan membahas materi mengenai MBS.

B.     Rumusan Masalah
a.       Pengertian Manajemen berbasis sekolah.
b.      Tujuan manajemen berbasis sekolah.
c.       Prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah.
d.      Strategi Pelaksanaan MBS
e.       Proses Pelaksanaan Manajemen Berbasis sekolah
f.       Faktor Pendukung Keberhasilan Manajemen Berbasis Sekolah.
g.      Dampak Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian MBS
Menurut Nurkolis secara leksikal, manajemen berbasis sekolah bersal dari tiga kata , yaitu manajemen, berbasis dan sekolah. Berdasarkan makna leksikal tersebut,  MBS dapat diartikan sebagai penggunaan sumber daya yang berasaskan pada sekolah itu sendiri dalam proses pengajaran atau pembelajaran. Tidak menyimpang dari definisi tersebut bahwa manajemen berbasis sekolah  ialah suatu otonomi yang diberikan kepada pendidikan dasar/menengah untuk meningkatkan mutunya.
Kemudian peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 5BB ayat 2, menyebutkan bahwa manajemen berbasis sekolah/madrasah menentukan secara mandiri untuk satuan pendidikan yang dikelolahnya dalam bidang manajemen.
Pengertian lain disampaikan oleh Syaiful Sagala bahwa model pembelajaran manajemen berbasis sekolah ialah suatu ide dimana kekuasaan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendidikan diletakkan pada tempat yang paling dekat dengan proses belajar mengajar , yaitu sekolah itu sendiri.
Manajemen berbasis sekolah difahami sebagai proses manajemen yang berlandaskan atau berporoskan “kebijakan” yang lahir dari dari pelaksanaan di tingkat satuan sekolah dengan memperhatikan potensi lokal yang memungkinkan untuk dikembangkan secara nasional. Jadi potensi lokal tidak hanya dikelolah untuk kepentingan lokal dimana sekolah berada tetapi sejatinya bisa menjadi ikon penting nasional. Inilah esensi sesungguhnya dari implementasi manajemen berbasis sekolah.  Jika masyarakat disatuan sekolah saja, maka kondisi tersebut tidak akan membawa dampak signifikan bagi penguatan benteng nasional menghadapi gerakan globalisasi. Keadaan itu mengindikasikan kegagalan manajemen berbasis sekolah, meskipun pada willayah mikro mungkin berhasil dan unggul.[1]

B.     Tujuan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
1.      Tujuan Umum
MBS bertujuan meningkatkan kemandirian sekolah melalui pemberian kewenangan yang lebih besar dalam mengelolah sumber daya sekolah, dan mendorong kesuksesan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu sekolah.
2.      Tujuan Khusus
a.       Membina dan mengembangkan komponen manajemen kurikulum dan pembelajaran melalui empat proses manajemen sekolah yang lebih efektif.
b.      Memmbina dan mengembangkan komponen manajemen peserta didik melalui empat proses manajemen sekolah yang lebih efektif.
c.       Membina dan mengembangkan kompenen pendidik dan tenaga kependidikan melalui empat proses manajemen yang lebih efektif.
d.      Membawa dan mengembangkan komponen manajemen sarana dan prasarana melalui empat proses manajemen sekolah yang lebih efektif.
e.       Membina dan mengembangkan komponen pembiayaan melalui empat proses manajemen sekolah yang lebih efektif.
f.       Membina dan mengembangkan komponen hubungan sekolah dan masyarakat melalui empat proses manajemen sekolah yang lebih efektif.
g.      Membina dan mengembangkan komponen budaya sekolah.[2]


C.    Prinsip Manajemen Berbasis Sekolah
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 48 ayat (1) dinyatakan bahwa, “pengelolaan dana  pendidikan berdasarkan prinsip keadilan , efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.” Sejalan dengan amanat tersebut, peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 49 ayat (1) menyatakan: “pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasisi sekolah  yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Berdasarkan isi kenijakan tersebut, prinsip MBS meliputi:
1.      Kemandirian
Kemandirian bearti kewenangan sekolah untuk mengelolah sumber daya dan mengatur kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi seluruh warga sekolah sesuai peraturan perundangan. Kemandirian sekolah hendaknya didukung oleh kemampuan sekolah dalam mengambil keputusan terbaik, berdemokrasi, mobilasi sumber daya, berkomonikasi yang efektif, memecahkan masalah, adaptif dan antisipatif terhadap inovasi pendidikan, bersinergi dan berkolaborasi, dan memenuhi kebutuhan sekolah sendiri.
2.      Keadilan
Keadilan berarti sekolah tidak memihak terhadap salah satu sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya sekolah, dan dalam pembagian sumberdaya untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah.  Pembagian sumber daya untuk pengelolaan semua subtansi manajemen sekolah dilakukan secara bijaksana untuk mempercepat dan keberlajutan upaya peningkatan mutu sekolah. Dengan diperlakukan secara adil, semua pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan terhadap sekolah seoptimal mungkin.
3.      Kemitraan
Kemitraan yaitu jalainan kerja sama antara sekolah dengan masyrakat , baik individu, kelompok/organisassi maupun dunia usaha dan dunia industri. Dalam prinsip kemitraan antara sekolah dan masyarakat dalam posisi sejajar, yang melaksanakan kerja sama saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan disekolah.
4.      Keterbukaan
Manajemen dalam konteks MBS dilakukan secara terbuka atau transparan, sehingga seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan dapat mengetahui mekanisme pengelolaan sumberdaya sekolah. Keterbukaan dapat dilakukan dengan melalui penyebarluasan inforamasi sekolah disekolah dan pemberian informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sumberdaya sekolah, untuk memperoleh kepercayaan publik terhadap sekolah. Tumbuhya kepercayaan publik merupakan langkah awal upaya sekolah dalam meningkatkan peran serta masyarakat terhadap sekolah.
5.      Partisipatif
Partisifatif dimaksudkan sebagai keikutsertaan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan sekolah dalam mengelolah sekolah dan pembuatan keputusan. Bentuk partisifatif dapat berupa sumbangan tenaga, dana, dan sarana prasarana, serta bantuan teknis antara lain gagasan tentan pengembangan sekolah.
6.      Efesiensi
Efesiensi dapat diartikan sebagai penggunaan sumberdaya (dana, sarana prasarana dan tenaga) sedikit mungkin dengan harapan memperoleh hasil seoptimal mungkin. Efesiensi juga berarti hemat terhadap pemakaian sumber daya namun tetap dapat menccapai sasaran  peningkatan mutu sekolah.
7.      Akuntabilitas
Akuntabilitas menekankan pada pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan disekolah, utamanya pencapaian sasaran peningkatan mutu sekolah. Sekolah dalam mengelolah sumber daya berdasar pada peraturan perundangan dan dapat mempertanggung jawabkan kepada pemerintah, seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya. Pertanggung jawaban meliputi implementasi proses dan komponen manajemen sekolah. Sejalan dengan adanya pemberian otonomi yang lebih besar terhadap sekolah untuk mengambil keputusan, maka implementasi ketujuh prinsip MBS disekolah pada dasarnya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah. Sekolah diperbolehkan menambah prinsip implementasi MBS yang sesuai dengan karakteristik sekolah, guna mempercepat upaya peningkatan mutu sekolah baik secara akademis mauun non akademis.

D.    Strategi Pelaksanaan MBS
Dalam mengimplementasikan desentralisasi pendidikan ini diperlukan strategi-strategi tertentu, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Membuat Kurikulum yang Pro Kepada Siswa
Kurikulum layaknya sebuah momok besar bagi siswa-siswi dinegeri ini, hal ini karena mereka tidak merasakan kesesuaian dengan kurikulum yang ada saat ini. Walaupun kurikum seringkali berubah (diganti) akan tetapi rasanya masih selalu kurang sesuai. Sudah seharusnya pihak yang berwenang merubah kurikulum yang disesuaikan dengan minat dan bakat para peserta didik.
2.      Menciptakan Proses Belajar Mengajar yang Menyenangkan
Untuk sebagian peserta didik, sekolah merupakan tempat yang tidak menyenangkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan sekolah bisa menciptakan proses belajar mengajar disekolah yang menyenangkan. Disinilah peran penting para pendidik yang seharusnya bisa memahami karakteristik para peserta didiknya sehingga suasana dikelas menjadi lebih nyaman.
3.      Meningkatkan Mutu Para Pendidik.
Program Manajemen Berbasis Sekolah akan berjalan baik dengan peran aktif dari para pendidik yang bermutu. Para pendidik yang bermutu diharapkan bisa bisa memanage sumber daya yang tersedia disekolahnya seoptimal mungkin. Upaya yang umumnya dilakukan pemerintah (Depdikbud) untuk meningkatkan mutu para pendidik adalah dengan mengadakan program pelatihan.
4.      Dukungan Tenaga Kependidikan di Sekolah.
Stakeholder didalam sekolah lainnya yang memiliki peran penting dalam desentralisasi pendidikan adalah tenaga kependidikan di Sekolah. Tenaga kependidikan yang dimaksud adalah anggota masyarakat (selain tenaga pendidik) yang mengabdikan dirinya untuk pendidikan disekolah. Dukungan tenaga kependidkan disekolah sangat penting guna menciptakan kemandirian disekolah.
5.      Keaktifan Peserta Didik.
Keaktifan peserta didik disekolah sangat diperlukan guna menciptakan School-Based Management yang baik. Meskipun peserta didik bukan pengambil kebijakan disekolah, tapi peserta didik bisa memberikan saran dan masukan agar tercipta kemandirian disekolah sehingga sekolah bisa mengalokasikan sumber daya yang tersedia secara optimal.
6.      Peran Aktif Orang Tua Peserta Didik.
Orang tua siswa memiliki peran penting didalam penyelenggaraan program Manajemen Berbasis Sekolah ini. Orang tua peserta didik juga diharapkan turut mengawasi perilaku anak-anaknya dan tidak sepenuhnya membebankan kepada pihak sekolah. Orang tua peserta didik juga diharapkan aktif dalam memberikan pandangan-pandangannya guna memajukan sekolah.
7.      Sarana Prasarana Pendukung yang Memadai.
Untuk memajukan mutu pendidikan disekolah, sarana dan prasarana pendukung sangatlah diperlukan. peserta didik akan menjadi lebih mudah dalam menyerap berbagai pelajaran disekolah dengan bantuan sarana prasarana yang ada. Apalagi saat ini merupakan era ICT, dimana para peserta didik akan semakin mudah memahami pelajaran-pelajaran dengan bantuan multimedia.
8.      Pengawasan Masyarakat Sekitar.
Pengawasan dari masyarakat sekitar merupakan bentuk dukungan untuk menciptakan sekolah yang baik. Jika sekolah tersebut berprestasi, ada baiknya masyarakat memberikan apresiasi. Bagitu pula sebaliknya, apabila sekolah tersebut memiliki citra negatif, ada baiknya masyarakat mengkritik kebijakan didalam sekolah tersebut atau mengadukannya ke Depdikbud.
9.      Dukungan Finansial
Faktor penting lainnya dalam menciptakan Manajemen Berbasis Sekolah yang baik adalah dukungan finansial. Semakin kuat dukungan finansialnya, maka kemungkinan terciptanya kemandirian sekolah akan semakin besar. Kita bisa mencontoh dari (sebagian) sekolah-sekolah swasta dinegeri ini yang memiliki reputasi manajemen baik dengan dukungan finansial yang kuat.
10.  Peran Pemerintah.
Peran pemerintah sangat vital didalam memajukan pendidikan nasional, dalam hal ini adalah dengan program School-Based Management. Pemerintah diharapkan bisa membuat kebijakan-kebijakan yang pro kepada pendidikan nasional seperti membuat kurikulum yang pro kepada siswa, mengimplemetasikan kebijakan 20% APBN untuk pendidikan, dan lain-lainnya.Itulah pembahasan mengenai sepuluh strategi untuk menciptakan Manajemen Berbasis Sekolah yang baik. Kita semua Warga Negara Indonesia tentu berharap agar kebijakan program desentralisasi pendidikan ini bisa berjalan dengan baik dan benar, sehingga tujuan mulia untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional bisa segera tercapai.

E.     Proses Pelaksanaan Manajemen Berbasis sekolah
1.      Perencanaan
Perencanaan adalah proses menetapkan tujuan, kegiatan, sumber daya, waktu, tempat dan prosedur penyelenggaraan komponen manajemen berbasis sekolah. Syarat-syarat perencanaan dalam manajemen sekolah meliputi: didasarkan tujuan yang yang jelas, sederhana, realisis, fleksibel, menyeluruh, efektif dan efisien.
2.      Pengoorganisasian
Pengorganisasian adalah proses kegiatan memilih, membentuk hubungan kerja, menyusun deskripsi tugas dan wawenang orang-orang  yang terlibat dalam kegiatan komponen manajemen sekolah tertentu sehingga terbentuk kesatuan susunan dan struktur organisasi yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan peningkatan mutu sekolah.
3.      Pelaksanaan
Pelaksanaan bearti implementasi dari rencana yang telah disusun. Dalam pelaksanaan juga dilakukan pemotivasian, pengarahan, supervisi, dan pemantauan. Pemotivasian dimaksudkan sebagai pemberi dorongan kepada pendidik dan tenaga kependidikan disekolah agar selalu meningkatkan mutu kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Pengarahan yaitu pemberian bantuan perbaikan dan pengembangan kegiatan implementasi komponen manajemen sekolah  agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan peningkatan mutu sekolah.[3] Supervisi meliputi supervisi manajerial dan akademi, yang dilakukakan secara teratur dan berkesinambungan oleh kepala sekolah, atasan dan pemangku kepentingan lainnya. Pemantauan dilakukan oleh kepala sekolah, atasan, dan pemangku kepentingan lainnya.
4.      Pengawasan
Pengawasan diartikan sebagai proses kegiatan untuk membandingkan antara standar yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan kegiatan. Pengawasan berguna untuk mengukur keberhasilan dan penyimpangan, memberikan laporan dan menerapkan sistem umpan balik bagi keseluruhan kegiatan komponen manajemen sekolah. Pengawasan meliputi kegiatan  evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Kegiatan pengawasan juga didasarkan atas kegiatan pemotivasian , pengarahan, supervisi, dan pemantuan.
F.     Faktor Pendukung Keberhasilan Manajemen Berbasis Sekolah
1.      Kepemimpinan dan Manajemen Sekolah yang Baik
MBS akan berhasil jika ditopang oleh kemampuan profesional kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola sekolah secara efektif dan efisien, serta mampu menciptakan iklim organisasi yang kondusif untuk proses belajar mengajar.
2.      Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Apresiasi Masyarakat Terhadap Pendidikan
Faktor eksternal yang akan turut menentukan keberhasilan MBS adalah kondisi tingkat pendidikan orangbtua siswa dan masyarakat, kemampuan dalam membiayai pendidikan, serta tingkat apresiasi dalam mendorong anak untuk terus belajar.
3.      Dukungan Pemerintah
Faktor ini sangat membantu efektifitas implementasi MBS terutama bagi sekolah yang kemampuan orang tua/masyarakatnya relatif belum siap memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan. Alokasi dana pemerintah dan pemberian kewenangan dalam pengelolaan sekolah menjadi penentu keberhasilan.
4.      Profesionalisme
Faktor ini sangat strategis dalam upaya menentukan mutu dan kinerja sekolah. Tanpa profesionalisme kepala sekolah, guru, dan pengawas, akan sulit dicapai program MBS yang bermutu tinggi serta prestasi siswa. Personalia sekolah meliputi guru, dan pegawai lainnya. Personalia sekolah dapat dibedakan atas tenaga kependidikan dan non kependidikan.[4]

G.    Dampak Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah
Penerapan MBS secara spesifik  diintifikasi oleh Gunawan, 2010 (dalam Laili, 2011) :
1.    Memberikan peluang kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten untuk ikut terlibat dalam pengambilan keputusan dalam peningkatan pembelajaran.
2.    Memberi peluang kepada seluruh pihak dalam sekolah untuk ikut andil dalam pengambilan keputusan yang penting.
3.    Memunculkan kreativitas dalam merencanakan program pembelajaran.
4.    Memberdayakan kembali sumber daya pendidikan yang ada dalam mendukung tujuan yang dikembangkan sekolah.
5.    Membuat rencana anggaran yang realistik sesuai kebutuhan karena harus bersifat terbuka dan memenuhi tanggung jawab penggunaan biaya sekolah.
6.    Meningkatkan motivasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan keahlian manajemen dan kepemimpinanya.
MBS menyebabkan kepala dinas, pejabat atau staf pusat serta jajarannya berperan sebagai fasilitator pengambilan keputusan di sekolah. Pemerintah pusat hanya berperan dalam menetapkan standar pendidikan nasional yang mencakup standar fasilitas, standar kompetensi, standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan sebagainya.
Dalam menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, hal ini disesuaikan dengan keadaan di daerahnya. Standar tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan ciri khas dan potensi dari wilayah tersebut sehingga pemerintah tidak mengekang kreativitas dan inovasi dari setiap sekolah.
Dalam kebanyakan model MBS, setiap sekolah akan mendapatkan anggaran pendidikan sejumlah tertentu yang masuk akal sesuai kebutuhan yang diperlukan. Kebutuhan ini berupa pelaksanaan supervisi pendidikan di daerahnya misalnya biaya transportasi, administrasi. Alokasi anggaran yang diberikan ke setiap sekolah dipertimbangkan berdasarkan jumlah dan jenis murid di setiap sekolah.
Hambatan Dalam Penerapan MBS :
1.      Kurang berminat untuk ikut terlibat dalam pengelolaan MBS
Beberapa orang tidak menginginkan tugas tambahan diluar tugas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Karena sebagian orang beranggapan dengan adanya penerapan MBS maka hanya akan menambah beban. Pihak sekolah menjadi lebih banyak menggunakan watunya untuk mengatur perencanaan dan anggaran. Akibatnya pihak sekolah kurang memiliki waktu untuk memikirkan aspek-aspek lain dari pekerjaan mereka. Serta tidak semua guru mau untuk ikut andil dalam proses penyusunan anggaran.
2.      Tidak efisien
Pengambilan keputusan dalam sistem kerja MBS dilakukan secara partisipatif sehingga menimbulkan frustasi dan kebanyakan memakan waktu yang lebih lamban jika dibandingkan dengan cara yang sentralis.
3.      Memerlukan pelatihan khusus
Pihak pihak sekolah yang ikut andil dalam MBS sebagian ternyata belum berpengalaman dalam menerapkan model MBS ini. Kebanyakan pihak yang ikut andil ternyata tidak memiliki keahlian dan kemampuan terkait hakikat MBS yang sebenarnya serta bagaimana pengelolaannya.
4.      Kebingungan terhadap peran dan tanggung jawab baru dalam MBS
Pihak sekolah yang selama ini belum menggunakan model MBS, akan terkejut an kebingungan dengan sistem dalam MBS. Hal ini dapat menimbulkan keraguan dalam memikul tangung jawab pengambilan keputusan. Sehingga, penerapan MBS dapat mengubah peran serta tanggung jawab pihak-pihak yang berkepentingan.
5.      Kesulitan koordinasi
Sistem kerja MBS yang partisipatif mengharuskan adanya koordinasi yang efisien dan efektif. Maka dibutuhkan koordinasi antar pihak yang berkepentingan untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan masing-masing. Dua hal yang penting adalah pelatihan atau trainee tentang apa itu MBS serta penjelasan peran dan tanggung jawab serta hasil yang dibutuhkan semua pihak yang berkepentingan.
6.      Kepala sekolah kurang memahami penerapan MBS
Hal ini disebabkan karena kepala sekolah sudah terbiasa dengan pola manajemen lama yang terasa sentralistis. Selain itu, tenaga pendidik kurang memahami bagaimana menyelaraskan antara MBS dengan proses pembelajaran di sekolah. Terdapat juga kepala sekolah yang hanya sebatas membentuk komite sekolah tetapi dalam pengelolaannya masih dimonopoli oleh kepala sekolah.

Solusi Pemecahan Dalam Rangka Pencapaian Implementasi MBS :
1.      Meningkatkan mutu SDM dan profesionalitas kepala sekolah, guru, dan pengawas dengan cara  melibatkan stakeholder dalam berbagai pelatihan di sekolah.
2.      Mengadakan penyuluhan tentang kondisi tingkat pendidikan orangtua siswa dan masyarakat, kemampuan dalam membiayai pendidikan, serta tingkat apresiasi dalam mendorong anak untuk terus belajar.
3.      Dukungan pemerintah. Faktor ini sangat membantu efektifitas implementasi MBS terutama bagi sekolah yang kemampuan orangtua/ masyarakatnya relative belum siap memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan. alokasi dana pemerintah dan pemberian kewenangan dalam pengelolaan sekolah.
4.      Mendorong siswa untuk lebih meningkatkan cara belajarnya agar menjadi cara belajar yang efektif dan efisien.
5.      Mempersiapkan instrumen pengukuran pencapaian kinerja baik terhadap proses maupun hasil dengan indikator yang transparan sehingga semua pihak memahami betul ukuran keberhasilan yang disepakati.
6.      Melaksanakan pertemuan mengembangakan  rencana kegiatan, evaluasi kegiatan, dan evaluasi hasil.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepala sekolah dan mendorong pengembilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar pelayanan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota. MBS bertujuan meningkatkan kemandirian sekolah melalui pemberian kewenangan yang lebih besar dalam mengelolah sumber daya sekolah, dan mendorong kesuksesan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu sekolah. prinsip MBS meliputi: Kemandirian, keadilan, kemitraan, keterbukaan, efesiensi dan partisifatif. Proses Pelaksanaan MBS meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.

B.     Saran
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini terdapat masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan, untuk itu kritik dan saran sangat penulis harapkan agar dalam pembuatan makalah selanjutnya dapat tersusun menjadi lebih baik.













     [1] Kisbiyanto, Manajemen Sekolah, (Yogyakarta:Mahameru, 2012), hlm 65-66.
[2] Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Panduan Nasional MBS SD, 2003, hlm (13-14).
  [3] Andi Rasyid Pananrangi, Manajemen Pendiidkan, (Celebes Media Perkasa:2017) hlm 7.

[4] Muhammad Kristiawa, Manajemen Pendidikan, (Sleman:Budi Utama, 2017), hlm 9.


Rabu, 24 Oktober 2018

MAKALAH ISU LINGKUNGAN LOKAL DAN STUDI KASUS

MAKALAH ISU LINGKUNGAN LOKAL DAN STUDI KASUS




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lingkungan hidup di Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri. Masalah lingkungan hidup dewasa ini timbul karena kecerobohan manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup.[1] Masalah hukum lingkungan dalam periode beberapa dekade akhir-akhir ini menduduki tempat perhatian dan sumber pengkajian yang tidak ada habis-habisnya, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa kelestarian lingkungan merupakan sumber daya alam yang wajib kita semua lestarikan dan tetap menjaga kelanjutannya guna kehidupan umat manusia. Dua hal yang paling essensial dalam kaitannya dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup, adalah timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Saat ini kerusakan lingkungan sudah menjadi masalah yang sangat meresahkan bagi manusia dan sudah menjadi isu yang meng global pada era sekarang ini.[2] Oleh karena itulah masyarakat bersama pemerintah dengan gencarnya melakukan upaya didalam mengatasi permasalahan-permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi. Upaya-upaya yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan bersih yang dapat dinikmati oleh setiap makhluk hidup dan diharapkan dapat menjaga kelestarian fungsi lingkungan, sehingga akan tetap mengedepankan prinsip berkelanjutan, dimana fungsi lingkungan akan tetap dapat digunakan hingga generasi yang akan datang.
Berdasarkan uraian diatas, maka pada makalah ini penulis akan membahas mengenai “ Isu Lingkungan Lokal dan Studi Kasus “ yang akan penulis uraikan pada bab selanjutnya.



B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengaruh manusia dalam lingkungannya?
2.      Apa yang dimaksud dengan isu lingkungan lokal?
3.      Apa penyebab masalah isu lingkungan lokal?
4.      Bagaimana contoh studi kasus serta solusi masalah isu lingkungan lokal?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengaruh manusia dalam lingkungannya.
2.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan isu lingkungan lokal.
3.      Untuk mengetahui penyebab masalah isu lingkungan lokal.
4.      Untuk mengetahui studi kasus serta solusi masalah isu lingkungan lokal.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengaruh Manusia Dalam Lingkungan
Manusia dengan pengetahuannya  mampu mengubah keadaan lingkungan sehingga meguntungkan dirinya, untuk memenuhi kebutuhannya. Awalnya perubahan itu dalam lingkungan yang kecil dan pengaruhnya sangat terbatas. Pada zaman Neolitikum kira-kira 12.000 tahun yang lalu, nenek moyang kita dari berburu kemudian memelihara hewan buruannya. Dari manusia pemburu berubah menjadi manusia pemelihara, dari manusia nomadis berubah menjadi manusia menetap. Mulailah berkembang cara bercocok tanam. Ekosistem sekarang ini dalah ekosistem baru yang diciptakan manusia, sesuai dengan kebutuhan manusia. Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan manusia untuk mengubah lingkungan semakin besar. Sehingga, manusia ingin menguasai alam. Alam yang awalnya tetap dapat mempertahankan keseimbangan sekarang keseimbangan itu hilang dan timbul kerusakan di mana-mana karena, ulah tangan manusia.[3]
Berbagai kerusakan ditimbulkan manusia, sekarang ini banyak manusia yang menyadari pentingnya alam untuk kelangsungan hidup mereka. Perlahan manusia memperbaiki alam yang telah rusak dan mengurangi hal-hal yang merugikan alam. Manusia melakukan upaya penyelamatan hutan dan makhluk hidup lain yang menggantungkan kehidupannya pada alam. Namun, banyak pula manusia yang terus mencemari alam tanpa memikirkan resiko yang ditimbulkan ke depan. Mengembalikan keseimbangan alam merupakan pekerjaaan yang sulit dan selalu menginginkan terciptanya lingkungan hidup seperti yang diharapkan.

B.     Isu Lingkungan Lokal
Isu Lingkungan adalah topik hangat seputar kondisi lingkungan di bumi, terkait dengan gejala dan perubahan komposisi kadar dasar yang terjadi di alam sekitar. Isu lingkungan merupakan terjemahan dari Global issues. Isu lingkungan lokal merupakan efek dari kegiatan yang ada di permukaan bumi baik yang alami maupun akibat perbuatan manusia.
Isu lingkungan lokal merupakan hal yang sangat mudah dilihat bahwa Indonesia masih mempunyai kesadaran yang rendah terhadap isu lingkungan terutama masyarakatnya yang kebanyakan masih terlalu terfokus pada usaha untuk bertahan hidup dan mendapatkan kehidupan yang lebih layak secara ekonomi sehingga mereka melakukan segala upaya untuk mendapatkan uang lebih meskipun hal ini berarti mereka harus mengancam lingkungan dan alam. Kegiatan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan kini masyarakat mulai merasakan imbas atas apa yang mereka lakukan terhadap alam. Berbagai macam isu lingkungan muncul di berbagai wilayah di Indonesia dan tentu saja banyak masyarakat yang merasakan derita baik secara langsung maupun tidak langsung atas kerusakan alam yang terjadi di wilayah mereka. Boleh saja kita tidak memberikan tanggapan serius terhadap isu lingkungan global seperti kerusakan lapisan ozon karena pada dasarnya daerah yang terimbas pertama kali bukan Indonesia melainkan kutub bumi meskipun kemudian tentu ada imbas besar yang akan dirasakan oleh rakyat Indonesia. Kini, banyak peristiwa yang membawa derita yang harus dialami oleh banyak orang di daerah asalnya masing-masing dan hal ini terjadi bukan tanpa sebab yang berkaitan dengan ulah manusia terhadap alam.
Saat ini masalah lingkungan cukup sering diperbincangkan. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa lapisan ozon kini semakin menipis. Dengan terus menipisnya lapisan itu, sangat dikhawatirkan bila lapisan itu tidak ada atau menghilang sama sekali dari alam semesta ini. Tanpa lapisan ozon sangat banyak akibat negatif yang akan menimpa makhluk hidup di muka bumi ini, antara lain: penyakit-penyakit akan menyebar secara menjadi-jadi, cuaca tidak menentu, pemanasan global, bahkan hilangnya suatu daerah karena akan mencairnya es yang ada di kutub Utara dan Selatan. Jagat raya hanya tinggal menunggu masa kehancurannya saja.
Memang banyak cara yang harus dipilih untuk mengatasi masalah ini. Para ilmuwan memberikan berbagai masukan untuk mengatasi masalah ini sesuai dengan latar belakang keilmuannya. Para sastrawan pun tak ketinggalan untuk berperan serta dalam menanggulangi masalah yang telah santer belakangan ini.

C.    Penyebab Masalah Lingkungan Lokal
Ada beberapa penyebab masalah lingkungan lokal, diantaranya :
1.      Kekeringan : kekeringan adalah kekurangan air yang terjadi akibat sumber air tidak dapat menyediakan kebutuhan air bagi manusia dan makhluk hidup yang lainnya. Dampak: menyebabkan ganggungan kesehatan, keterancaman pangan.
2.      Banjir : merupakan fenomena alam ketika sungai tidak dapat menampung limpahan air hujan karena proses influasi mengalami penurunan. Itu semua dapat terjadi karena hijauan penahan air larian berkurang. Dampak: ganggungan kesehatan, penyakit kulit, aktivitas manusia terhambat, penurunan produktifitas pangan, dll.
3.      Longsor : adalah terkikisnya daratan oleh air larian karena penahan air berkurang. Dampaknya: terjadi kerusakan tempat tinggal, ladang, sawah, mengganggu perekonomian dan kegiatan transportasi
4.      Erosi pantai : adalah terkikisnya lahan daratan pantai akibat gelombang air laut. Dampak: menyebabkan kerusakan tempat tinggal dan hilangnya potensi ekonomi seperti kegiatan pariwisata.
5.      Instrusi Air Laut: air laut (asin) mengisi ruang bawah tanah telah banyak digunakan oleh manusia dan tidak adanya tahanan instrusi air laut seperti kawasan mangrove. Dampaknya: terjadinya kekurangan stok air tawar, dan mengganggu kesehatan. 

D.    Studi Kasus
Secara Yuridis formal kebijaksanaan umum tentang lingkungan hidup di Indonesia telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan penggantinya yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPLH), dan kemudian diganti lagi dengan Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana merupakan UndangUndang payung terhadap semua bentuk peraturan-peraturan mengenai masalah di bidang lingkungan hidup. Banyak prinsip ataupun azas yang terkandung dalam UUPLH tersebut, yang mana tujuannya sebagai perlindungan terhadap lingkungan hidup beserta segenap isinya. Namun demikian untuk penerapannya masih perlu ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksana agar dapat beroperasi sebagaimana yang diharapkan. Pengertian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tersebut di atas dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 14 dan angka 16 U.U.P.L.H No.32 Tahun 2009, Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang  menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan. [4]
Ada tiga sebab utama mengapa Indonesia merasa perlu menangani masalah lingkungan hidup secara sungguhsungguh antara lain: 1. Kesadaran bahwa Indonesia sulit menanggapi masalah lingkungan hidup sendiri. 2. Keharusan untuk mewariskan kepada generasi mendatang, bahwa sumber daya alam yang biasa diolah secara berkelanjutan dalam proses pembangunan jangka panjang. 3. Alasan yang sifatnya idiil, yaitu untuk mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya.[5] Adapun masalah lingkungan sendiri pada hakikatnya dapat didefinisikan secara mendasar sebagai “perubahan dalam lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan akibat negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia”. Lingkungan yang tercemar secara langsung atau tidak langsung, lambat laun akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Perusakan lingkungan apabila ditinjau dari peristiwa terjadinya dapat di bagi menjadi dua yaitu:
1.      Kerusakan yang disebabkan oleh Alam dan perbuatan manusia
2.      Disebabkan pencemaran, baik yang berasal dari air, udara maupun tanah.
Dengan demikian hal yang seperti ini tentunya akan membawa akibat kerugian kepada masyarakat setempat, disamping itu juga akan berdampak negatif baik kepada Pemerintah maupun Negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terhadap pihak yang telah melakukan pencemaran lingkungan hidup tersebut, dilakukan melalui jalur hukum yang telah ditentukan dengan sebaik mungkin dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah ada. Hal tersebut ditempuh agar tidak terjadi kesewenang-wenangan bagi semua pihak, baik yang diduga sebagai pencemar atau pihak yang menderita.
Dalam praktek, sengketa pencemaran lingkungan yang dapat merusak lingkungan hidup, ditempuh melalui jalur pengadilan (Litigasi) dan melalui jalur diluar pengadilan (Non Litigasi), sedangkan penyelesaian melalui jalur pengadilan, dapat dilakukan melalui sarana Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi. Penyelesaian di luar pengadilan, dapat dilakukan secara musyawarah atau mediasi dalam menentukan ada tidaknya pencemaran lazim dipakai istilah “penelitian”.[6]
Namun dalam proses pembuktiannya dalam penyelesaian masalah pencemaran lingkungan melalui pengadilan ini nampaknya menghadapi beberapa kendala yang cukup rumit, sebab dalam pembuktiannya harus didukung beberapa alat bukti yang lengkap. Kerusakan lingkungan itu sendiri tidak hanya berdampak pada lingkungan dan manusia saja, akan tetapi kemungkinan juga akan berpengaruh terhadap makhluk hidup lainnya, karena sangat ironis apabila keberadaan binatang ini yang dirasa sudah langka dan dipelihara oleh pengelola kebun binatang makin lama makin berkurang satu demi satu mati yang disebabkan oleh adanya pencemaran air. Pelestarian lingkungan merupakan upaya yang sangat penting dan mendesak dilakukan. Lingkungan yang lestari akan memberikan dampak yang sangat positif bagi makhluk hidup di sekitarnya.
Ada banyak berita mengenai dampak lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia salah satunya di Bengkulu yang terkenal dengan potensi alam dan potensi wisata alam kini keadaanya sangat memprihatinkan. Kerusakan lingkungan sudah menjadi pemandangan biasa dimana-mana. Eksploitasi tambang yang berlebihan, perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, banyaknya sampah di sepanjang Pantai Zakat, abrasi di pulau Tikus serta sejumlah isu lingkungan lainnya dituding menjadi penyebab utama.
Dari pengalaman penulis ketika berkunjung ke Pantai Zakat ada beberapa hal yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Memang Area Pantai Zakat cukup menarik para wisatawan baik lokal maupun dari luar untuk berkunjung Pantai Zakat, namun sayangnya kondisi disepanjang bibir pantai dan dipinggir jalan kurang terawat dan terkesan kotor. Sampah-sampah yang dibawa arus laut kebibir pantai mengurangi indahnya Pantai Zakat, begitu juga sampah sisa makanan baik dari pengunjung maupun dari para penjual makanan di sekitar area pantai dibiarkan membusuk tanpa ada kesadaran untuk membersihkan dan merawat disekitar area tersebut.



Solusi Yang Dapat Diberikan:
1.      Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2008 disebutkan pengertian sampah yaitu sebagai berikut: 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari- hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 2. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Selain definisi sampah, ada pula proses pengelolaan dari penampungan sementara hingga ke penampungan akhir. Penampungan sementara itu tempat sebelum di angkut ke tempat pendauran ulang dan penampungan akhir adalah tempat mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Pemerintah dan Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang No.18 tahun 2008.[7] Dalam mewujudkan pelestarian, dibutuhkan peran serta semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak pengelola itu sendiri.
2.      Seharusnya pemerintah lebih memikirkan pembangunan infrastruktur yang lebih baik serta memperbanyak petugas khusus pembersih diarea sepanjang pantai sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan keuntungan bagi pelaku ekonomi di daerah tersebut serta mampu menarik para wisatawan untuk berkunjung ke Pantai Zakat.
3.      Menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga kelestarian dan kebersihan di Pantai Zakat, dengan tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kelestarian area pantai. Sehingga pantai masih dapat dijadikan sebagai salah satu tempat yang nyaman bagi para pengunjung guna kelangsungan dan kemajuan dibidang pariwitasa.
4.      Pemerintah dan aparat yang berwenang seharusnya dapat mengawasi bahkan menbuat peraturan yang lebih tegas agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan khususnya bagi para penjual disepanjang jalan agar membuang sampah-sampah sisa penjualan.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Manusia dengan pengetahuannya  mampu mengubah keadaan lingkungan sehingga meguntungkan dirinya, untuk memenuhi kebutuhannya. Awalnya perubahan itu dalam lingkungan yang kecil dan pengaruhnya sangat terbatas. Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan manusia untuk mengubah lingkungan semakin besar. Sehingga, manusia ingin menguasai alam. Alam yang awalnya tetap dapat mempertahankan keseimbangan sekarang keseimbangan itu hilang dan timbul kerusakan di mana-mana karena, ulah tangan manusia.
2.      Ada beberapa penyebab masalah lingkungan lokal, diantaranya : Kekeringan, Banjir, Longsor, Erosi pantai, Instrusi Air Laut. Perusakan lingkungan apabila ditinjau dari peristiwa terjadinya dapat di bagi menjadi dua yaitu: (1) Kerusakan yang disebabkan oleh Alam dan perbuatan manusia (2) Disebabkan pencemaran, baik yang berasal dari air, udara maupun tanah.
3.      Terdapat beberapa isu lingkungan lokal yang terjadi di kota Bengkulu, salah satunya banyaknya sampah di sepanjang area Pantai Zakat yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia, karena kurangnya kesadaran dalam mejaga dan melestarikan lingkungan, hal ini sangat merugikan terutama dari segi ekonomi sektor pariwisata. Solusi yang dapat diberikan menurut penulis diantaranya adalah mebangun infrastruktur, menambah petugas kebersihan khusus di area pantai, mengewasi dan membuat peraturan yang lebih tegas, serta menumbuhkan kesadaran bagi para masyarakat pengunjung dan pelaku ekonomi agar menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan diarea Pantai Zakat demi keseimbangan lingkungan serta perbaikan dan kemajuan disektor ekonomi dan pariwisata.

B.     KRITIK DAN SARAN
Penulis menyadari masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini, baik dari segi penulisan maupun penyajian materi, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari rekan-rekan seperjuangan, khususnya dari dosen pengampu demi perbaikan makalah ini kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Anonim, 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara
Jalam, Zoer’aini. 2009. Besarnya Eksploitasi Perempuan dan Lingkungan di Indonesia, Siapa bisa Mengehentikan Penyulutnya?. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Maskoeri, Jasin.1994. Ilmu Alamiah Dasar. Jakarta: PT Raja Gafindo Persada,
Sotiyoso, Bambang. 2008. Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum Bisnis, Yogyakarta: UII Press.
Sukandarrumidi. 2010. Bencana Alam dan Anthropogene. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.





[1] Zoer’aini Jalam, Besarnya Eksploitasi Perempuan dan Lingkungan di Indonesia, Siapa bisa Mengehentikan Penyulutnya?, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2009), hal.103
[2] Sukandarrumidi, Bencana Alam dan Anthropogene, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010), hal. 37 2
[3] Maskoeri, Jasin.1994. Ilmu Alamiah Dasar. (Jakarta: PT Raja Gafindo Persada, 1994) hal. 132
[4] Anonim, 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara
[5] www.google.com, wordpress, penanganan masalah lingkungan hidup, 02 januari 2012.
[6] Bambang Sotiyoso, Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum Bisnis, (Yogyakarta: UII Press, 2008), hal. 13.
[7] Anonim, 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...