Selasa, 30 Oktober 2018

CONTOH LAPORAN HASIL KUNJUNGAN JERUK KALAMANSI

CONTOH LAPORAN  HASIL KUNJUNGAN JERUK KALAMANSI

BAB I
PENDAHULUAN
  A.  Latar Belakang
Seperti yang sudah di ketahui dan bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa jeruk dengan nama latin Citrofortunella microcarpa, yang dikenal dengan masyarakat Bengkulu yaitu jeruk Kalamansi telah berkembang pesat dan menjadi sebuah kemajuan yang patut di banggakan di kota Bengkulu sendiri. Jeruk ini sehingga menjadikan jeruk kalamansi menjadi salah satu oleh-oleh khas kota Bengkulu khususnya yang lebih dikenal dengan sirup jeruk Kalamansi hingga saat ini.
Dengan permintaan jeruk Kalamansi yang semakin besar, membuat pemerintah akhirnya membantu banyak warga di daerah-daerah kota Bengkulu untuk serius bercocok tanam buah dengan rasa manis asam ini. Termasuk pada masyarakat di kelurahan Padang Serai RT.13 yang mengaku telah menekuni bercocok tanam jeruk Kalamansi sejak tahun 2008 dan mulai berkembang menjadi salah satu mata pencaharian warga disana. Sehingga untuk lebih meningkatkan pendapatan serta produktivitas penanaman jeruk Kalamansi semakin maju hingga akan turut membangun perekonomian warga, kami mencoba mencari alternatif lain dengan cara pemanfaatan aneka makanan olahan dari jeruk kalamansi tersebut.
Jeruk kalamansi ini bukan merupakan tanaman asli Bengkulu, yang mana berasal dari philipin tahun 1990 an sampai dibengkulu.Sehingga sampai kepadang serai 2001 oleh Pak Boyman. 2008-2009 penanaman. Yang mana denggan penanaman dengan pekerja 99 orang sehingga buanya banyak.
Tahun 2011 Pak Boyman mengikuti pelatihan untuk lebih mengembangkan usahanya. Dari hasil pelatihan Bapak menemukan ide untuk membuat sirup, awal 2012 mereka membuat sirup. setelah melakukan pembuatan Pak Boyman binggung dalam memasarkan dan menjualnya kemana. Januari 2016 didatangi oleh PT Telkom, yang tujuan untuk membantu Pak Boyman dalam pemasaran menjual secara online.

      





BAB II
PEMBAHASAN

      A.  Jeruk Kalamansi
jeruk kalamansi ini awalnya berasal dari amerika dan dibawa ke fhilipina berasal dari kata latin Citrofortunella microcarpa, jeruk kalamansi ini pertama kali sejak mulai di tanam  masuk kedaerah bengkulu pada tahun 2001. pertama kali jeruk kalamansi ini ditanam dipondok kubang daerah Kampung. 
Jeruk Kalamansi milik Petani Padang Serai memiliki hasil yang sangat baik. Buahnya lebih besar dari ukuran buah daerah lain, tentunya air, warna dan wangi pada buah Kalamansi pun sangat sempurna. Biasanya, pada jeruk Kalamansi didaerah lain seperti Bengkulu tengah, Curup dan daerah lainnya, pada 3 kg buah jeruk Kalamansi akan menghasilkan 1 kg perasan air jeruk Kalamansi. Namun pada buah jeruk milik Padang Serai, 3 kg buah jeruk Kalamansi bisa menghasilkan 1,5 kg hingga 2 kg perasan air jeruk Kalamansi. Ini juga berpengaruh terhadap cuacanya. Apabila dimusim penghujan, jeruk Kalamansi menghasilkan lebih sedikit panen dan buahnya juga tidak terlalu besar seperti biasanya. Ini disebabkan jeruk Kalamansi menyukai cuaca yang panas, dataran rendah dan banyak terkena sinar matahahari langsung.        
Gambar 1.1  kualitas kebun dan Jeruk kalamansi Padang Serai      

a)        6  Produk Kalamansi
1.         Sirup kalamansi
2.         Selai
3.         Permen rasa kalamansi
4.         Dodol kalamansi
5.         Jelly
6.         Yogurt rasa jeruk kalamansi
Dalam kunjungan kami ketempak kalamnsi kami dijelaskan sebagian produknya seperi cara membuat sirup kalamansi. Cara membuat sirup kalamansi:
1.        Jeruk dipetik yang sudah pas untuk dibuat sirup
2.        Dicuci bersih dengan air yang mengalir
3.        Dikeringkan
4.        Peras, potong di ujungnya agar tidak terkena bijinya saat memotong
5.        Disaring
6.        Ditambah gula putih
7.        Dimasak dengan cara dikukus searah
8.        Didinginkan 10 jam
9.        Disaring kemabali 1 kali
10.    Siap dikemas
Dengan perbandingan :
1.        Takaran 1 liter jeruk peras gulanya 1 kg =  menghasilkan rasa agak asam
2.        Takaran 1 liter jeruk peras gulanya 2 kg = menghasilkan rasa sedang
3.        Takaran 1 liter jeruk peras gulanya 2,5-3 kg = menghasilkan rasa manis
setelah selesai melakukan takaran jeruk tersebut dikukus selama 1 setengah jam dan didinginkan dimalamkan selama 10 jam.
Biasanya bisa 1 kapling  bisa mencapai 20 X 15 menghasilkan 30 batol, 1 tahun biasanya 1,2 ton dengan  1 Kg 400 Rb dan sebaliknya bisa mencapai 2 X lipat dari penghasillan itu. dimana dapat mengasilkan 250 ml, 330 ml, 500 ml dan 1 leter.
Dalam jeruk kalamansi ini kami juga mempelajari cara membudidaya atau mencangkok jeruk kalamansi yang mana dengan cara dibawa ini:
1.        Minimal umur 4 tahun batangnya
2.        Ranting yang sehat dan terhindar dari penyakit
3.        Bekas mata ranting
4.        Maksimal 0,5 cm dari bekas ranting mata daun
5.        Maksimal 17 hari sudah berakar
6.        Dilukai dibawa mata ranting 2 cm
7.        Harus melalui pengerokan yang bersih
8.        Besoknya harus dibungkus dengan kompas yang dinggin
9.        Dibungkus dengan plastik warnah putih atau serabut kelapa minimal 30 hari baru bisa dipotong dan dipindahi kepilibek supaya aman dari gangguan dan tambahan akarnya banyak serta diberi pupuk KCL dan SP36 sebagai pupuk kimiahnya.
Jadi dalam kunjungan kelompok kami kekebun jeruk kalamansi kami menganalisis dari berbagai faktor yang kami temukan yaitu dimana terdapat acuan untuk menghadapi persaingan dalam bidang usaha. jadi dalam usaha ini Pak Boyman harus memiliki kekuatan untuk bersaing didunia usaha. Rasa percaya bahwa produk sirup kalamansi ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat luas, karena produk yang kami kunjungi  mempunyai kualitas yang cukup tinggi karena bahan dasarnya menggunakan jeruk asli yang banyak mengandung nutrisi juga pembuatan yang higienis.
Dalam produk sirup kalamansi ini juga memeiliki kelemahan seperti produk ini murah ditiru oleh orang lain dan juga dari harga bahan baku ynag tidak stabil bisa menyebabkan keleman dari produk atau usahan kalamansi ni.
Produk ini memang sudah ada dikalangan masyarakat akan tetapi usaha jeruk kalamansi ini berbeda dengan usha yang biasa, jeruk kalamansi ini produk hasil modivikasi yang sedemikian sehingga menjadi produk baru serta menarik yang dapat bersaing dengan minuman dan makan  modern. Sehingga usaha ini mempunyai peluang yang cukup baik, dalam pemasaran, apa lagi usaha ini merupakan varian baru yang dapat menarik minat konsumen untuk merasakan sensasi baru dari jeruk kalamnsi ini.
Dari setiap usaha yang dinamakan acman pasti ada seperti ancaman yang dapat timbul dari usaha jeruk kalamansi ini antara lain: pesaing tidak sehat, bahan baku yang tidak stabil serta adanya produk serupa dengan kualitas baik dan harga murah sehingga menjatuhkan produk ini.



BAB III
PENUTUP

       A.  Simpulan

Dari hasil pelaksanaan kegiatan kunjungan di daerah Padang Serai berdasarkan rumusan masalah maka disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Kesadaran warga Padang Serai terhadap peningkatan perekonomian dan pendapatan warga melalui olahan jeruk Kalamansi sangat kurang.
2.      Pada sirup jeruk Kalamansi yang telah dimiliki home industry di Padang Serai, kendala yang didapati adalah pemasaran yang kurang dan kemasan yang belum tersedia di provinsi Bengkulu.
3.      Uji coba olahan jeruk Kalamansi masih membutuhkan waktu dan pengetahuan luas akan keterampilan dalam proses kelancaran pembuatan olahan jeruk Kalamansi.

      B. Saran
1.      Dibutuhkannya bantuan dari pemerintahan dan instansi terkait mengenai kendala terhadap kemajuan perekonomian melalui olahan jeruk Kalamansi ini seperti bantuan lahan serta bantuan sarana seperti alat, bahan dan modal.
2.      Dengan adanya pelatihan dan penyuluhan diharapkan dapat membangun kesadaran warga dan petani Kalamansi serta kreativitas untuk menciptakan olahan jeruk Kalamansi.













CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
            Nama                           :
Tempat,Tgl Lahir        :
Agama                         :
Pekerjaan                     :
Alamat                                    :
Selanjutnya disebut Pihak I (Penjual)
Nama                           :
Tempat,Tgl Lahir        :
Agama                         :
Pekerjaan                     :
Alamat                                    :
Selanjutnya disebut Pihak II (Pembeli)
Dengan ini Pihak I menjual sebidang Tanah kepada Pihak Ke II yang terletak di……………………………………………………………...………Adapun batas-batas tanah tersebut adalah :
            Utara               :
            Selatan                        :
            Barat               :
Timur               :
Demikianlah surat kesepakatan perjanjian jual beli tanah ini kami buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsurpaksaan dari pihak manapun, dan adgar dapat digunakan sebagaimana mestinya .

Pihak II
Pembeli




(………………………..)
BENGKULU  , ………………….
Pihak I
Penjual




(………………………..)

Saksi-saksi :
1.      …...................................         (…………………)
2.      …...................................                                 (…………………)
3.      …...................................         (…………………)

Mengetahui
Ketua RT 29



(……………………….)

MAKALAH FIQIH MUAMALAH "LINE FACILITY"

MAKALAH FIQIH MUAMALAH  "LINE FACILITY"

PENDAHULUAN

            Dalam kasus Perbankan, konsep yang dimaksud dengan biaya adalah pengeluaran atau pengorbanan yang tidak terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh pengiriman, pencepakan (penjualan), dimaksudkan untuk memperoleh penghasian dalam laporan laba rugi, komponen biaya merupakan mengurangi dari pendapatan. Penertian biaya berbeda dengan beban. Semua biaya adalah beban tetapi tidk semua beban adalah biaya.[1]
            Pembiayaan tersebut adalah Line Facility yaitu suatu faslitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat menurut prnsip syariah. Dalam kerangka pembiayaan line faciloty oleh bank syariah, konsep hak milik menjadi hal yang penting karena menetuan jenis-jenis akad pembiayaan yang akan dilaksanakan dari pembiayaan line facility sebagai bagian dari stuktur pembiayaan dan pada ahirnya juga jenis kembaga jaminan yang perlu dilakukan sebagai bentuk penelolahan resiko oleh bank. Akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut dapat berbentuk akad Murabahah, Istishna’, Mudharabah, Musyarakah dan Ijarah.
A.  Pengertian Line Facility
            Line Facility (At-Tashilat) adalah fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketetntuan yang dispakati dan mengikat secara moral. Produk ini merupakan tanggapan lembaga keuangan syariah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan keuangan. [2] Fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu dan dengan berdasarkan pada prinsip syaraih.  Ketentuan Akad line facility boleh dilakukan berdasarkan wa’d. Wa’d adalah kesepakatan atau janji ari satu pihak lembaga keuangan sayriah (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesautuyang dituangkan kedalam suatu dukumen. Wa’d yang telah disepakati tidak boleh disalah gunakan untuk pembiayaan diluar kesepakatan yang telah di sepakati.[3]

B.  Dasar hukum
a.       Firman Allah SWT, QS. al-Isra' [17]: 34
 وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ، إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً.
Artinya : Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabannya."
b. Hadits Nabi riwayat Imam al-Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda :  
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
Artinya : "Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
c. Kaidah Fiqh, antara lain:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَ.
"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ.
"Kesulitan dapat menarik kemudahan."
الحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَة.
"Keperluan dapat menduduki posisi darurat."
الثَّابِتُ بِالْعُرْفِ كَالثَّابِتِ بِالشَّرْعِ.
"Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara' (selama tidak bertentangan dengan syari'at).
C. Produk dan Jenis Fasilitas
1.      Akad Pembiayaan:
a)      Akad Murabahah, Akad Jual beli barang dengan pembayaran secara angsuran untuk kebutuhan modal kerja dan invstasi
b)      Akad Bagi Hasil : Musyarakah atau Mudharabah, yaitu pembiayaan secara bagi hasil melalui kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk pembiayaan proyek / usaha yang disepakati
c)      Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Pembiayaan Investasi IMBT adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip IMBT, dimana Bank Victoria Syariah membiayai penyewaan barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah dan diakhiri dengan kepemilikan barang tersebut kepada Nasabah
d)     Wa’d, Kesepakatan Wa’d terjadi , jika nasabah menggunakan Produk Pembiayaan Modal Kerja Musyarakah maka dapat dilakukan dengan cara menyediakan Line Facility dan Line Facility dilakukan berdasarkan Wa’ad[4].
D. Kaidah Fiqh:
a)    Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”  
b)    Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
c)       Keperluan dapat menduduki posisi darurat.
d)     Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at.” 

E.  Fatwa DSN MUI
Pertama: Ketentuan Umum.
a)    Line facility adalah suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan lembaga keuangan syariah (LKS) kepada nasabah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
b)   Wa'd adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak LKS kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan suatu yang dituangkan ke dalam suatu dokumen memorandum of understanding.
c)    Akad adalah transaksi atau perjanjian syar'i yang menimbulkan hak dan kewajiban serta merupakan realisasi dari line facility. [5]
Kedua: Ketentuan akad
a)    Line facility boleh dilakukan berdasarkan wa'd dan dapat digunakan untuk pembiayaan tertentu sesuai prinsip syariah.
b)   Akad yang digunakan dalam pembiayaan tersebut di atas dapat berbentuk akad murabahah, istishna, mudharabah, musyarakah dan ijarah.
c)    Penetapan margin, nisbah bagi hasil dan atau fee yang diminta LKS harus mengacu kepada ketentuan tiap akad dan ditetapkan pada saat akad tersebut dibuat.
d)    LKS hanya boleh mengambil margin, bagi hasil dan atau fee atas akad -akad yang direalisasi dari line facility.
e)    Fatwa DSN nomor 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, fatwa DSN nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli istishna, fatwa DSN nomor : 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah (qiradh), fatwa DSN nomor : 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, fatwa DSN nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan akad pembiayaan yang mengikuti line facility.
Ketiga: Ketentuan penutup.
a)    Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah nasional setelah tidak tercapai kesepakatan musyawarah.
b)   Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya

F. Contoh : Praktek Dalam Perbankan
 Studi Kasus BSM
           
BSM Customer Network Financing
BSM Customer Network Financing selanjutnya disebut BSM-CNF adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Nasabah (agen, dealer, dan sebagainya) untuk pembelian persediaan/inventory barang dari Rekanan (ATPM, produsen/distributor, dan sebagainya) yang menjalin kerjasama dengan bank.[6]
Kriteria Pembiayaan:
1)      Pemberian fasilitas BSM-CNF hanya akan diberikan kepada Nasabah yang  telah direkomendasikan secara tertulis oleh Rekanan untuk pembelian persediaaan dari Rekanan dan Nasabah tersebut menurut penilaian Bank layak untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, melalui perjanjian kerjasama 3 (tiga) pihak (three partied)   
2)      Kriteria minimum Nasabah yang dapat dibiayai ditentukan oleh Bank berdasarkan standar ukuran risiko yang telah ditetapkan Bank dan konsultasi dengan Rekanan
3)      Setiap rencana perubahan status Nasabah oleh Rekanan, dalam bentuk  pencabutan rekomendasi atau hubungan usaha dengan Rekanan, harus diberitahukan kepada Bank
4)      Nasabah harus membeli persediaan dari Rekanan melalui BSM-CNF
5)      Persediaan/inventory yang dibiayai bersifat marketable, memiliki daya tahan dan dapat diyakini ketersediaannya
6)      Bank dan Rekanan berjanji bekerjasama untuk memastikan kelancaran pembayaran Nasabah
7)      Secara berkala Bank bersama Rekanan melakukan evaluasi fasilitas BSM-CNF kepada Nasabah.
Kriteria Rekanan:
1)      Badan usaha yang telah berbadan hukum
2)      Diprioritaskan Rekanan yang ditunjuk memiliki kriteria BUMN/BUMD, perusahaan multinasional atau perusahaan besar yang telah masuk bursa/go public
3)      Rekanan di luar kriteria butir 2 di atas, dengan tetap diyakini kontinuitas, bonafiditas dan kredibilitas usahanya dan menurut penilaian layak untuk menjadi rekanan Bank
4)      Memiliki visi yang kuat untuk mengembangkan semua customer-nya dengan memberikan dukungan penuh termasuk mengusahakan bantuan keuangan
5)      Bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama BSM-CNF dengan Bank
6)      Hubungan bisnis dengan Bank dinilai baik (tidak memiliki masalah).
Kriteria Nasabah:
1)      Memperoleh rekomendasi tertulis dari Rekanan yang berisi antara lain tentang evaluasi penjualan dan pembayaran, rencana penjualan Nasabah, fasilitas fisik usaha Nasabah dan performance Nasabah selama berhubungan dengan Rekanan
2)      Berpengalaman lebih dari 2 (dua) tahun dalam berhubungan usaha dengan Rekanan dan selama masa hubungan usaha tersebut nasabah tidak pernah bermasalah
3)      Jika Nasabah sudah mempunyai fasilitas pembiayaan, maka fasilitas tersebut harus dalam kolektibilitas lancar.[7]
Fitur dan Syarat Pembiayaan:
1)      Nama produk: BSM-Customer Network Financing
2)      Peruntukan: Perorangan atau badan usaha
3)      Tujuan Pembiayaan: Pembiayaan produktif (modal kerja), untuk pembelian persediaan dari Rekanan dan bersifat revolving facilit
4)       Akad Pembiayaan:
      Disesuaikan dengan skema usaha nasabah (tailor made), dapat berupa:
Ø  Murabahah
Ø  Mudharabah
Ø  Musyarakah.
      Sebelum dilakukan akad pembiayaan, didahului adanya:
Ø  Perjanjian Kerjasama 3 (tiga) pihak, antara Bank, Rekanan, dan Nasabah
Ø  Line Facility antara Bank dan Nasabah.





Penutup

           
Di perbankan syariah, sebuah produk yang ditawarkan akan senantiasa melekat dengan akad yang menyertaianya. Hal ini didasarkan bahwa posisi akad dalam produk perbankan syariah menjadi penentu keabsahan transaksi. Dengan kata lain, syah tidaknya sebuah transaksi akan sangat ditentukan oleh akad yang menyertainya.Hiwalah ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.
Hukum hiwalah dibenarkan dalam islam sebaimana sabda nabi diatas. Dan rukun hiwalah yaitu orang pertama, orang kedua, orang ketiga, ada hutang pihak pertama kepada pihak kedua, ada hutang pihak ketiga kepada pihak pertama dan ada sighat.
            Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah line facility (at-tashilat as-saqfiyah). Yakni, fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara moral.

           



DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Syafii. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Pres.
Hasan, M. Ali. 2003.Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Rivai, Veithzal, Abdul Hadi S, Tatik Mariyanti, Hanan Wihasto. Principle of Islamic Finance Dasar-Dasar Keuangan Islam Saatnya Hijrah ke Sistem Keuangan Islam yang Telah Teruji Keampuhannya. Yogyakarta: BPFE
Rasjid,Sulaiman.1986.Fiqih Islam.Bandar Lampung: CV Sinar Baru.
Sabiq,Sayyid.1998.Fikih Sunnah.Bandung: Pustaka.
Suhendi,Hendi.2002.Fiqh Muamalah.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wardi, Ahmad. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta : Amzah






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat allah yang maha esa atas limpahan rahmat dan karunia-nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Line Facility  “ ini dengan lancar.  Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan teori Line Facility  (fikih muamalah) , serta informasi dari media massa yang berhubungan dengan teori Line Facility  (fikih muamalah) tak lupa penyusun ucapkan terimakasih kepada pengajar mata kuliah belajar dan pembelajaran atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah membantu sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai teori belajar behaviorisme. Memang makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang baik.


Bengkulu,        Oktober 2018


Penyusun


  


iii
 



[1] Suhendi,Hendi.2002.Fiqh Muamalah.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
[2] Sabiq,Sayyid.1998.Fikih Sunnah.Bandung: Pustaka.
[3] Rasjid,Sulaiman.1986.Fiqih Islam.Bandar Lampung: CV Sinar Baru.

[4] Hasan, M. Ali. 2003.Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

[5] Wardi, Ahmad. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta : Amzah

[6] Rivai, Veithzal, Abdul Hadi S, Tatik Mariyanti, Hanan Wihasto. Principle of Islamic Finance Dasar-Dasar Keuangan Islam Saatnya Hijrah ke Sistem Keuangan Islam yang Telah Teruji Keampuhannya. Yogyakarta: BPFE

[7] Antonio, Syafii. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Pres.


MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...