Kamis, 01 November 2018

MAKALAH FITRAH MANUSIA

MAKALAH FITRAH MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Perkawinan adalah fitrah setiap manusia. Manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang berpasang-pasangan. Setiap jenis membutuhkan pasangannya. Sejak dilahirkan ke dunia manusia sudah mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Di dalam bentuknya yang terkecil, hidup bersama itu dimulai dengan adanya sebuah keluarga.
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perkawinan memerlukan pertimbangan yang matang agar dapat bertahan, di dalam menjalin hubungan antara suami istri diperlukan sikap toleransi dan menempatkan diri pada peran yang semestinya.
Sikap saling percaya dan saling menghargai satu sama lain merupakan syarat mutlak untuk bertahannya sebuah perkawinan. Suami istri harus mau menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang agar tidak muncul masalah dalam perkawinan.
Salah satu persyaratan yang sering menjadi perbincangan masyarakat akhir-akhir ini adalah batas usia pernikahan. Oleh karena itu, di dalam makalah ini penulis akan menberikan penjelasan tentang Persetujuan Nikah, Perkawinan Anak-Anak, Wakil dalam Perkawinan, serta apa saja Hak dan Kewajiban bagi Suami Isteri.


B.            Rumusan Masalah
1.      Jelaskan pengertian persetujuan nikah !
2.      Apa pengertian perkawinan anak-anak ? dan jelaskan apa akibat yang ditimbulkan dari perkawinan anak tersebut !
3.      Jelaskan apa peran wakil dalam perkawinan !
4.      Apa saja hak dan kewajiban bagi suami isteri didalam sebuah keluarga ? serta berikan ayat yang sesuai dengan hak dan kewajiban bagi suami dan isteri !

C.           Tujuan Penulisan
1.      Untuk memberikan pengetahuan tentang arti penting persetujuan nikah.
2.      Untuk memahami apa saja dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan anak-anak dan mengetahui batasan usia dalam perkawinan.
3.      Untuk memahami peran dari wakil dalam perkawinan.
4.      Untuk memahami apa saja hak dan kewajiban suami isteri dalam sebuah perkawinan agar tercipta keluarga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warrahmah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.           Persetujuan Nikah
Perjanjian perkawinan adalah (persetujuan) yang dibuat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan mena’ati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pencatat nikah. Perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum. Persetujuan sama dengan perjanjian.
Muatan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an, karena perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum Al-Qur’an, meskipun seratus syarat, hukumnya batal. Hukum mengenai perjanjian di tulis dalam kompilasi hukum islam. [1]
Perjanjian perkawinan (mithaq az-zauziyyah) dalam at-tanjil al-hakim terdapat dalam firman Allah SW T : (QS. An-Nisa, ayat 20-21)
 وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (20)  وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (21)
Artinya:
20 Dan kalau kalian ingin mengganti istri dengan istri yang lain sedangkan  
 kalian telah memberikan harta yang banyak kepada mereka (istri yang
 kalian tinggalkan), maka janganlah kalian mengambil kembali sedikit
 pun darinya. Apakah kalian akan mengambilnya dengan kebohongan
 (yang kalian buat) dan dosa yang nyata ?
21 Dan bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal kalian telah
      bergaul satu sama lain dan mereka telah mengambil janji yang kuat dari
      kalian ? [2]     
Dalam ayat diatas nampak, bahwa dalam perkawinan terdapat sebuah perjanjian yang kuat yang diambil oleh para isteri dari suami.  Perjanjian/Persetujuan perkawinan mempunyai syarat, yakni : Perjanjian yang dibuat itu tidak bertentangan dengan syari’at islam atau hakikat perkawinan.
Namun, dalam tataran implementasinya  masih ada syarat yang harus ditempuh oleh calon pengantin (catin), yakni jika calon suami dan calon isteri belum genap berusia 21 (duapuluh satu) tahun maka harus ada ijin dari orang tua atau wali nikah. [3]
Hal  itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 7Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun, harus mendapat ijin tertulis kedua orang tua”.
Izin ini sifatnya wajib, karena usia itu dipandang masih memerlukan bimbingan dan pengawasan orang tua/wali. Oleh karena itu ijin dan doa restu orang tua tentu suatu hal yang sangat penting karena akan berkaitan dengan salah satu rukun nikah yakni adanya wali nikah. [4]
Berikut ini contoh surat persetujuan/izin nikah dari orang tua/wali nikah :
SURAT PERSETUJUAN/IZIN NIKAH DARI ORANG TUA/WALI
Yang bertandatangan dibawah ini :
Bapak/Wali :
Nama                           :
Tempat/Tgl. Lahir       :
Pekerjaan                     :
Alamat                        :
Ibu/Wali :
Nama                           :
Tempat/Tgl. Lahir       :
Pekerjaan                     :
Alamat                       
Dengan ini memberikan persetujuan/izin nikah kepada :
Nama                           :
Tempat/Tgl. Lahir        :
Pekerjaan                     :
Alamat                        
Anak/keponakan kami tersebut diatas selama ini dan sampai sekarang belum pernah Nikah/Kawin dengan siapa pun, dan kami memberi persetujuan/izin nikah dengan seorang Calon Suami/Isteri :
Nama                           :
Tempat/Tgl. Lahir       :
Pekerjaan                     :
Alamat                       
Demikianlah surat persetujuan/izin nikah ini kami berikan kepadanya untuk melengkapi persyaratan Nikah, dan apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang menyangkut dalam pernikahannya, kami sepenuhnya bertanggung jawab dan bersedia dituntut menurut hukum yang berlaku serta tidak melibatkan orang lain dan pemerintah setempat.                                                                                            
  Bengkulu, 
Yang memberi izin nikah,
Bapak/Wali                                                                 Ibu/Wali  
      ___________________                                        _____________________ 
      Diketahui oleh :
Diketahui oleh Ketua RT.03 RW.03                  Ketua RW.03Kel. Simpang Baru             Kel. Simpang Baru

      ___________________                                        _____________________  
B.            Perkawinan Anak-Anak
Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Tidak adanya ketentuan agama tentang batas umur minimal dan maksimal untuk melangsungkan perkawinan diasumsikan memberi kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya. Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang yang siap dan mampu. [5]
Firman Allah SWT :
 وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٣٢)
Artinya :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)
Kata (الصَّالِحِينَ) dipahami oleh banyak ulama dalam arti “yang layak kawin” yakni yang mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga. Salah satu persyaratan yang sering menjadi perbincangan masyarakat akhir-akhir ini adalah batas usia pernikahan. 6

1.    Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan anak :
Dalam monitoring yang dilakukan,  Koalisi melihat bahwa praktek-praktek perkawinan anak masih kerap terjadi, dan yang paling merisaukan adalah justru di anggap sebagai praktek yang  biasa.
Kasus paling baru di tahun 2015 ini adalah situasi khusus di Gunung Kidul, Yogyakarta, atau situasi di NTB dimana presentase pernikahan dini mencapai 22 persen dari total pasangan menikah setiap tahun, terutama di  Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan rilis BKKBN, praktek pernikahan dini sekarang berada dalam situasi yang mengkhawatirkan, bahkan hampir 50 % dari 2,5 juta pernikahan per tahun itu adalah kelompok usia di bawah 19 tahun. Mereka disebut sebagai kelompok usia pernikahan dini.
Dari jumlah tersebut, Ketua Yayasan Kalyanamitra Listyowati mengatakan menimbulkan resiko yang amat tinggi terhadap terjadinya kematian ibu dan bayi. “Artinya, praktik perkawinan anak juga berkonstribusi terhadap tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia yang mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.”
Perkawinan dan kehamilan usia anak tidak hanya menyebabkan angka kematian yang tinggi pada ibu, tetapi juga anak yang dilahirkan beresiko memiliki berat badan rendah dan intelegensi yang minim. Hal tersebut berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Listyowati mewakiliki keempat lembaga menuntut lembaga untuk merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Perkawinan dengan menetapkan usia minimum perkawinan anak menjadi 19 tahun, dan sanksi yang tegas bagi pelaku. Mereka pun menuntut agar pengadilan agama atau negeri tidak memberlakukan sistem dispensasi usia perkawinan atas dasar apapun bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Setiap KUA dan lembaga catatan sipil serta lembaga perkawinan untuk menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak dan menunda pencatatan perkawinan usia anak. [6]

Upaya pencegahan perkawinan anak-anak yaitu : menuntut peningkatan kualitas pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif bagi remaja dalam kurikulum pendidikan nasional, serta membuat kebijakan daerah untuk pencegahan perkawinan anak. Demi menghentikan praktik perkawinan anak. Sementara itu, mereka pun memandang bahwa diperlukan upaya penyadaran publik secara luas tentang dampak negatif dari perkawinan anak. [7]

C.           Wakil  (Qadi) dalam Perkawinan
Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh institusi Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan/mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami. Segala urusan pernikahan, penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin, barangan hantaran (hadiah), penyedian tempat pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. [8]
Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar. Disamping tanggung jawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna, Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri agama dan administratif negara. Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara.
Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim (yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti ustadz, muallim, mufti, sheikh al-Islam dan sebagainya. [9]
Menurut jumhur fuqaha, syarat-syarat sah orang yang boleh menjadi wakil wali yaitu :
a.       Laki-laki,
b.      Baligh,
c.       Merdeka,
d.      Islam,
e.       Berakal.

Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang sah, dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan. Akan tetapi sebaliknya apabila pihak wanita mewakilkan kepada orang lain tanpa ijin dari wali maka pernikahannya tidak sah. [10]
Sebagai contoh, ketika dalam kondisi di mana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah. Karena akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.
Maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali. Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga. [11]
Orang yang menerima wakil hendaklah melaksanakan wakalah itu dengan sendirinya sesuai dengan yang ditentukan semasa membuat wakalah itu karena orang yang menerima wakil tidak boleh mewakilkan pula kepada orang lain kecuali dengan izin memberi wakil  atau bila diserahkan urusan itu kepada wakil sendiri seperti kata pemberi wakil : “Terserahlah kepada engkau (orang yang menerima wakil) melaksanakan perwakilan itu, engkau sendiri atau orang lain”.
Maka ketika itu, boleh wakil berwakil pula kepada orang lain untuk melaksanakan wakalah itu. Wakil wajib melaksanakan wakalah menurut apa yang telah ditentukan oleh orang yang memberi wakil. [12]

D.           Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Tidaklah mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta tanggungjawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling menghargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri.
Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku. Pada setiap perkawinan, masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang dikenakan kewajiban lebih besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih besar pula. Sesuai dengan fungsi dan perannya. Suami istri harus mau menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang agar tidak muncul masalah dalam perkawinan. [13]
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
A.    Kewajiban Suami
1.      Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
2.      Membantu peran istri dalam mengurus anak.
3.      Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
4.      Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
5.      Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang.
6.      Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.

B.     Hak Suami
1.      Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
2.      Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri.
3.      Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga.

C.   Kewajiban Isteri
1.      Mendidik anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
2.      Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
3.      Menjaga kehormatan keluarga.
4.      Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
5.      Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga. [14]
D.    Hak Isteri
1.      Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
2.      Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
3.      Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / KDRT.
4.      Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.

E.     Kewajiban Suami dan Istri
1.      Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
2.      Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
3.      Menegakkan rumah tangga, Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
4.      Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
5.      Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
6.      Saling setia, pengertian dan Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.

F.     Hak Suami dan Istri
1.      Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
2.      Berhak melakukan perbuatan hukum, Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
3.      Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
4.      Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga. [15]
Ayat tentang Hak dan Kewajiban Suami Isteri : Hak Suami Atas Isteri, Ketaatan dan kepatuhan pada suami, Mengurus dan mengatur rumah tangga dengan baik Menjaga diri dan harta suaminya : (An-Nisa ayat 34)
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (34)
Artinya :  “ laki-laki itu adalah pemimpin atas perempuan dengan sebab apa ayng telah Allah lebihkan sebagian kalian atas sebagian yang lain dan denag sebab apa-apa yang mereka infaqkan dari harta-harta mereka. Maka wanita-wanita yang shalihah adalah  yang qanitah (ahli ibadah), yang menjaga (kehormatannya) taatkala suami tidak ada dengan sebab Alalh telah menjaganya. Adapun wanita-wanita yang kalian kawatirkan akan ketidaktaatannya maka nasihatilah mereka, dan tinggalkanlah di tempat-tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Akan tetapi jika mereka sudah mentaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan (untuk menyakiti) mereka, sesungguhnya Allah itu Maha tinggi Maha besar. ”
Hak & Kewajiban Bersama antara Suami-Isteri, Pergaulan yang baik dan tentram, saling cinta mencintai dan santun Ar-Rum ayat 21)

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ” [16]
BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Perjanjian perkawinan adalah (persetujuan) yang dibuat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan mena’ati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pencatat nikah. Perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum. Persetujuan sama dengan perjanjian.
Muatan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an, karena perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum Al-Qur’an, meskipun seratus syarat, hukumnya batal.
Hal  itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 7 “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun, harus mendapat ijin tertulis kedua orang tua”.
Izin ini sifatnya wajib, karena usia itu dipandang masih memerlukan bimbingan dan pengawasan orang tua/wali. Oleh karena itu ijin dan doa restu orang tua tentu suatu hal yang sangat penting karena akan berkaitan dengan salah satu rukun nikah yakni adanya wali nikah.
Perkawinan dan kehamilan usia anak tidak hanya menyebabkan angka kematian yang tinggi pada ibu, tetapi juga anak yang dilahirkan beresiko memiliki berat badan rendah dan intelegensi yang minim. Hal tersebut berdampak pada rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Pada setiap perkawinan, masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Sesuai dengan fungsi dan perannya. Suami istri harus mau menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang agar tidak muncul masalah dalam perkawinan.

DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin Amir. 2010. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta : Penerbit Prenada Media Group

Ghazali Rahman. 2003. Fiqih Munakahat, Jakarta : Kencana Media Group

Rofiq Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada


Al-Qur’an Terjemahan “Syamil Qur’an Cordova”



[1]   Amir Syarifuddin, Garis-garis Fiqh, Penerbit Prenada Group, Jakarta, 2010. Hlm 74
2   Al-Qur’an Terjemahan “Syamil Qur’an Cordova”

[3] Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, PT. Kencana Media Group, Jakarta, 2003, hlm. 114
4 Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm. 155

[5] Ahmad Rofiq, Hukum islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm. 140
6 Al-Qur’an Terjemahan “Syamil Qur’an Cordova”
[7]  Kesimpulan dari Penulis
9   
Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, PT. Kencana Media Group, Jakarta, 2003, hlm. 124
10 Ibid, hlm 125-126


[10]  Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, PT. Kencana Media Group, Jakarta, 2003, hlm. 125
12  Pendapat Penulis

[12] Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, PT. Kencana Media Group, Jakarta, 2003, hlm. 126
14 Amir Syarifuddin, Garis-garis Fiqh, Penerbit Prenada Group, Jakarta, 2010. Hlm 80

[14] Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, PT. Kencana Media Group, Jakarta, 2003, hlm. 119
[15]  Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, PT. Kencana Media Group, Jakarta, 2003, hlm. 120-122
[16] Al-Qur’an Terjemahan “Syamil Qur’an Cordova”

MAKALAH STRATEGI PEMBELAJARAN RA ‘’strategi pembelajaran anti korupsi bagi AUD’’


MAKALAH STRATEGI PEMBELAJARAN RA ‘’strategi pembelajaran anti korupsi bagi AUD’’

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di mata internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa rendah diri saat berhadapan dengan negara lain dan kehilangan kepercayaan pihak lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki iklim yang lebih baik.Kondisi seperti ini merugikan perekonomian dengan segala aspeknya di negara ini. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana.Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi - yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan - tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa - sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan - diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa .Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi.Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah.
1. Apa pengertian korupsi ?
2. Bentuk dan Faktor Penyebab Korupsi ?
3. Bagaimana Strategi dan/atau Upaya dalam Pemberantasan Korupsi ?

C. Tujuan Pembahasan.
1. Mengetahui Pengertian dari Korupsi .
2. Mengatahui dan Memahami Bentuk dan Faktor Penyebab Korupsi.
3. Mengerti Bagaimana Strategi dan/atau Upaya dalam Pemberantasan Korupsi.

D. Metode Penulisan.
Dalam pembuatan makalah ini kami menggunakan menggonakan metode kepustakaan dimana materi yang kami ambil berasal dari buku-buka selain itu juga kami menggunakan internet untuk memperluat materi yang kami tuliskan.
BAB II

PEMBAHASAN

A.   Pengertian Korupsi 
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus” .Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Dari asal usul bahasanya korupsi bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Perbuatan melawan hukum;
2.      Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3.      Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4.      Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1.      Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2.      Penggelapan dalam jabatan;
3.      Pemerasan dalam jabatan;
4.      Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
5.      Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). 
Jika melihat dari pengertian korupsi diatas, bisa disimpulkan jika korupsi adalah sejenis penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. Bentuk dan Faktor Penyebab Korupsi.

B. Bentuk-Bentuk Korupsi
1.      Penyuapan 
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seorang dengan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya.Sesuatu yang diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang berharga, rujukan hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji tindakan, suara atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan public.
2.      Penggelapan (embezzlement) dan pemalsuan atau penggelembungan (froud).
Penggelapan merupakan suatu bentuk korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga.Oleh seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau barang berharga tersebut.Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.
3.      Pemerasan (Extorion)
Pemerasan berarti penggunaan ancaman kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang agar mau bekerjasama.Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau korban pemerasan.
4.      Nepotisme (nepotism)
Kata nepotisme berasal dari kata Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan). Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena kemamuannya.
C. Faktor Penyebab Korupsi
Faktor Internal Dan Eksternal Penyebab KorupsI
Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks.Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi.Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal,merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi.Aspek Perilaku Individu :
Sifat tamak/rakus manusia. Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan.Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus.Sudah berkecukupan, tapi serakah.Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri.Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya. 
Moral yang kurang kuat. Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
Gaya hidup yang konsumtif. Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
Aspek Sosial :
Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga.Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.
Faktor eksternal, pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku. 
Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi :
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi.Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena : 
Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi.Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat.Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya.Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri.Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi.
Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi.Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat.Hal ini kurang disadari oleh masyarakat.Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalahtanggung jawab pemerintah semata.Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
Aspek ekonomi :
Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan.Dalam rentang kehidupan ada kemung-kinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi.Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
Aspek Politis
Menurut Rahardjo (1983) bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya.Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi.
Aspek Organisasi :
Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan. Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
Tidak adanya kultur organisasi yang benar. Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.Kurang memadainya sistem akuntabilitas. Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal tersebut.Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak.Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki.Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
Kelemahan sistim pengendalian manajemen. Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
Lemahnya pengawasan. Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat).Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor, diantaranya adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya profesional pengawas. 

D. Berbagai Strategi Dan/Atau Upaya Pemberantasan Korupsi
Berikut akan dipaparkan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas korupsi : 

1. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi 
a.   Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara di-dirikan lembaga yang dinamakan Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama Justitieombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman --yang kemudian berkembang pula di negara lain--antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilaku­kan oleh Lembaga Pemerintah dan pegawainya. Selain itu lembaga ini juga mem­berikan edukasi pada pemerintah dan masyarakat serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang membutuhkan. Salah satu peran dari ombudsman adalah mengembangkan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efi­sien dari pegawai pemerintah (UNODC : 2004). Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang ber­nama Independent Commission against Corruption (ICAC); di Malaysia dibentuk the Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korup­si. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  1. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable), mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Yang menjadi masalah adalah bila mereka tidak mau (unwilling) atau tidak memiliki keinginan yang kuat (strong political will) untuk memberantas korupsi, atau justru terlibat dalam berbagai perkara korupsi. Tentunya akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini bukan? Dimana lagi kita mencari keadilan ?
2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
  1. Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga. 
  2. Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat harus diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil dari pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun memonitor hal ini
  3. Korupsi juga banyak terjadi dalam perekruitan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu dikembangkan.
3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information).Sebuah sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan.Pemerintah memiliki kewajiban melakukan sosialisasi atau diseminasi berbagai kebijakan yang dibuat dan akan dijalankan.

4. Pencegahan dengan memasukan pendidikan anti korupsi di sekolah / perguruan tinggi.

Pendidikan antikorupsi bagi siswa mengarah pada pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai kebaikan. Suseno (dalam Djabbar, 2009) berpendapat bahwa pendidikan yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya. Menurut Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.

Melaui pendidikan karakter antikorupsi inilah yang pertama, para siswa sejak usia dini sudah mengetahui tentang seluk-beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Yang kedua, juga memberikan proses pembelajaran tentang kepakaan terhadap praktek-praktek korupsi yang ada disekitar kita. Ketiga, mendidik para siswa dari usia dini tentang akhlak atau moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran sosial keagamaan. Keempat, menciptakan generasi penerus yang bersih dari perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu seluruh cita-cita warga bangsa dalam menciptakan clean and good-goverment demi masa depan yang lebih baik dan beradab.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan.
Bari berbagai penjelasan diatas kami menarik kesimpulan bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan public.Korupsi adalah penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di masyarakat.Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar biasa.Melihat realita tersebut timbul public judgement bahwa korupsi adalah manisfestasi budaya bangsa.Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi. Namun walaupun begitu dengan upaya apapun memang harus terus dilakukan untuk memberantas korupsi .
Seperti yang sekarang ini kita lakukan di lingkungan mahasiswa ,memasukan Pendidikan Anti korupsi guna mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa agar kedepannya bisa menghasilkan sosok sosok pembangun bangsa yang berjiwa anti korupsi tentunya.


MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...