Kamis, 22 Agustus 2019

MAKALAH PENANGANAN STERILISASI


MAKALAH PENANGANAN STERILISASI 

BAB I
PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakang
Sterilisasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mnghilangkan semua mikroorganisme termasuk endospora bakeri dari benda-benda mati/instrumen. Sterilisasi dapat dilakukan dalam beberapa cara, salah satunya  dengan bahan kimia. Banyak zat kimia dapat menghambat atau mematikan mikroorganisme berkisar dari unsur logam berat seperti perak dan tembaga sampai kepada molekul organik yang kompleks seperti persenyawaan amonium kuartener. Berbagai substansi tersebut menunjukkan efek anti mikrobialnya dalam berbagai cara dan terhadap berbagai macam mikroorganisme. Efeknya terhadap permukaan benda atau bahan juga berbeda-beda. Ada yang serasi dan ada yang bersifat merusak. Karena ini dan juga karena variable-variabel lain, maka perlu sekali diketahui terlebih dahulu perilaku suatu bahan kimia sebelum digunakan untuk menerapkan praktis tertentu.
Tujuan sterilisasi yaitu untuk memusnahkan semua bentuk kehidupan mikroorganisme patogen termasuk spora, yang mungkin telah ada pada peralatan kedokteran dan perawatan yang dipakai. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode sterilisasi yaitu sifat bahan yang akan disterilkan.

    B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana definisi strelisasi ?
2.      Bagaimana Penangan dan Pemeliharaan Alat Sterilisasi ?
3.      Apa saja Teknik Sterilisasi ?

    C.    Tujuan Penulisan.
Adapun tujuan dari makalah ini diharapkan dapat :
1.      Mengetahui alat dan bahan yang digunakan dalam sterilisasi..
2.      Mengetahi cara Penangan dan Pemeliharaan Alat Sterilisasi.
3.      Mengetahui teknik sterelisasi.
 BAB II
PEMBAHASAN

     A.    Definisi Sterilisasi
Sterilisasi adalah proses atau kegiatan membebaskan suatu bahan atau benda dari semua bentuk kehidupan (termasuk virus). Semua material sebagai subjek proses ini disebut sebagai bahan yang steril. Istilah steril tidak menggambarkan suatu bahan mutlak steril namun lebih tepatnya hampir tidak terdapat kehidupan karena steril tidak dapat dipastikan. Ketika sejumlah mikroorganisme terpapar terhadap suatu perlakuan sterilisasi seperti panas atau sinar UV, mereka tidak akan mati secara langsung spontan melainkan akan mati secara bertahap. Menurut Hogg (2005), secara teoretis dampak sterilisasi terhadap jumlah mikroorganisme yang homogen yaitu akan mematikannya secara eksponensial dengan kecepatan yang seragam.
Menurut Talaro dan Talaro (2002:321) pembagian jenis mikroorganisme berdasarkan ketahanannya terhadap proses steril adalah sebagai berikut:
1.      Resistensi tertinggi, contohnya: endospora bakteri.
2.      Resistensi sedang,contohnya: cyst protozoa, spora seksual fungi (zygospora), beberapa virus (virus tanpa kapsul lebih resisten dari pada virus berkapsul, virus paling resisten adalah hepatitis B dan poliovirus), beberapa sel vegetatif baketri (sel paling resisten adalah Mycobacterium tuberculosis, Staphylococcus aureus, dan spesies Pseudomonas).
3.      Resistensi rendah,contohnya: sebagian besar sel vegetatif  bakteri, hifa atau spora fungi umum, virus, yeast dan tropozoit.
ra fisik misalnya pemanasan, pemakaian sinar ultra ungu, sinar gama dan laian-lain.
Pemakaian panas untuk sterilisasi paling banyak dipakai. Adapun sterilisasi dengan pemanasan pada pokoknya dilakukan dengan empat cara yaitu :
1. Pemijaran 2. Udara panas atau kering 3. Uap air panas 4. Uap air panas bertekanan
Sterilisasi dengan pijar (flame)
Jarum inokulasi, jarum ose dan lain-lain alat dari platina atau nikrom disterilisasi dengan cara ini. Alat-alat tersebut dibakar pada api Bunsen atau lampu spiritus sampai membara. Jangan sekali-sekali menggunakan jarum-jarum tersebut selagi masih membara.
   B.     Penangan dan Pemeliharaan Alat Sterilisasi
Alat sterilisasi merupakan alat yang sangat penting untuk laboratorium yang berhubungan dengan mikroorganisme. Strerilisasi adalah usaha untuk membebaskan semua bentuk kehidupan khususnya mikroba. Pemakaian alat sterilisasi adalah tergantung dari alat atau bahan yang harus disteril. Dalam praktek sterilisasi alat-alat atau medium dapat dilakukan secara mekanik seperti penyaringan, secara kimiawi seperti pemakaian desifektan dan secara fisik misalnya pemanasan, pemakaian sinar ultra ungu, sinar gama dan laian-lain.
Pemakaian panas untuk sterilisasi paling banyak dipakai. Adapun sterilisasi dengan pemanasan pada pokoknya dilakukan dengan empat cara yaitu :
1.      Pemijaran
2.      Udara panas atau kering
3.      Uap air panas
4.      Uap air panas bertekanan
a.       Sterilisasi dengan pijar (flame)
Jarum inokulasi, jarum ose dan lain-lain alat dari platina atau nikrom disterilisasi dengan cara ini. Alat-alat tersebut dibakar pada api Bunsen atau lampu spiritus sampai membara. Jangan sekali-sekali menggunakan jarum-jarum tersebut selagi masih membara.
b.      Sterilisasi dengan udara panas
Oven (hot air sterilizer) adalah alat yang digunakan untuk sterilisasi cara ini. Alat-alat gelas seperti tabung reaksi, cawan Petri, botol dan pipet dapat disterilisasikan dengan alat ini. Disamping itu, open juga dapat digunakan untuk sterilisasi kapas, kertas kain dengan mengamati thermometer sampai suhu tertentu. Pada umunya, temperature yang digunakan pada sterilisasi secara kering adalah 160-180 ºC (320-356 ºF) selama dua jam paling sedikit.
c.       Sterilisasi dengan uap air panas
Bahan-bahan yang mengandung air seperti medium, harus disterilisasi dengan uap air panas karena tidak dapat digunakan udara kering, Medium kultur tidak tahan terhadap panas yang tinggi. Alat yang digunakn dalam cara ini adalah Arnold steam sterilizer. Cara sterilisasi ini juga disebut Tyndallisasi. Pada prinsipnya, sterilisasi ini dilakukan dengan alat seperti pada dengan temperatur 100 ºC selama 30 menit dilakukan tiga kali dengan interval waktu 24 jam.
Pertama bahan atau medium disterilkan pada temperatur 100ºC selam 30 menit dengan maksud membunuh sel-sel vegetatif mikroba. Kemudian bahan itu diinkubasikan pada temperatur kamar selama 24 jam, dengan maksud agar spora yang tidak mati pada 100ºC tumbuh menjadi sel vegetatif. Kerja seperti ini diulangi sampai tiga kali.
d.      Sterilisasi dengan uap air panas bertekanan
Otoklaf adalah alat yang digunakan untuk sterilisasi dengan uap panas bertekanan. Alat ini adalah sebuah bejana yang tahan akan tekanan tinggi, dilengkapi dengan thermometer, manometer dan klep pengaman. Bentuk dari otoklaf dapat bermacam-macam, akan tetapi prinsip kerjanya adalah sama
e.       Sterilisasi dengan penyaringan
Sterilisasi dengan cara penyaringan digunakan khusus untuk sterilisasi bahan-bahan cair yang segera rusak terkena panas seperti serum, ensim, toksin bakteri, dan lain-lain. Dan senyawa gula di dalam medium yang tidak tahan terhadap pemanasan yang tinggi.
Beberapa jenis filter yang banyak digunakan dalam bakteriologi antara lain :
1.      Berkefeld filter
Elemen penyaring yang digunakan pada filter ini terdiri dari tanah diatome dengan porositas yang berbeda-beda yaitu V (viel = kasar), N (normal) dan W (wenig = halus). Pada umumnya, untuk keperluan sterilisasi digunakan elemen penyaring dengan porositas N dan W.
2.      Chamberland filter
Elemen penyaring yang digunakan di sini adalah porselin yang tidak dilapisi, berbentuk lilin dengan salah satu ujung terbuka. Cairan masuk ke bagian yang terbuka dan akan terkumpul di dalam tabung yang steril. Porositas dari filter ini bermacam-macam dengantanda L1-L13, dimana L1 adalah porositas yang paling besar dan L13 paling kecil. Elemen penyaringan dengan porositas L3 adalah yang paling cocok untuk penyaringan bakteri
3.      Seitz filter
Alat penyaringan ini terdiri dari logam tidak berkarat dan asbestos sebagai elemen penyaring. Cairan yang disaring dituangkan ke dalam corong logam di mana ada asbestos yang terjepit dengan sekrup di antara corong logam dan logam lainnya. Cairan kemudian diisap dengan pompa vakum. Elemen filter menahan bakteri dan partikel lain. Asbestos dapat diambil dan diganti dengan yang baru untuk pemakaian selanjutnya.
    C.    Teknik Sterilisasi.          
Berikut adalah penjabaran klasifikasi sterilisasi yang umum dipakai di laboratorium.:
1.   Pemanasan  
Dampak pemanasan terhadap kematian mikroorganisme sangat tergantung kepada suhu dan lama waktu sterilisasi. Panas menyebabkan enzim-enzim berhenti bekerja dan sel dapat kekurangan air. Menurut Barrow dan Feltham (1993:12-13) endospora bakteri lebih tahan panas daripada sel vegetatif, tetapi semua bentuk endospora tidak memiliki ketahanan yang sama persis terhadap panas. Misalnya endospora B.subtilis dapat dimatikan dengan pemanasan 100°C dalam waktu pendek, sedangkan endospora B.stearothermophilus dapat bertahan dalam air mendidih berjam-jam.
a)   Dengan api langsung
Pemijaran dapat langsung membunuh mikroorganisme (termasuk endospora) yang disterilkan dengan cara membakar mikroorganisme sehingga cara ini adalah cara paling cepat. Namun kekurangannya adalah sangat terbatasnya cakupan alat yang disterilisasi menggunakan pemijaran dan ketidakpraktisan dalam mensterilisasi alat berukuran besar. Alat yang dipakai untuk sterilisasi dengan api yaitu:
1.    Bunsen burner, loop incinerator dan pembakar spirtus
Bunsen burner dan pembakar spirtus digunakan untuk sterilisasi alat inokulasi dengan pembakaran seperti sterilisasi jarum inokulum atau spreader. Untuk memastikan kesterilannya jarum inokulum dibakar sampai membara dan spreader dapat dicelupkan alkohol lalu dibakar. Bunsen burner berbahan bakar gas yang disalurkan melalui pipa sedangkan pembakar spirtus berbahan bakar spirtus (methanol). Namun pembakar spirtus lebih mudah ditemukan di banyak laboratorium karena efisien dan portable. Tersedia juga alat loop incinerator / electric bunsen burner / electric incinerator untuk membakar jarum inokulum. Ujung jarum inokulum dapat dimasukkan ke dalam tabung keramik panas (815oC) selama 6 detik untuk mensterilisasinya. Pembakar spirtus dapat menciptakan sirkulasi udara dari bawah ke atas melewati api karena proses pembakaran. Seringkali hal ini dianggap mampu menciptakan lingkungan udara yang aseptis disekitar pembakar spirtus, tetapi jika memang load kontaminasi besar dan banyak gangguan aliran udara maka hal ini juga tidak sepenuhnya benar. Oleh karena itu sebaiknya tetap menggunakan LAF jika menginginkan kerja pada udara yang steril.Bunsen burner dapat menimbulkan api dan aliran udara yang besar. Penggunaan pembakar spirtus atau bunsen burner tidak disarankan dalam protective cabinet. Namun jika terpaksa diperlukan maka api diatur menjadi kecil sehingga tidak mengganggu aliran udara (ISO7128 2007:8).
2.     Gas torch
Gas torch atau pembakar api portabel berbahan bakar gas sangat berguna saat dilakukan  pengambilan sampel diluar laboratorium. Fungsinya adalah untuk mensterilisasi sample point yang dapat berupa kran, pipa atau yang lainnya sebelum pengambilan sampel dilakukan. Selain itu dapat digunakan untuk sterilsasi dengan api pada berbagai alat karena gas torch lebih nyaman digenggam dibandingkan pembakar bunsen atau pembakar spirtus.
b)  Panas kering
Mikroorganisme akan mengalami kekeringan jika dipaparkan pada suhu tinggi dan akibatnya sel akan lisis dan mati. Kekurangan sterilisasi panas kering yaitu masih bertahannya endospora bakteri. Alat yang dipakai untuk sterilisasi panas kering yaitu:
1)      Oven
Oven adalah suatu wadah yang mampu menjaga suhu pada 160-170°C. Umumnya alat-alat yang disterilisasi dengan oven adalah alat gelas seperti cawan atau pipet ukur dan bukan untuk alat plastik atau karet. Sterilisasi dapat dilakukan pada suhu 170oC selama 1 jam. Waktu sterilisasi dihitung setelah oven mencapai suhu yang diinginkan. Oven yang baik memiliki termostat dan termometer atau alat perekam temperatur, dan juga dilengkapi indikator waktu dan pemprograman waktu. Setelah disterilisasi peralatan gelas sebaiknya didinginkan pada oven untuk mencegah keretakan karena penurunan suhu mendadak. Untuk pengecekan kinerja oven (verifikasi) dapat dilakukan dengan pengujian kehomogenan temperatur di seluruh sudut oven pada pemakaian pertama atau setelah adanya perbaikan. Verifikasi ini dilakukan dengan termometer terkalibrasi (ISO7128 2007:17-18). Berbeda sedikit dengan peraturan ISO, Collins et al. (2004:46) menyatakan bahwa sterilisasi panas kering dilakukan pada suhu 160oC selama 2 jam atau 180oC selama 30 menit dengan waktu pemanasan (heating-up) selama 1 jam dan waktu penurunan suhu (cooling down) selama 2 jam. Oven dan inkubator memiliki perbedaan mendasar yaitu oven dilengkapi dengan lubang pengeluaran uap air dan umumnya tidak memiliki tutup kaca. Oleh karena itu penggunaan oven sebagai inkubator (walaupun oven dapat menjaga suhu yang diinginkan) akan mempercepat kehilangan air pada media. Peletakan alat-alat pada oven sebaiknya memperhatikan distribusi panas yang dihasilkan elemen. Disarankan untuk menghindari loading yang terlalu banyak dan penempatan tanpa jeda sehingga mampu mengurangi penetrasi panas. Semua alat sebaiknya dibungkus dengan bahan yang tidak mudah meleleh terkena panas seperti kertas sampul (kraft paper) bukan dengan plastik.
2)   Microwave oven
Microwave oven adalah alat yang mampu memanaskan dengan gelombang mikro pada tekanan atmosfer. Penggunaan alat ini selain untuk sterilisasi peralatan gelas dapat juga untuk memanaskan bahan cair atau mencairkan agar. Distribusi gelombang mikro sebaiknya harus homogen untuk mencegah adanya area overheating. Pemanasan dengan waktu lebih lama dengan pengaturan power rating yang rendah atau alat yang dilengkapi pemutar otomatis akan menghasilkan distribusi panas yang lebih baik. Jangan menggunakan peralatan metal (termasuk tutup yang terbuat dari besi), jika terdapat bahan ini maka dilepaskan terlebih dahulu sebelum disterilisasi. Media yang mengandung bahan tidak tahan panas sebaiknya jangan dipanaskan menggunakan alat ini kecuali jika telah terverifikasi dan terbukti dengan baik. Sebaiknya microwave oven tidak untuk sterilisasi media, sterilisasi media tetap menggunakan autoklaf. Stelah pemanasan menggunakan alat ini disarankan juga untuk didiamkan selama 5 menit sebelum dikeluarkan (ISO7128 2007:17-18)
c)   Uap air panas
Cara uap air panas membunuh mikroorganisme adalah bukan dengan mengeringkannya tetapi dengan menonaktifkan enzim-enzimnya sehingga metabolisme berhenti bekerja. alat-alat yang menggunakan cara ini untuk sterilisasi antara lain:
1)      Steamers dan boiling water baths
Steamers dan boiling water baths adalah semua alat yang terdiri dari suatu wadah untuk menampung air yang memiliki elemen pemanas dan bertutup (closefitting lid). Uap air yang dihasilkan alat ini berada pada tekanan atmosfer. Boiling waterbath mampu memanaskan air sampai atau hamper mendekati titik didih dengan atau tanpa menghasilkan uap air. Penggunaan umum alat ini adalah untuk mencairkan media agar atau membuat media tidak tahan panas dan tekanan. Hal yang perlu dipastikan saat pengoperasiannya adalah penjagaan batas air minimal sesuai manual sehingga menutupi elemen pemanas (ISO7128 2007:16). Menurut ISO 11133-1 (2009:8) pencairan kembali media agar steril dapat dilakukan pada waterbath suhu 47-50 °C. Media di angkat segera setelah semuanya mencair dan digunakan tidak melebihi waktu simpan 4 jam. Steaming (tyndallization) yang dikembangkan oleh John Tyndall adalah istilah untuk cara sterilisasi dengan uap air panas yang dapat mencapai suhu 100°C pada wadah tanpa tekanan. Sterilisasi menggunakan uap air panas dapat dilakukan sekali atau tiga kali (tahap) dengan hari yang berlainan dengan memanaskannya pada 80 °C selama satu jam (Barrow dan Feltham 1993:14). Sedangkan menurut Hogg (2005:341) tindalisasi dilakukan pada suhu 90-100 °C selama 30 menit secara bertahap 3 kali. Selama jeda tahapan media diinkubasi pada 37°C semalam. Pemanasan tiga tahap dimaksudkan untuk memberi kesempatan endospora untuk berkecambah sehingga akan mati pada tahap pemanasan selanjutnya.
Pasteurisasi adalah proses yang hampir sama namun lebih tepat digunakan untuk susu dan produk susu. Pasteurisasi tidak membunuh semua mikroba yang terdapat pada susu namun menguranginya sehingga akan lebih tahan lama disimpan.       Bakteri thermoduric memiliki kemungkinan bertahan hidup lebih besar saat pasteurisasi. Pasteurisasi terdapat dua cara yaitu metode lama (yang dikembangkan oleh Louis Pasteur), dengan memanaskan susu pada 63 C selama 30 menit atau dengan flash pasteurisasi (HTST-High Temperature Short-Term) yaitu pemanasan cepat pada 72oC selama 15 detik kemudian didinginkan dengan cepat (Prescot  et al. 2002:142). Berikut merupakan tabel perkiraan ketahanan mikroorganisme terhadap sterilisasi dengan uap air panas:
Organisme
Sel vegetatif
Spora
Ragi
5 menit pada 50-60 oC
5 menit pada 70-80 oC
Kapang
30 menit pada 62 oC
3 menit pada 80 oC
Bakteri (mesofilik)
10 menit pada 60-70 oC
2 - >800 menit pada 100 oC
Virus
30 menit pada 60 oC
0,5-12 menit pada 121 oC
(Prescott et al. 2002:140)

d)  Uap air panas bertekanan
Uap air panas bertekanan lebih efisien dan penetratif dalam membunuh mikroorganisme. Tekanan yang paling efisien yaitu 103 kpa (15 psi) selama 15 menit yang dapat dilakukan oleh autoklaf.
1)      Autoklaf (Autoclave)
Menurut Morello et al. (2003:81) tekanan yang digunakan untuk sterilisasi pada umumnya 15 Psi atau sekitar 1 atm dan dengan suhu 121oC (250oF). Jadi tekanan yang bekerja ke seluruh permukaan benda adalah 15 pon tiap inchi2 (15 Psi = 15 pounds per square inch). Lama sterilisasi yang dilakukan adalah 15 menit pada suhu 121oC. Dengan syarat suhu, tekanan dan waktu tersebut maka segala bentuk mikroorganisme dapat dimatikan. Autoklaf menggunakan uap air murni (lebih ringan dan lebih panas dari udara) untuk sterilisasi sehingga udara yang terdapat dalam wadah harus dikeluarkan.
Cara menggunakan Autoklaf:
a.    Isi air dalam autoklaf kurang lebih 2 cm dibawah keranjang atau 3-5 liter air.
b.    Pastikan alat yang akan disterilkan dapat terkena uap dalam autoklaf.
c.    Tutup rapat autoklaf dan atur lama waktunya, sekitar 20 menit dan tekanan 1 atm.
d.    Pastikan tabung exhaust terbuka sedangkan tabung drainnya tertutup.
e.    Setelah uapnya keluar atau terdengar bunyi mendesis, segera tutup tabung
f.   Saat alarm berbunyi yang menandakan bahwa sterilisasi telah selesai, jangan langsung membuka tutup autoklaf, tetapi tunggu hingga jarum tekanan menunjukkan angka 0.
Hal yang sering keliru adalah dengan menutup semua katup rapat-rapat sebelum udara dalam wadah digantikan oleh uap air.Adanya udara dalam wadah saat sterilisasi dapat mengakibatkan kurang efisiennya sterilisasi. Autoklaf hanya dapat mencapai suhu maksimal pada kondisi uap air murni. Grafik berikut menggambarkan penurunan suhu jika terdapat campuran udara pada wadah autoklaf saat sterilisasi.
Sebagian besar media sangat terpengaruh oleh pemanasan yang berlebihan, tetapi sterilisasi menggunakan autoklaf adalah cara yang paling memuaskan untuk sterilisasi media atau bahan yang tahan panas lebih dari 100oC.  Kombinasi waktu dan tekanan untuk sterilisasi media umumnya  menggunakan suhu 115 °C (0.69 kg/cm2) selama 20 menit atau 121 °C (1.06 kg/cm2) selama 15 menit. Penetrasi suhu dan tekanan akan semakin menurun pada volume yang besar. Oleh karena itu jika mensterilisasi cairan melebihi 1L disarankan untuk melebihkan waktu sterilisasi. Wadah seperti tabung, erlenmeyer, botol sebaiknya diberi ruang kosong (head space) antara mulut wadah dengan batas cairan. Setelah selesai sterilisasi sebaiknya alat dan bahan dibiarkan dingin sampai 80oC di dalam autoklaf sebelum diangkat (Barrow dan Feltham, 1993:14).
Autoklaf juga digunakan untuk dekontaminasi. Dekontaminasi adalah sterilisasi terhadap semua biakan hasil analisa atau yang telah tumbuh pada media. ISO7128 (2007:29) menyatakan bahwa untuk tujuan ini proses sterilisasi diperpanjang waktunya menjadi minimal 30 menit pada 121°C. Sedangkan menurut Barrow dan Feltham (1993:13) dekontaminasi dapat dilakukan selama 20 menit pada 121 °C (1.06 kgf/cm2) atau 10 menit pada 126 °C (1.41 kgf/cm2).Lebih baik dekontaminasi menggunakan autoklaf yang berlainan dengan yang digunakan untuk sterilisasi. Sebaiknya proses penataan dan penyusunan tidak overpacking dan semua tutup harus dilonggarkan. Setiap selesai dekontaminasi autoklaf harus dibersihkan dari sisa media dan bahan lain secara menyeluruh.
Collins et al. (2004:46-48) berpendapat bahwa secara umum terdapat dua jenis autoklaf yaitu :
i)                    Pressure cooker autoclave
Alat ini memiliki wadah dan tutup (terbuat dari metal yang dapat disatukan dan dikunci dengan perantara bahan karet), katup pengeluaran udara/uap air, pengukur tekanan, elemen pemanas (atau api) pada bagian bawah dan katup pengaman. Perbedaan mendasar antara alat ini dengan autoklaf modern adalah tidak adanya pengatur otomatis sehingga perhitungan waktu sterilisasi atau pengeluaran udara dilakukan secara manual. Katup pengaman secara permanen diatur pada tekanan yang diinginkan sehingga jika tekanan melebihi target, maka akan dibuang melewati katup ini.
ii)                  Gravity displacement autoclave
Autoklaf ini dilengkapi dengan pengatur suhu dan tekanan otomatis dan seluruh proses sterilisasi telah diprogram. Jaket yang terdapat melingkupi seluruh wadah dapat diisi uap air untuk menjaga dan mendistribusikan panas ke semua permukaan wadah. Uap air memasuki jaket dari pipa suplai uap bertekanan tinggi. Tekanan uap air ini kemudian dikurangi kedalam kisaran tekanan yang diinginkan. Setelah melewati jaket uap air bertekanan memasuki wadah autoklaf yang berisi alat dan bahan yang akan disterilisasi. Uap air bertekanan ini memasuki wadah dengan aliran dari atas ke bawah sehingga menggantikan udara yang ada didalamnya. Udara tergantikan dengan bantuan gravitasi (uap air lebih ringan dari udara) kemudian dibuang meleati pipa di bagian bawah wadah menuju pipa pembuangan. Pada pipa ini terdapat alat pengatur uap air yang secara otomatis aka tertutup jika udara telah dikeluarkan seluruhnya. Untuk mendeteksi bahwa autoklaf bekerja dengan sempurna dapat digunakan mikroba penguji yang bersifat thermofilik dan memiliki endospora yaitu Bacillus stearothermophillus, lazimnya mikroba ini tersedia secara komersial dalam bentuk spore strip. Penggunaan bakteri thermofilik ditujukan untuk memperbesar kemungkinan resistennya terhadap sterilisasi karena bakteri tersebut mengandung enzim yang tetap bekerja pada suhu tinggi. Untuk mengujinya spore strip ini dimasukkan dalam autoklaf dan mengalami proses sterilisasi. Setelah proses selesai lalu ditumbuhkan pada inkubator (56oC) bersamaan dengan spore strip yang tidak disterilisasi. Jika media tetap bening maka menunjukkan autoklaf telah bekerja dengan baik. Selain memakai biological indikator diatas monitoring autoklaf dapat juga menggunakan Bowie-Dick autoclave tape, yaitu tape yang dilapisi suatu bahan kimia untuk mendeteksi penetrasi uap air bertekanan. Perubahan warna terjadi jika sterilisasi berlangsung sesuai target. Uap air bertekanan yang dipaksakan masuk kedalam botol yang tertutup rapat (tapi terdapat celah kecil dan tekanan masih dapat masuk) dapat menjadi musibah. Pada waktu sterilisasi sudah berlangsung dan suhu wadah autoklaf turun menjadi 80oC dan tekanan telah turun menjadi sama dengan tekanan atmosfer, di dalam botol yang tertutup rapat masih memiliki tekanan diatas tekanan luar dan juga suhu cairan lebih tinggi dari pada suhu wadah autoklaf. Jika botol dipaksakan keluar wadah (tanpa adanya waktu cooling down) dan terjadi perbedaan tekanan yang signifikan, botol dimungkinkan dapat meledak dan menumpahkan cairan panas ke operator. Sangat disarankan operator memakai sarung tangan dan pelindung muka (full-face visor) demi keamanan.
Sterilisasi dengan autoklaf memiliki keuntungan sebagai berikut, efektif untuk sebagian besar mikroorganisme. Cepat sterilisasinya, panas dan tekanan menghemat waktu sterilisasi. Tidak menyebabkan kekeringan atau gosong untuk media cair atau gel, lebih efisien dari pada oven. Sedang kelemahannya adalah bahan atau alat harus dibungkus dengan kertas agar tidak basah, karena kertas yang digunakan akan cepat mongering pada suhu kamar. Harus memperhatikan tekanan agar tidak “over pressure” sehingga bida meledak. Tidak dapat mensterilkan bahan yang harus selalu kering, dimana mikrobia yang ada didalamnya tidak dapat ditembus oleh uap dan tetap bertahan hidup. Bahan hasil sterilisasi harus dikeringkan lagi sebelum digunakan agar tidak basah dan mudah terkontaminasi.
e.)       Sterilisasi dengan penambahan zat-zat kimia
Cara ini tidak begitu efektif bila dibandingkan dengan cara pemanasan keringdan dipergunakan pada bahan-bahan yang tidak tahan pemanasan atau cara lain tidak bisa dilaksanakan karena keadaan, yaitu:
a.         Gas : Ozon, formaldehyde, ethylene oxide gas
b.         Larutan : deterjen, yodium, alcohol, peroksida fenol, formalin, AgNO3 dan merkuroklorid

f)      Sterilisasi dengan filtrasi
Cara ini digunakan untuk udara atau bahan-bahan berbentuk cairan. Filtrasi udara disebut HEPA (Hight Efficiency Paticulate Air). Tujuannya adalah untuk filtrasi cairan secara luas hanya digunakan dalam produksi obat-obatan atau pada sistem irigasi dalam ruang operasi, maupun dalam perawatan medik lainnya yang membutuhkan adanya cairan steril. Jenis filternya yang penting ialah pori-porinya harus lebih kecil dari jenis kuman. Pori-pori filter ukurannya minimal 0,22 micron.

g)     Tyndallisasi
Metode ini berupa mendidihkan medium dengan uap beberapa menit saja. Karena metode ini untuk mensterilkan medium atau alat yang tidak tahan dengan suhu tinggi. Dengan suhu 100o C selama 30 menit dalam 3 hari berturut-turut. Sehingga dapat dihasilkan medium yang steril dan zat-zat organik yang terkandung di dalamnya tidak mengalami banyak perubahan.

h)        Pasteurisasi
Pasteurisasi bukan suatu bentuk sterilisasi, tetapi metode untuk membinasakan organisme penyebab penyakit. Kita dapat membinasakan organisme tersebut dengan cara dipanaskan dengan suhu tinggi sekitar 60-80oC selama satu jam dan 3 hari berturut-turut.

i)       Pembakaran
Metode pembakaran digunakan untuk memusnahkan bangkai, hewan-hewan penelitian yang terinfeksi, dan bahan terinfeksi lainnya yang perlu dibuang. Pemusnahan mikroorganisme dengan pembakaran juga dilakukan secara rutin di laboratorium terhadap jarum pindah, yang dipijarkan di atas pembakar bunsen. Pembakaran sangat efektif untuk metode sterilisasi.

j)     Sterilisasi panas lembab
Uap di bawah tekanan adalah agen sterilisasi yang paling efisien dan cara utama yang digunakan untuk mensterilkan pembalut peralatan, media dan barang-barang terkontaminasi untuk pembedahan. Suhu sterilisasi bergantung kepada tekanan uap. Biasanya suhu uap adalah 121oC, pada tekanan 15 pon setiap inchi persegi ( 1,05 Kg/cm2 ), selama 20 menit, atmosfer harus bebas udara dan hanya mengandung uap. Kondisi demikian ini dipenuhi dalam autoklaf. Penggunaan autoklaf yang tidak benar biasanya disebabkan oleh satu dari dua kesalahan.yaitu : kelalaian untuk mengeluarkan semua udara sebelum menutup katup buangan dan membebani autoklaf secara berlebihan atau pengemasan yang tidak benar.

BAB III
PENUTUP

      A.    KESIMPULAN
Sterilisasi berfungsi untuk menghilangan seluruh mikroorganisme yang ada pada suatu benda, agar benda itu lebih aman untuk digunaan pada percobaan-percobaan mikrobiologi. Suatu bahan atau alat dikataan steril apabila terbebas dari mikroba.dan sterilisasi dengan pemanasan pada pokoknya dilakukan dengan empat cara yaitu :
1.      Sterilisasi dengan pijar (flame)
2.      Sterilisasi dengan udara panas
3.      Sterilisasi dengan uap air panas
4.      Sterilisasi dengan uap air panas

    B.     SARAN
Penulis menyadari banyak terdapat kekeliruan dalam penulisan Makalah Ini, maka Penulis mengharapkan masukan Dan kritikan yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan Makalah Ini. Atas masukan Dan kritikan Dan sarannya,
Penulis ucapkan terima kasih.

 DAFTAR PUSTAKA

            Munandar, kukuh.2012. Pengetahuan laboratorium biologi. Jember.
            Teknik sterilisasi. https://www.scribd.com/document/249746294/Teknik-Sterilisasi.
                                (diakses 10  Desember  2014).

Kamis, 15 Agustus 2019

MAKALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)


MAKALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)


     A.    PEMBAHASAN
1.      Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-undang. Pada pasal 1365, BW menyatakan onrechtmatig adalah bahwa perbuatan melawan hukum yang menyebabkan orang lain menderita kerugian, mewajibkan siapa yang bersalah karena menyebabkan kerugian itu harus mengganti kerugian tersebut. Selain itu, perbuatan melawan hukum dapat dipahamai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-undang sebagai mana ditegaskan dalam pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata.
Ultrech berpendapat bahwa penafsiran dalam pasal 1365 KUH Perdata dalam yurisprudensi Belanda (yurisprudensi Indonesia mengikuti yurisprudensi Belanda) ada sejarahnya. Dalam abad ke-19 ketika aliran legoisme masih kuat, yang menjadi perbuatan melawan hukum hanya lah suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja. Perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan bukanlah perbuatan melawan hukum, jadi sesuai aliran legoisme yang berpendapat diluar undang-undang tidak ada hukum. Pada akhir abad ke-19, pendapat aliran legoisme ini mendapat tantangan dari berbagai pihak, telah diketahui bahwa Molengraflah yang mula-mula mengatakan penafsiran yang sempit itu tidak dapat dipertahankan dan diditeruskan.[1]
Dalam sejarah perbuatan melawan hukum disebutkan bahwa pasal 1365 KUH Perdata telah diperluas pengertianya menjadi membuat sesuatu dan tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu) dengan ketentuan apabila

a.         Melanggar hak orang lain,
b.         Bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu,
c.         Bertentangan dengan kesusilaan, maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain.
Pada pasal 1365 KUH Perdata secara tegas diatur tentang barang siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Jikalau wanprestasi, maka cukuplah ia yang menunjuk perjanjian yang dilanggar dan tergugatlah yang akan dibebani pembuktian bahwa tidak terjadi wanprestasi. Selain hal tersebut, dapat pula dipahami bahwa dalam  perbuatan melawan hukum, maka penggugat yang harus membuktikan tentang  adanya  perbuatan melawan hukum termasuk unsure kesalahan yang dilakukan oleh tergugat.
Secara konprenhensif terdapat perbedaan yang mendasar antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi. Misalnya, berkaitan dengan ganti rugi, dalam konteks ini wanorestasi dapat diperkirakan karena adanya perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum diserahkan kepada hakim untuk menilainya. Begitu juga dari segi pembuktiannya yaitu jika wanprestasi yang harus dibuktikan adalah hal-hal apa saja yang telah dilanggar dalam perjanjian sedangkan pada PMH tentang kesalahan yang telah diperbuat tergugat, mengenai tuntutannya juga berbeda yaitu pada wanprestasi adanya somasi untuk menyatakan tergugat lalai sedangkan PMH langsung melakukan penuntutan begitu ada perbutan melawan hukum terjadi.[2]
Menurut Rosa Agustina, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum diperlukan syarat-syarat berikut :
a.         Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,
b.         Bertentangan dengan hak subjektif orang lain,
c.         Bertentangan dengan kesusilaan,
d.        Bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian.
Selanjutnya perlu juga dipahami, bahwa dalam praktiknya terdapat beberapa yurisprudensi yang tidak membolehkan penggabungan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum yakni:
a.         Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984,
b.         Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt/1997,
c.         Putusan Mahkamah Agung Nomor 2452 K/Pdt/2009.
Larangan menggabungkan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah Agung tersebut memiliki alasan yang cukup kuat, yaitu dengan alasan gugatan menjadi kabur atau melanggar tata tertib beracara.[3]
Dalam praktik perdailan saat ini masalah penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan wanprestasi dalam satu gugatan dibolehkan, hal tersebut ditemukan pada putusan MA Nomor 2686/K/Pdt/1987 tanggal 29 Januari 1987. Seperti dalam gugatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum  sedangkan peristiwa hukumnya adalah wanprestasi, hal tersebut tidak menjadi gugatan obscure libel. Hal ini dapat ditemukan pada putusan MA Nomor 8986 K/Pdt/2007 tanggal 24 Oktober 1987. M. Yahya Harahap  mengatakan bila posita gugatan berdasarkan wanprestasi tetapi didalam petitum  menyatakan PMH, maka hakim harus meluruskan sesuai maksud posita  sehingga hakim harus dapat memisahkan  apakah gugatan tersebut murni  PMH atau dalam gugatan disebutkan PMH tetapi sebenarnya wanprestasi, seperti dalam putusan MA Nomor 2157 K/Pdt 2012.

2.      Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Menurut aliran logisme  bahwa perbuatan melawan hukum hanyalah perbuatan-perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kewajiban hukum yang ditentukan dalam undang-undang yang tertulis saja. Karena aliran ini berpandangan sempit tentang perbuatan melawan hukum maka banyak kasus yang terjadi dalam masyarakat pada dasarnya adalah perbuatan melanggar hukum tetapi menurut aliran logisme ini tidak digolongkan dalam onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum ).
Adapun yang dimaksud dengan penafsiran sempit adalah dikatakan ada onrechtmatigedaad, kalau:
a.         Ada pelanggaran terhadap hak subjektif seseorang,
b.         Tindakan tersebut bertentangan denagn kewajiban hukum si pelaku,
c.         Bertentangan dengan kesusilaan,
d.        Bertentanagn dengan kepatutan dan kehati-hatian.
Untuk memenuhi rasa keadilan maka pengertian perbuatan melawan hukum diperluas. Perbuatan melawan hukum mencakup perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan kepantasan bertentangan dengan kewajiban sendiri yang ditentukan undang-undang bertentangan dengan hak orang lain.[4]
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 1365 KUHPerdata , antara lain :
a.         Adanya suatu pelanggaran hukum
Dengan meninjau perumusan luas dari onrechtmatigedaad atau perbuatan haruslah perbuatan melawan hukum apabila terdapat :
a)    Pertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku,
b)    Pertentangan dengan hak orang lain,
c)    Pertentangan dengan kewajiban hukumnya  sendiri,
d)   Pertentangan dengan kesusilaan,
e)    Pertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat atau benda.
Yang dimaksudkan dengan bertentangan dengan hak orang lain adalah bertentangan denga hak subjektif orang lain yaitu kewenangan yang asal dari daerah hukum, hak-hak yang diakui oleh yurisprudensi  adalah hak-hak pribadi, seperti hak atas kebebasan, kehormatan, dan kekayaan. Menurut terminolagi hukum dewasa ini, kewajiban hukum diartikan sebagai yang didasarkan pada hukum, baik dengan tertulis. Menurut rumusan perbuatan melawan hukum diatas  yang dimaksud dengan kewajiban melawan hukum adalah kewajiban menurut undang-undang.
b.        Terdapat Kesalahan
Untuk dapat seseorang dipertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUHPerdata mengisyaratkan adanya kesalahan. Menurut R. Wirjono Prodjodikoro, bahwa pasal 1365 KUHPerdata tidak membedakan kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan kesalahan dalam bentuk kehati-hatian. Jadi, berbeda dengan hukum pidana yang membedakan antara kesengajaan dengan kurang hati-hati.[5]
Oleh karena itu hakimlah yang harus menilai dan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dtentukan ganti rugi yang seadil-adilnya.
c.         Terjadi Kerugian
Kerugianyang disebabkan karena perbuatan melawan hukum dapat berupa:
1)    Kerugian Materi
Kerugian materi dapat berupa kerugian yang nyata diderita dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang lain.
2)    Kerugian Immaterial
Yang termasuk dalam kerugian immaterial akibat perbuatan melanggar hukum dapat berupa:
a)   Kerugian moral,
b)   Kerugian ideal,
c)   Kerugian yang tidak dapat dihitung dengan uang,
d)  Kerugian non-ekonomis.
d.        Adanya Hubungan Kuasalitas
Untuk menentukan ganti rugi terhadap orang yang melakukan pebuatan melawan hukum selain harus ada kesalahan , disamping itu pula harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian tersebut.
3.      Faktor-Faktor Yang Menyebabkan HilangnyPertanggungjawaban
Perbuatan Melawan Hukum
Hal-hal yang dapat menghilangakan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum dibedakan dalam dua golongan yaitu golongan yang berasal dari undang-undang dan berasal dari hukum yang tidak tertulis.[6]
a.         Yang Berasal Dari Undang-Undang
1)    Hak Pribadi
Sifat melawan hukum lenyap bilmamana seseorang dalam melakuakan perbuatannya dapat mendalilkan bahwa hak pribadi yang menjadi dasar perbuatanya. Contoh pasal 1354 KUHPerdata dengan pasal 1358 KUHPerdata tentang zaakwarneming. Pada umunya seseorang tidak dapat membuat suatu perjanjian atas nama orang lain sepengetahuanya, misalnya, menyewakan barang tersebut, dinamakan perbuatan ketiga. Kalau hal menyewakan barang tersebut, dinamakan perbuatan melawan hukum semacam itu  kalau pada suatu saat barang milik orang lain tidak terurus sama sekali dan si pemilik tidak diketahui  tempatnya, supaya barang itu tidak terlantar seorang tadi berinisiatif mengurus barang tersebut untuk kepentingan si pemilik barang, inilah yang dimaksud dengan zaakwarneming, berdasarkan pasal 1357 KUHPerdata si pengurus barang tersebut berhak memperjanjikan pada pihak ketiga yang mengikat si pemilik walau tanpa kuasanya.
2)    Pembelaaan Diri
Dalam hal ini harus ada seoarang dari pihak lain baru bias dilakukan pembelaan diri. Kalau pada waktu pembelaan diri  tergolong pada perbuatan melawan hukum, maka sifat melawan hukumnya  menjadi lenyap. Harus diperhatikan bahwa harus benar-benar ada keadaan yang memerlukan seseorang untuk membela diri  ini  juga harus diperhatikan bahwa pembelaan diri ini tidak berakibat serangan baru terhadap yang menyerang.[7]
3)    Keadaan Memaksa (overmacht)
Menurut subekti, suatu keadaan dapat dikatakan keadaan memaksa (overmacht), keadaan itu diluar  kekuasaan manusia dan memaksa tatkala kerugian  yang timbul akibat keadaan memaksa, kerugian tersebut tidak dapat dipastikan terjadi sebelumnya karena keadaan itu diluar kekuasaan manusia.[8]
4)    Perintah Jabatan
Perintah jabatan adalah melaksanakan pekerjaan berdasarkan perbuatan yang berlaku dalam lingkunganya.
b.        Yang Berasal Dari Hukum Yang Tidak Tertulis
Sifat melanggar hukum dapat hilang karena suatu hal yang berasal dari hukum tidak tertulis  atau tidak brasal dari undang-undang, misalnya: wewenang untuk melanggar hak orang lain atas dasar persetujuan yang berhak.

Putusan Nomor 669 K/Ag/2017
Kaidah Hukum:
a.         Apabila pengurus lembaga keuangan syariah (LKS) dalam menjalankan usahanya menyalahgunakan kewenangan sebagai pengurus seperti membuat akad fiktif, maka perbuatan akad tersebut termasuk perbuatan melawan hukum (PMH)  dan pengurus yang menggantikan dapat menuntut pengguna lama  mengembalika dana LKS  yang telah digelapnya. Dan hal tersebut bukan termasuk perkara  sengketa hubunagan kerja  antar pengurus LKS.
b.         Jika pengurus LKS melakukan penggelapan  dan LKS melalui akad syariah fiktif, maka itu adalah  perbuatan melawan hukum (PMH)  yang pembatalan akad tersebut  serta pengembalian dana LKS menjadi keweweangan  absolute peradialn agama.

Daftar Pustaka
Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana Prenadamedia Group Jakarta, 2018
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. Ke-6. Jakarta: Kencana –PrenadaMedia, 2012
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, 1993

[1]  Suadi Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana Prenadamedia Group Jakarta, 2018, hal.119
[2] Suadi Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana Prenadamedia Group Jakarta, 2018, hal.120
[3] Suadi Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana Prenadamedia Group Jakarta, 2018, hal.121
[4] Suadi Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana Prenadamedia Group Jakarta, 2018, hal.122
[5] Suadi Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana Prenadamedia Group Jakarta, 2018, hal.123
[6] Suadi Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana Prenadamedia Group Jakarta, 2018, hal.125
[7] Suadi Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana Prenadamedia Group Jakarta, 2018, hal.126
[8] Suadi Amran, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana Prenadamedia Group Jakarta, 2018, hal.127





MAKALAH NIAT DALAM IBADAH


MAKALAH NIAT DALAM IBADAH 

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
      Amalan yang baik adalah amalan yang disertai dengan niat yang baik. Orang yang beramal dengan niat yang baik akan mendapatkan dampak yang baik. Sebaliknya, orang yang beramal dengan niat yang buruk maka akan mendapatkan dampak buruk.
     Niat adalah salah satu unsur terpenting dalam setiap perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Bahkan dalam setiap perbuatan yang baik dan benar ( ibadah) menghadirkan niat hukumnya fardhu bagi setiap pelaksanaannya. Banyak hadist yang mencantumkan seberapa penting arti menghadirkan niat dalam setiap perbuatan. Niat juga mengandung makna keikhlasan terhadap apa yang kita kerjakan. Jadi pada intinya setiap niat yang baik pasti menghasilkan perbuatan yang baik pula dan sebaliknya, setiap niat yang buruk akan menghasilkan perbuatan yang buruk pula.  
B.Rumusan Masalah
   1.Apa pengertian niat?
   2.Apa urgensi niat dalam ibadah?
C.Tujuan
   1. Untuk mengetahui pengertian niat
   2. untuk  mengetahui apa urgensi niat dalam ibadah

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Niat
        Niat adalah ruh perbuatan dan inti sarinya. Perbuatan tanpa niat bagaikan jasad mati tanpa ruh, sedangkan niat adalah ibadah yang disyariatkan yang memiliki pengaruh dalam amal perbuatan dan dengan perbuatan tersebut muncul sebuah hukum yang dapat dibangun diatasnya. Niat adalah dasar dari perbuatan, baik kaedahnya dan ukuran yang dapat membedakan antara sah, rusak, diterima dan ditolak. Perbuatan bisa dikatakan sah jika niatnya juga sah, begitu juga sebaliknya, jika niatnya jelek, maka perbuatannya juga dikatakan jelek, tentunya hal ini sangat menentukan kesesuaian dengan balasan yang akan diterima didunia dan diakhirat.
      Niat berlaku dalam berbagai bab-bab fiqih. Menurut Ibnu Nujaim, niat  dijadikan pada perbuatan sebagai kaidah pertama yakni kaidah “la tsawaba illa bi niyyatin” tidak ada pahala kecuali tanpa niat. Dan jika terdapat hukum-hukum kebiasaan adat  semuanya tergantung pada niat sehingga niat sangat penting untuk diutamakan dalam segala perbuatan dan menjadikannya sebagai rukun pertama.
     Makna niat menurut Syahid Muhammad Shadr dalam Fiqh al-akhlaq menjelaskan tentang makna-makna niat,yaitu ;
1.      Niat verbal yaitu niat yang terkadang diucapkan ketika hendak masuk shalat atau disebagian amal haji.
2.      Niat konsepsional yaitu menghadirkan kandungan niat verbal tanpa pengucapan
3.      Maksud,yakni mengetahui apa yang diperbuat.dalam istilah inilah hadist semua amal dengan niat
4.      Tujuan,apa yang menjadi tujuan dalam perbuatan,jika tujuannya baik makan dikatakan  niatnya baik,jika niatnya buruk maka dikatakan niatnya buruk.
5.      Batin atau jiwa atau hati seseorang. Jiak bersih maka niatnya bersih, dan jika kotor maka niatnya kotor. Dalam arti ini,dalam hadist diterangkan niat orang mukmin lebih baik dari amalnya dan niat orang fasik lebih buruk dari amalnya.
 1.Pandangan Al-Quran tentang niat
      Al-Raghib Al-Asfahani mengatakan bahwa aniiyyah berasal dari kata an-nawa yang artinya tekad hati untuk melakukan perbuatan tertentu. Dalam al-quran banyak disinggung masalah niat dalam beberapa istilah yang beragam, walaupun niat tidak disebutkan secara langsung, tetapi subtansinya adalah niat, tujuan dan keikhlasan. Niat juga diungkapkan dengan menggunakan istilah al-iradah, yang termuat dalam al-qur’an surah al-isra ayat 19, al-furqan ayat 62 dan surah hud ayat 88. Didalam ayat-ayat tersebut al-iradah diungkapkan dalam makna yang berbeda-beda dalam konteks al-qushud wa al-tasharrufat (tujuan dan perbuatan).
         Keinginan untuk menunaikan hak-hak wajib baik itu pinansial dan lainnya semua tergantung pada niat dan tujuan. Al-iradah mengandung makna yang kemudian menjelaskan bahwa semua perbuatan yang diperintah maupun yang dilarang adalah niat. Perbuatan yang diperintahkan tersebut membutuhkan niat, perbuatan yang dilarang pun juga membutuhkan niat.
2.Pandangan sunnah tentang niat
     Niat muncul pada hadist nabi, dalam hadist tersebut Rasulullah saw menjadikan niat sebagai salah satu syarat sebagai sahnya suatu perbuatan, perbuatan tiada nilainya jika tanpa disertai dengan niat,sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Umar Bin Khattab, Nabi bersabda “Inna maa al-a’maalu bin niyyat” sesusungguhnya perbuatan itu tergantung pada niatnya. Serta hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, Nabi bersabda “Inna maa yaba’su an naasa ala niyyatihim” manusia dinilai dengan niatnya.nawa-yanwi dalam kamus al-munawir berarti maksud hati, hajad, berniat sungguh-sungguh. Dalam istilah sehari-hari, an-nawa banyak digunakan untuk pengertian maksud atau tujuan.  

B.  Urgensi Niat dalam Ibadah
1. Niat sebagai syarat diterimanya perbuatan
        Ada dua syarat yang harus dipenuhi supaya amal perbuatan diterima oleh Allah swt, yang pertama adalah dengan adanya niat yang ikhlas dan benar. Dan yang kedua adalah perbuatan tersebut harus Nampak jelas, yakni sesuai dengan yang disyariatkan oleh –Nya bukan bid’ah. Ibnu mas’ud berkata ‘’perkataan tidak akan berguna tanpa adanya perbuatan, perkataan dan perbuatan tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya niat, dan perkataan perbuatan serta niat tidak akan bermanfaat jika bertentangan dengan sunah Rasulullah saw yang shohih’’ .
2. Niat yang ikhlas dasar diterimanya amal
       Keberadaan  niat harus disertai denagn menghilangkan segala keburukan, nafsu, dan keduniaan. Niat itu harus ikhlas karena Allah swt dalam setiap amal, agar amal itu diterima disisi Allah. Ibnu Rajab mengemukakan bahwa setiap amal shalih mempunyai dua syarat, yang tidak akan diterima kecuali dengan keduanya: pertama, niat yang ikhlas dan benar. Kedua, sesuai dengan sunnah mengikuti contoh nabi Muhammad saw. Dengan syarat pertama, kebenaran batin akan terwujud,sebgaimana disebutkan dalam sabda nabi saw.”sesungguhnya amal-amal itu hanya tergantung pada niatnya.’’inilah yang menjadi timbangan batin, dan dengan syarat kedua, kebenaran lahir akan terwujud, sebagai mana disebutkan dalam sabda beliau : “Barang siapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami maka amal itu tertolak.”
      Allah telah menyebutkan dua syaarat ini dalam beberapa ayat,antaranya “ Dan siapa lebih baik agamanya dari orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan dia pun mengerjakan kebaikan dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus.
       Menyerahkan dirinya pada Allah artiya, mengikhlaskan amal kepada Allah, mengamalkan dengan iman dan mengharapkan ganjaran dari Allah. Sedangkan berbuat baik berarti dalam beramal mengikut apa yang disyariatkan Allah, dan apa yang dibawa oleh Rasul-Nya berupa petunjuk dan agama yang haq.
          Dua syarat ini, apabila salah satunya tidak  terpenuhi, maka amal ini tidak sah. Jadi harus ikhlas dan benar, ikhlas karena Allah, dan benar mengikuti petunjuk nabi saw. Lahirnya ittiba’ dan batinnya ikhlas. Bila salah satu syarat ini hilang, maka amal itu akan rusak. Bila hilang keikhlasan, maka orang itu akan jadi munafik dan riya’ kepada manusia. Sedangkan bila hilang ittiba’ artinya tidak mengikuti contoh Rasulullah saw, maka orang itu sesat dan bodoh(jahil). Jadi niat itu harus ikhlas tetapi ikhlas semata tidak cukup menjamin diterimanya amal, selagi tiodak sesuai dengan ketetapan syariat dan benarkan sunnah.sebgaimana tidak akan diterimanya amal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, selagi tidak disertai dengan ikhlas, sama sekali tidak ada bobotnya dalam timbangan amal.
3.Niat sebagai pembeda antara ibadah satu dengan ibadah yang lain
     Untuk membedakan ibadah satu dengan ibadah yang lain. Mislnya seorang yang memerdekakan seorang hamba, maka ia niatkan untuk membayar kafarah atau tebusan, ataukah ia  niatkan untuk nnadzar atau yang lainnya atau misalnya seseorang mengerjakan shalat empat rakaat , apakah diniatkan shalat zuhur, shalat sunnah atau shalat ashar yang membedakannya adalah n iatnya. Jadi yang penting untuk membedakan dua iabadah yang sama adalah niat.
4. Niat sebagai pembeda antara ibadah dengan kebiasaan atau adat
    Untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan atau adat. Misalnya duduk dimasjid, apakah duduk istirahat, apakah untuk I’tikaf,lalu misalnya menafkahkan harta dapat dikategorikan sebagai nafkah wajib,hadiah atau tali asih, dan bisa juga sebagai zakat wajib atau sedekah sunnah, begitu juga dengan penyembelihan hewan yang dapat dikategorikan sebagai kurban sembelihan, pesta, atau jamuan untuk para tamu, kesemuanya sangat bergantung pada niatnya. Yang membedakan anatara ibadah dan kebiasaan adalah niat.
5. Niat sebagai pembeda tujuan seseorang dalam beribadah
      Jadi niat menjadi pembeda tujuan seseorang dalam beribadah, apakah seseorang beribadah karena mengharap rido Allah atau kah ia beribadah karena mengharapkan sesuatu selain Allah seperti mengharapkan pujian manusia sebagaimana hadist qiudsi Allah ta’ala berfirman ‘’aku sangat tidak butuh sekutu, siapa saja yang beramal menyekutukan sesuatu denganku, maka aku akan meninggalkan dia dan syiriknya ‘’.(HR. Muslim) . jadi fungsi niat ini dapat kita simpulkan bahwa niat akan mempengaruhi kadar pahala yang diperoleh seorang hamba. Semakin murni keikhlasnya, semakin besar pahala yang akan ia dapat walaupun amalan yang dilakukannya ringan. Dan semakin kecil kadar keikhlasan seorang hamba walaupun amalannya besar namun bila keikhlasan dalam hatinya kecil maka semakin kecil pula pahala yang ia dapat .
     Jadi niat adalah tolak ukur suatu amalan diterima atau tidaknya tergantung niat dan banyaknya pahala yang didapat atau sedikitpun tergantung niat. Niat adalah perkara hati yang urusannyasangat penting,seseorang bisa naik ke derajat shiddiqin dan  bisa jatuh kederajat paling bawah disebabkan karena niatnya.
     Oleh karena itu, urgensi niat dalam setiap perbuatan yang dilakukan oleh insane manusia harus memenuhi ketentuan dalam sebuah ibadah untuk memastikan diri dalam menjalani hidup yang diperintahkan oleh Allah swt. Kalau niatnya sudah meresap dan mengakar dalam diri manusia dan menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi, maka segala aktivitas dan perbuatan yang mengarah ke ibadah, bukan kepada perbuatan ‘adah(kebiasaan) semata.


BAB III
PENUTUP

      A.     Kesimpulan
          Niat adalah ruh perbuatan dan inti sarinya. Niat adalah ibadah yang disyariatkan yang memiliki pengaruh dalam amal perbuatan tersebut muncul sebuah hukum yang dapat dibangun diatasnya. Niat dapat menjadi tolak ukur yang dapat membedakan baik, buruk, diterima atau ditolaknya suatu perbuatan.
         Menurut hadist rasulullah yaitu semua tergantung pda niatnya,sehingga niat sangat penting untuk diutamakan dalam segala perbuatan dan menjadikannya sebagai rukun pertama.
        Urgensi niat dalam ibadah yaitu niat sebgai syarat diterimanya amalan, niat sebgai pembeda antara ibadah satu dengan ibadah yang lain dan yang terakhir niat sebgai pembeda anatara ibadah dengan kebiasaan.
                  
DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...