Selasa, 09 April 2019

MAKALAH HAKIKAT NEGARA DAN HAKIKAT KONSTITUSI


MAKALAH

HAKIKAT NEGARA DAN HAKIKAT KONSTITUSI



BAB I
PENDAHULUAN

            A.       LATAR BELAKANG
Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.
      B.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
      1.    Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi 
      2.    Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi
      3.    Untuk mengetahui keberadaan Panasila dan Konstitusi di Indonesia
       4.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

      C.    RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
      1.    Apakah pengertian Negara itu?
      2.    Apakah pengertian Konstitusi itu?
      3.    Bagaimakah Konstitusi di Indonesia?
      4.    Bagaimankah hubungan antara Negara dan Konstitusi?


BAB II
PEMBAHASAN

      A.    PENGERTIAN NEGARA
Secara Umum Hakikat Negara Sejak kata negara diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama. sejak itu pula kata negara ditafsirkan dalam berbagai antara lain sebagai berikut:
1.      Negara dipakai dalam arti pengusa yaitu orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu
2.      Negara dipakai dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup di suatu daerah, dengan dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama
a.       Yang disebut negara harus memiliki unsur sebagai berikut.
1)      Wilayah daerah kekuasaan
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara .
Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
ü  Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
ü  Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita Indonesia yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
ü  Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2)      Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk.
ü  Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami disuatuwilayahtertentu.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara tidak menetap maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
ü  Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
ü  Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3)      Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi dua macam :
a)      Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b)      Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
4)      Pengakuan dari Negara Lain Unsur deklaratif
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu .
a)      Pengakuan secarade facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
b)      Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.
b.      Berikut ini macam-macam dari bentuk negara .
ü  Negara Kesatuan
ü  Negara Serikat (federasi)
ü  Perserikatan Negara (Konfederasi)
ü  Uni
ü  DominionKoloni atau Negara Jajahan
ü  Protektorat
ü  Mandat
ü  Trust


       B.     PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi atau Undang-undang Dasar bahasa Latin constitutio dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk.
ü  Organisasi pemerintahan (transnasional,nasional atau regional)
ü  Perdagangan beras dan rempah-rempah.
Berikut sifat  Konstitusi, yaitu.
Ø  Fleksibel: mudah diubah pasalnya sedikit.
Ø  Rigid: sulit diubah dan cara mengubahnya dipersulit (pasalnya banyak).
Fungsi Konstitusi
·         Sebagai dokumen nasional.
·         Sebagai sumber hukum dasar tertinggi.
·         Sebagai staf fundamental normal.
·         Memberi jaminan HAM.
·         Memberi batasan terhadap kekuasaan penguasa.
Isi Muatan Konstitusi:
v  Jaminan atas hak asasi manusia.
v  Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
v  Adanya pembagian dan pembatasan tugas.
v  Ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

      C.    KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam sejarahnya, undang- undang dasar 1945 sanpai 16 juni 1945 oleh Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang beranggotakan 21 orang. Diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota yang terdiri 11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari sumatra, dan masing- masing 1 wakil ari kalimantan maluku, dan sunda kecil.BPUPKIditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun tenno heika pada tanggal 29 april 1945.
Konstitusi ssebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum, sehingga negara huku Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyidik usaha- usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang mana tugas  pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD .
a)      Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu:
b)      UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
c)      Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
d)     UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
e)      UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05-07-1959.

   v  Perubahan konstitusi di indonesia mulai 5 juli 1959 hingga lahirnya perubahan, yakni:
a)      Masa Orde Lama (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada sidang konstituante 1959 banyak tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu.
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Masa ini disebut masa Orde Lama, banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem penmntahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan itu ialah diantaranya:
ü  Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua DPR, MPR, dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
ü  MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
ü  Presiden mengeluarkan produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa persetujuan DPR.
ü  Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena berselisih dengan pemerintah mengenai RAPBN untuk tahun 1961. Dan pada saat itu, DPR menolak mengesahkan RAPBN tersebut. Kemudian Presiden membentuk DPRGR (DPR Gotong Royong) melalui penpres no.4 tahun 1960 sebagai ganti dari DPR yang dibubarkan sejak 5 Maret 1960. Komposisi keanggotaan DPRGR tidak didasarkan atas pertimbangan kekuatan partai yang dihasilkan pemilu tetapi diatur sedemikian rupa oleh presiden.

b)      Masa Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Setelah orde lama runtuh, pemerintah baru terbentuk yang diberi nama Orde Baru. Pada masa ini pemeritah menyatakan dan bertekad akan menjalankan UUD 1945 Dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk mewujudkan hal itu pemerintah Soeharto mengadakan pemilihan umum pada tahun 1Badan Permusyawaratan / Perwakilan rakyat.
Pemerintah yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 ini menghasilkan lembaga- lembaga negara dan pemerintah yang tidak sementara lagi.MPR kemudian menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden dan memberi mandat kepada presiden terpilih untuk melaksanakan GBHN. Sejak itu mekanisme 5 tahunan berjalan dengan teratur dan stabil, sebab sepertiga anggota MPR dikontrol dengan pengangkatan.
Setelah meninjau sejarah pertikaian antara kaum komunis dan kaum islam dalam spektrum politik pemerintah ORBA berupaya meredakan konflik tersebut dengan membangun konsep “Demokrasi Pancasila” yang sebenarnya otoriter dengan angkatan bersenjata menjadi intinya.
Pada masa Orde Baru, selain kekuasaaneksekutif,kekuasaan legislatif dan yudikatif juga berada di bawah presiden. Pembangunan di segala bidang dengan prioritas pertumbuhan ekonomi malah menghasilkan ketidak merataan pendapatan. Ada segelintir orang yang menguasai dua per tiga GNP Indonesia sehingga semakin dalam jurang pemisah antara si miskin dan si kaya.Sementara itu pihak lain yaitu pemerintah dan penguasa menjalin kerjasama yang menguntungkan pribadi dan keluarga pejabat.
c)      Masa Reformasi
Setelah Soeharto turun, BJ Habibie naik menjadi presiden. Karena dianggap hanya sebagai tokoh transisi, ia dapat berusaha mengurusi transisi itu sebagai tugas yang istimewa sehingga perannya dikatakan berhasil. Prakarsa awalnya, adalah mewujudkan reformasi politik. Setelah berunding bersama MPR dan DPR saat itu hasilnya adalah Sidang Istimewa MPR pada Desember 1998. Sidang itu antara lain menghasilkan keputusan memberi mandat pada presiden untuk menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1999.
Partai-partai baru mulai bermunculan untukmemperebutkan kursi DPR dalam pemilu 1999 tersebut yang diikuti oleh 48 parati. Pemilu 1999 adalah pemilu paling demokratis bila di bandinngkan pemilu-pemilu jaman ORBA. Sidang MPR pasca pemilu 1999 pemilih presiden KH. Abdurrahman Wahid dan wakil presiden megawati Soekarno Putri.
d)     Sistem dan Bentuk Perubahan Konstitusi Dari Diberlakukannya Kembali UUD 1945 Sampai Amandemen UUD 1945 I,II,III, dan IV.
Sistem perubahan konstitusi di Indonesia menganut sistem constitutional amandement yaitu perubahan tidak
dilakukan langsung terhadap UUD lama, UUD lama masih tetap berlaku, sementara bagian perubahan atas konstitusi tersebut merupakan adendum/ sisipan dari konstitusi yang asli (lama). Oleh karena itu, yang diamandemen merupakan / menjadi bagian dari konstitusi yang asli. Hal ini terdapat pada konstitusi kita, bahwa selama periode diberlakukannya kembali UUD ’45 sampai dengan amandemen UUD ‘45 I,II,III, IV, banyak pasal yang diamandemen. Dalam mengamandemen UUD ’45, konstitusi lama masih berlaku sedangkan hasil dari perubahan disisipkan menjadi bagian dari konstitusi yang asli. Perubahan tentang UUD ’45 sudah bisa diramal oleh para penyusunnya. Para penyusun UUD ’45 menyadari bahwa UUD ’45 disusun dalam waktu yang singkat kurang lebih 49 hari. Jadi dimungkinkan tata cara perubahan untuk penyempurnaan, bahkan kehendak untuk dikemudian hari untuk membuat suatu UUD baru. Soekarno mengutarakan bahwa UUD ’45 merupakan UUD kilat.
                          
                            BAB III
PENUTUP
     1.      KESIMPULAN
Secara Umum Hakikat Negara - Sejak kata "negara" diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.

      2.      SARAN
Jagalah selalu nama almamater dengan cara sopan dalam ucapan dan perbuatan dimanapun dan kapanpun bila kita merasa sebagai manusia ulul albab. Di sini saya sebagai penulis makalah yang berjudul hakikat negara dan hakikat konstitusi saya sangat berharap tinjauan dan revisi anda sekaligus kritik dan saran anda apabila tanpa sengaja saya kurang tepat dalam menulis makalah tentang Ilmu Alamiah Dasar  ini.



DAFTAR PUSTAKA 

Hady, Nuruddin. 2010. Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi. Malang Setara Press.
Mahfud MD, Moh. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara. Jakarta : Rajawali Pers.
Srijanti dkk. 2008. Etika Berwarga Negara. Jakarta : Salemba Empat.
Sunarso dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : UNY Press.
Winarno. 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Bumi Aksara.

MAKALAH MENGENAI HARTA


MAKALAH MENGENAI  HARTA 

A.PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan Islam pun mengatur hubungan di antara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian yang lain, seperti jual beli, nikah, warisan, had dan yang lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih saying. Kesempurnaan agama islam dapat dilihat dimana syariat islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya
ألْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
Artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” [Al-Maaidah:3]
Dalam masalah muamalah, al-Qur’an memberikan kaidah-kaidah umum agar manusia dapat mengembangkan berbagai transaksi dalam kehidupan umat manusia. Diantara pokok pembahasan bidang muammalah yang sangat urgen adalah mengenai harta, harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting. Sebab harta adalah salah satu bentuk perhiasan kehidupan dunia. Dengan harta, manusia dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari mulai dari yang primer, sekunder, bahkan tersier sekalipun. Oleh karena harta pula lah akan terjadi interaksi sosial atau hubungan horizontal (manusia).Tidak ada larangan dalam mencari harta baik konvensional maupun syariah, semua sama-sama menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta.
2.  RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian Harta?
Seperti apa kedudukan harta bagi manusia dalam Al-qur’an?
Sebutkan pembagian-pembagian Harta?

  
B.PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN HARTA (AMWAL)                                        
Dalam  bahasa  Arab   harta   disebut   dengan   sebutan   al-mal. Berasal   dari   kata مَالَ- يَمِيْلُ- مَيْلاً   yang mempunyai arti condong, cenderung dan miring. Al-ma ljuga bisa disebut hal yang menyenangkan manusia, yang mereka pelihara baik itu dalam bentuk materi, maupun manfaat. Begitu berharganya sebuah harta sehingga banyak manusia yang cenderung ingin memiliki dan menguasai harta.Sedangkan menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum islam), seperti jual-beli (al-bay), pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian. Beradasarkan pengertian tersebut. maka, segala sesuatu yang digunakan dan dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan harta. Seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil peternakan, perkebunan, dan juga pakaian semuanya termasuk dalam kategori al-amwal.
Adapun secara istilah ahli fiqih, harta yaitu:
a. Menurut Ulama Hanafiyah, Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dapat dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya.
b. Menurut Ulama Madzhab Maliki, Harta adalah hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya dan sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ‘uruf (adat).
c. Menurut Ulama Madzhab Syafi’i, Harta adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya dan bernilai.
d. Menurut Ulama Madzhab Hambali, Harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi dan dilindungi undang-undang.

2.            PEMBAGIAN HARTA
Pembagian Harta Menurut Fuqaha ini dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tipa bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri, adapun pembagian jenis harta ini sebagai berikut :
1. Mal Mutaqawwin dan Ghair Mutaqawwin
a. Harta mutaqawwin, adalah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaannya. Misalnya kerbau halal dimakan oleh umat Islam, tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menurut syara’, misalnya dipukul, maka daging kerbau tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
b. Harta Ghair mutaqawwin, yakni tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Misalnya babi termasuk ghair mutaqawwin, karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk ghair mutaqawwin karena cara memperolehnya yang haram, Uang disambungkan untuk membangun cara pelacuran, termasuk harta ghair mutaqawwin karena penggunaannya itu.
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi
a. Mal Mitsli, benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
b. Mal Qimi, benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya, karenanya tidak dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang dinilai.
c. Dengan perkataan lain, harta mitsli adalah harta yang jenisnya diperoleh di pasar (secara persis), dan qimi ialah harta yang jenisnya sulit didaptkan di pasar, bisa diperoleh, tapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya. Jadi, harta yang ada imbangannya (persamaannya) disebut mitsli dan harta yang tidak ada imbangannya secara tepat disebut qimi. Misalnya seorang pembeli senjata api akan kesulitan mencar imbangannya di Indonesia, bahkan mungkin tidak ada. Maka senjata api Rusia di Indonesia termasuk harta qimi, tetapi harta tersebut di Rusia termasuk harta mitsli karena barang ini tidak sulit untuk diperoleh. Harta yang disebut qimi dan mitsli bersifat amat relatif dan kondisional, artinya bisa saja di suatu tempat atau negara yang satu menyebutnya qimi dan ditempat lain menyebutnya sebagai jenis harta mitsli.
3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a. harta istihlak, terbagi menjadi 2 yaitu harta istihlak haqiqi dan istihlak huquqi. Harta istihlak haqiqi, adalah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan sedangkan harta istihlak huquqi yaitu suatu harta yang sudah habis nilainya bila sudah tidak digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada. Misalnya uang yang dipakai untuk membayar utang, dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut masih utuh, hanya pindah kepemilikannya.
b. harta isti’mal, yaitu sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. HArta isti’mal tidaklah habis sekali digunakan, tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya, seperti kebun, tempat tidur, pakaian, sepatu, dan lain sebagainya.
Perbedaan 2 jenis harta ini, yaitu harta istihlak habis satu kali digunakan sedangkan harta isti’mal tidak habis dalam satu kali pemanfaatan.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul
a. Harta Manqul, segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan, dan lain sebagainya.
b. Harta Ghair Manqul, sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah dan yang lainnya.
5. Harta ‘Ain dan harta Dayn
a. Harta ‘Ain, yaitu harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, jambu, kendaraan (mobil), dan yang lainnya. Harta ‘ain terbagi menjadi dua :
– harta ‘ain dzati qimah, yaitu suatu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai.
– harta ‘ain ghayr dzati qimah, yaitu suatu benda yang tidak dapayt dipandang sebagai harta karena tidak memiliki harga, misalnya sepiji beras.
b. Harta dayn, sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn karena harta menurut hanafiyah ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud tidaklah dianggap sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang sebagai harta tetapi utang menurut Hanafiyah adalah washfi al-dhimmah.
6. Mal al-‘ain dan mal al-naf’i (manfaat)
a. Harta ‘aini ialah suatu benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud), misalnya rumah, ternak dan lainnya.
b. Harta nafi’ ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa harta ‘ain dan harta naf’i ada perbedaan dan manfaat dianggap sebagai harta mutaqawwin (harta yang dapat diambil manfaatnya) karena manfaat adalah sesuatu yang dimaksud dari pemilikan harta benda.
Hanafiyah berpendapat sebaliknya, bahwa manfaat dianggap bukan harta, karen manfat tidak berwujud, tidak mungkin untuk disimpan, maka manfaat tidak termasuk harta, manfaat adalah milik.
7. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a. Harta mamluk, sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.
b. Harta Mubah, sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang burung darat, laut, pohon-pohon di hutan dan buah buahannya.
Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan ketetapannya, orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya sesuai dengan kaidah :
c. Harta Mahjur, sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan-kuburan, dan yang lainnya.
8. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a. Harta yang dapat dibagi, adalah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras tepung dan yang lainnya.
b. Harta yang tidak dapat dibagi, adalah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, mesin, dan yang lainnya.
9. Harta Pokok dan Harta Hasil (buah)
Harta pokok adalah “harta yang mungkin darinya terjadi harta lain”. sedangkan harta hasil (samarah) ialah ” harta yang terjadi dari harta yang lain”. Pokok harta bisa juga disebut modal misalnya uang, emas dan lainnya, contoh harta pokok dan harta hasil adalah bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupakan harta hasil, atau kerbau yang beranak, anaknya dianggap sebagai harta hasil dan induknya yang melahirkannya disebut harta pokok.
10. Harta Khas dan Harta ‘am
a. Harta Khas, yaitu harta pribadi, tidak bersekutu dengan harta lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b. Harta ‘am, harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya.
Harta yang dapat dikuasai (ikhraj) terbagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut :
– harta yang termasuk milik perseorangan.
– harta-harta yang tidak dapat termasuk milik perseorangan.
Harta yang dapat menjadi milik perseorangan, ada dua macam yaitu :
– Harta yang bisa menjadi milik perorangan, tetapi belum ada sebab pemilikan, misalnya buruan binatang buruan di hutan.
– Harta yang bisa menjadi milik perorangan, adalah harta yang menurut syara tidak boleh dimiliki sendiri, misalnya sungai, jalan raya dan yang lainnya.

3.            FUNGSI HARTA
Harta dipelihara oleh manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta amat banyak, baik kegunaan dalam hal baik, maupun kegunaan dalam hal jelek. Diantara sekian banyak fungsi harta antara lain sebagai berikut :
1. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (muamalah), sebab untuk ibadah diperlukan alat-alat, seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, shadaqah, hibbah dan yang lainnya.
2. Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah, sebab kefakiran kerap mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
3. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya. Allah Swt., berfirman “Dan hendaklah takut kepada Allah orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar“. (Q.S. AN-nisa : 9)
4. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat. Rasulullah Saw.,bersabda : “Bukanlah orang yang baik, yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan, masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang di antara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat” (H.R. Al-bukhari).
5. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena mneuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit, misalnya sesorang tidak bisa kuliah diperguruan tinggi, bila ia tidak memiliki biaya.
6. Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
7. Untuk menumbuhkan silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan, misalnya Ciamis merupakan daerah penghasil Galendo, Bandung merupakan daerah penghasil kain, makan orang Bandung yang membutuhkan Galendo akan membeli produk orang ciamis tersebut dan begitupun sebaliknya. Dengan begitu terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan. Oleh karena itu, perputaran harta dianjurkan Allah dalam Al-qur’an :
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antaramu” (Q.S. Al-Hasyr : 7).

C.PENUTUP
1.            KESIMPULAN
Arti kata harta dalam bahasa Arab ialah al-mal yang maknanya condong, cenderung dan miring. Sedangkan menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’, seperti jual-beli (al-bay), pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian.
Harta memiliki kedudukan dalam kehidupan manusia sebagaimana yang terdapat dalam ayat-ayat Al-qur’an: harta sebagai amanah (titipan) dari allah SWT, manusia hanyalah pemegang amanah (dalam surat Al-Hadid ayat 7), harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( dalam surat Ali Imran ayat 14), harta sebagai ujian keimanan (dalam surat At-Taghabun ayat 15).
Dalam harta pun ada beberapa pembagian harta menurut jenis, bentuk dan pemanfa’atannya, diantaranya : . Pertama, menjelaskan harta dilihat dari segi wujud atau bentuknya harta. Bentuk harta terbagi menjadi dua, yaitu berupa‘ain (benda atau barang) dan manaafi’ (manfaat). kedua, berdasarkan boleh tidaknya untuk memanfaatkan harta dibagi menjadi mutaqawwim dan ghairul mutaqawwim. Sedangkan yang ketiga, harta dilihat dari sisi ada atau tidaknya persamaan dari harta tersebut di pasaran, terbagi menjadi mitsli dan qiimi.
2.            KRITIK DAN SARAN
Semoga kita dapat mengetahui tentang harta dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari karena sebagian orang masih ada yang tidak mengetahui akan harta, kedudukan harta bagi manusia dan pembagian harta, agar mereka yang belum tahu menjadi paham akan arti harta dalam kehidupan dan harta juga bukanlah yang utama untuk dicari atau dimiliki selamanya karena ketika manusia mati akan meninggalkan hartanya tidak dibawa kealam kubur satu persen pun, kecuali mereka atau orang yang memanfa’atkan harta dengan sebaik-baiknya demi kemajuan syariat Islam, atau tidak melanggar aturan harta dalam hukum syara’.



DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, Ringkasan Fiqh Islam (4) Bab Muamalah terjemahan 2009
Annisa Rochimah,  http://tentangharta.blogspot.co.id/2014/03/fiqih-muamalah.html


MAKALAH ZAKAT PROFESI


MAKALAH ZAKAT PROFESI 


BAB I
PENDAHULUAN
      A.    LATAR BELAKANG
Zakat berbeda dengan sumber-sumber pendapatan negara yang lainnya di mana tanggung-jawab membayar zakat adalah merupakan sebahagian dari ibadah dalam kehidupan kaum Muslim. Allah telah menyatakan dalam al-Quran bahwa menunaikan zakat itu adalah merupakan sebahagian dari ciri-ciri seorang Muslim.
Zakat profesi merupakan salah satu kasus baru dalam fiqh (hukum Islam). Al-Quran dan al-Sunnah, tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat profesi ini. Begitu juga ulama mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi^i, dan Ahmad ibn Hanbal tidak pula memuat dalam kitab-kitab mereka mengenai zakat profesi ini. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jenis-jenis usaha atau pekerjaan masyarakat pada masa Nabi dan imam mujtahid.
Sedangkan hukum Islam itu sendiri adalah refleksi dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi ketika hukum itu ditetapkan. Tidak munculnya berbagai jenis pekerjaan dan jasa atau yang disebut dengan profesi ini pada masa Nabi dan imam-imam mujtahid masa lalu, menjadikan zakat profesi tidak begitu dikenal (tidak familiar) dalam Sunnah dan kitab-kitab fiqh klasik. Dan adalah wajar apabila sekarang terjadi kontroversi dan perbedaan pendapat ulama di sekitar zakat profesi ini. Ada ulama yang mewajibkannya dan ada pula ulama yang secara apriori tidak mewajibkannya.[1]

     B.     RUMUSAN MASALAH
·         Pengertian zakat profesi
·         Profesi wajib zakat
·         Zakat penghasilan
·         Penghasilan yang harus di bayar zakat

     C.     TUJUAN PENULISAN
·         Memahami tentang zakat penghasilan dan zakat profesi dlam perspektif islam
BAB II
PEMBAHASAN
      A.    PENGERTIAN ZAKAT PROFESI
Zakat profesi terdiri dari dua kata yaitu zakat dan profesi. Dalam literatur fiqh klasik pengertian zakat adalah hak yang dikeluarkan dari harta atau badan. Sehubungan dengan hal ini, Wahbah al-Zuhayly mengemukakan bahwa zakat adalah penuanaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta. Dalam kamus Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya) tertentu (Kamus Bahasa Indonesia dalam Muhammad 2002: 58). Zakat profesi adalah zakat yang di keluarkan dari hasil apa yang di peroleh dari pekerjaan dan profesinya. Misalnya pekerjaan yang menghasilkan uang baik itu pekerjaan yang dikerjakan sendiri tampa tergantung dengan orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak (professional). Maupun pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain baik
pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun keduanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium. Yang demikian itu apabila sudah mencapai nisabnya dan haulnya pendapatan yang ia hasilkan harus di keluarkan zakatnya. (Qardawi, 2007: 459).
Menurut Wikipedia, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi ( guru, dokter, aparat, dan lain-lain ) atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya. Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu.
Dalam pandangan al-Ghazali zakat merupakan jenis ibadah yang berbentuk ritual sekaligus material tidak seperti ibadah syahadat, shalat atau puasa (Al-Ghazali dalam Muhammad Hadi 2010: 68). Untuk bisa sampai ke arah sana diperlukan pemahaman yang memadai untuk menyadarkan bahwa kewajiban zakat bukanlah sekedar amaliah ritual mahdhah saja, tetapi juga memiliki makna kewajiban sosial. Zakat adalah kesalehan diri melalui ikhtiar sosial. Agar sampai kepada kesadaran seperti itu diperlukan penyadaran yang dibarengi dengan tindakan amal-amal sosial, termasuk mengeluarkan zakat, infak dan shadaqah. Karena dalam ajaran zakat ini pandangan dan komitmen sosialnya begitu jelas, bahkan dari titik kepentingan yang paling menyentuh hajat orang banyak, yaitu pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Secara umum zakat profesi menurut putusan Tarjih Muhammadiyah adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil atau uang, relatif banyak dengan cara yang halal dan mudah, baik melalui keahlian tertentu maupun tidak. Sedangkan dalam pemahaman Zamzami Ahmad, zakat profesi adalah zakat penghasilan yang didapat dan diterima dengan jalan yang halal dalam bentuk upah, honor ataupun gaji.[2]

     B.     SEJARAH ZAKAT PROFESI
Zakat profesi tidak pernah ada dalam sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga tahun 60-an akhir pada abad ke-20 yang lalu, ketika mulai muncul gagasan zakat profesi ini. Penggagas zakat profesi adalah Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun nampaknya Yusuf Qardhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah.
Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qardhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999.
Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik BAZ (badan amil zakat) milik pemerintah, baik BASDA atau BASNAZ, maupun LAZ (lembaga amil zakat) milik swasta, seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dan sebagainya. (http://hizbut-tahrir. or.id/2013/09/13/mengkritisi-zakat-profesi/)[3]

     C.     LANDASAN TEORI ZAKAT PROFESI
Meskipun zakat profesi dianggap jenis zakat yang baru, bukan berarti ulama terdahulu tidak pernah membahasnya. Imam Ahmad bin Hanbal, misalnya, dikisahkan pernah menghidupi dirinya dengan menyewakan rumahnya. Karena itu ia berpendapat bahwa seorang muslim yang menyewakan rumahnya dan nilai sewa mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat tanpa perlu menunggu syarat haul (satu tahun). Menyewakan rumah di sini dapat dianalogikan dengan menyewakan tenaga atau keahlian. Sebab, menekuni profesi tertentu pada hakikatnya adalah menyewakan keahlian.
Profesi merupakan bentuk usaha-usaha yang relatif baru yang tidak dikenal pada masa pensyariatan dan penetapan hukum Islam. Karena itu, sangat wajar bila kita tidak menjumpai ketentuan hukumnya secara jelas (tersurat) baik dalam al-Quran maupun dalam al-Sunnah.
Kewajiban berzakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur’an surah at-Taubah:103 dan surah al-Baqoroh: 267. Disamping itu juga berdasarkan pada tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahik.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Penjelasan ayat QS. Al-Baqarah 267 adalah: Kata “ﻣﺎ adalah termasuk kata yang mengandung pengertian yang umum, yang artinya apa saja, sebagian dari hasil (apa saja) yang kamu usahakan yang baik-baik. Maka jelaslah, bahwa semua macam penghasilan (gaji, honorarium, dll) terkena wajib zakat
berdasarkan ketentuan QS. Al –Baqarah : 267 tersebut yang mengandung pengertian yang umum, asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya (sandang, pangan, papan, beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja atau usaha, kendaraan, dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan), bebas dari beban hutang, telah genap setahun kepemilikannya dan telah mencapai nishab.

     D.    PROFESI WAJIB ZAKAT
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Yang pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya. (Daradjat, 1996 : 56)
 Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan yang dikerjakan untuk orang atau pihak lain dengan imbalan mendapat upah atau honorarium seperti pegawai negeri atau swasta. (Hasan, 2001 : 204)
 Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengahtengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat. Dikarenakan Islam mempunyai ukuran bagi seseorang – untuk bisa dianggap kaya yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban
zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin penerima zakat. Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut. (Juhairi, 1995 : 45)
Mengenai besar zakat, Penghasilan dan profesi dalam fikih masalah khusus mengenai penyewaan. Seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun. Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun.[4]

      E.     TEHNIK PENGHITUNGAN ZAKAT PROFESI
Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, tetapi mewajibkan zakat atas harta benda yang mencapai nishab. Dalam penentuan nishab terhadap zakat penghasilan, cenderung mengqiyaskan/menganalogikannya menurut ukuran tanaman dan buah-buahan (sebagaimana disebutkan di atas), yaitu pendapataan yang mencapai atau senilai dengan lima wasaq (50 qail) atau 653 kg bersih, maka waajib dikenakan zakatnya 2.5 % saat memetik atau saat menerima gaji. Dalam hal ini kita tidak memilih 5% karena gaji yang harus dizakatkan adalah gaji kotor, yaitu take home pay sebelum digunakan untuk berbagai keperluan konsumsi, membayar hutang, dan biaya hidup terendah sesorang yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan.
Menurut riwayat dari Ibn Abi Syaibah dari Hubairah bahwa Ibn Mas’ud selalu membayar zakat gajinya setiap 1000, zakat yang dikeluarkannya adalah 25, jadi kalau dipersentase adalah 2,5%. Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut 2 (dua) cara:
 1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.[5]

BAB III
PENUTUP
      A.KESIMPULAN
Terdapat beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan ini, adalah:
1.       Zakat adalah instrumen utama dari perekonomian umat muslim yang dapat mempersempit jurang pendapatan dan kekayaan antar umat.
2.       Zakat juga mampu menekan angka kemiskinan, yang nantinya tentu sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
3.       Zakat profesi sebagai zakat yang dianggap baru. Meski terdapat sedikit perbedaan dikalangan ulama tentang zakat profesi, sebahagian besar ulama di dunia sudah menyepakati bahwa zakat profesi tidak bertentangan dengan ketentuan syariah..
4.       Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan (profesi) adalah halal. 

        B.     SARAN
Sebagai bentuk ibadah wajib, maka seharusnya umat Islam menyadari betul arti penting zakat. Islam yang rahmatul lillalamin sangat memperhatikan kesejahteraan umat. Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan dalam zakat profesi:
1)      Dikarenakan pentingnya zakat profesi untuk pendistribusian pendapatan maka sebaiknya zakat profesi langsung diambil/dipotong dari setiap gaji, upah atau honorarium seorang muslim.

DAFTAR PUSTAKA
Setiawan, Deny.  jurnal sosial pembangunan ekonomi,  tahun I,  maret 2011.
Marimin, Agus dan Tira Nur Fitria. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol.01, No. 01. Maret  2015.
Riyadi, Fuad.  ZISWAF. Vol. 2, No. 1. Juni 2015.
Zahro, Ahmad. Fiqih kontemporer. Jakarta. 2014.



[1] Deny Setiawan, jurnal sosial pembangunan ekonomi,  tahun I,  maret 2011. Hal ...196
[2] Agus Marimin dan Tira Nur Fitria, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam-Vol. 01,  No. 01, Maret  2015 hal..51
[3] Fuad riyadi, ZISWAF, Vol. 2, No. 1, Juni 2015. Hal...113
[4] Zahro, Ahmad. Fiqih kontemporer. Jakarta.. 2014 hal.. 55
[5] Deny Setiawan, jurnal sosial pembangunan ekonomi,  tahun I,  maret 2011. Hal ...205


MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...