Sabtu, 06 Juli 2019

MAKALAH HAKIKAT MANAJEMEN KELAS ANAK USIA DINI


MAKALAH HAKIKAT MANAJEMEN KELAS ANAK USIA DINI


BAB II
PEMBAHASAN
HAKIKAT MANAJEMEN KELAS AUD
     A.    Pengertian Pengelolaan dan Manajemen
Pengelolaan kelas terdiri dari dua kata yaitu “pengelolaan” dan “kelas”. Pengelolaan itu sendiri akar katanya adalah “kelola”, ditambah awalan “pe” dan akhiran “an”. Pengelolaan dalam pengertian umum menurut Suharsimi Arikunto adalah pengadminitrasian, pengaturan atau penataan suatu kegiatan.[1]
Pengertian Pengelolaan menurut para ahli, yaitu:
1.      Menurut Arifin Abdul Rachman, pengelolaan diartikan sebagai kegiatan/aktivitas, proses kegiatan dalam rentetan urutan-urutan, lembaga/orang-orang yang melakukan kegiatan atau proses kegiatan.
2.      Menurut Ordway Tead pengelolaan adalah proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukkan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.
3.      Menurut Marry Parker Follet, pengelolaan adalah seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.[2]
Manajemen adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris, yaitu management yang berarti ketatalaksanaan, tata pimpinan, pengelolaan.[3]
Manajemen juga sering diartikan sebagai ilmu, kiat, dan profesi.[4]
Manajemen menurut para ahli, yaitu:
1.      Marry Parker Follet, manajemen adalah seni menyelesaikan perkerjaan melalui orang tua.
2.      Ricky W Griffin, manajemen adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengordinasian, dan pengontralan sumber daya untuk mencapai sarana secara efektif dan efesian.
3.      Prof. Eiji Ogawa, manajemen adalah perencanaan, pengimplikasian dan pengendalian kegiatan-kegiatan termasuk sistem pembuatan barang yang dilakukan oleh organisasi usaha dengan terlebih dahulu menetapkan sarana untuk kerja yang dapat disempurnakan sesuai dengan kondisi lingkungan yang berubah.[5]
4.      Lawrence A. Appley, manajemen merupakan keahlian untuk menggerakan orang supaya dapat melakukan pekerjaan dalam rangka tercapainya tujuan. 
5.      Soekarno, manajemen adalah suatu proses/kegiatan/usaha pencapaian tujuan tertentu melalui kerjasama dengan orang-orang lain”. Dari beberapa pengertian manajemen secara definisi di atas, dapat kita tarik.[6]
6.      Luther Gullick, manajemen sebagai suatu bidang pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami mengapa dan bagaimana orang bekerja sama untuk mencapai tujuan dan membuat sistem kerja sama lebih bermanfaat bagi kemanusiaan.[7]
7.      Robert L. Katz, manajemen merupakan suatu profesi karena berbagai kegiatan manajemen dilakukan dengan berbagai kemampuan (kompetensi) atau keahlian khusus.[8]
8.      Malayu S. P. Hasibuan, manajemen adalah ilmu dan seni dalam mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lain yang mendukung secara efektif dan efesien dalam mencapaitujuan tujuan tertentu.[9]
Dapat ditarik kesimpulan dari pengertian diatas penegelolaan adalah kemampuan menata, mengatur dan mengkondisikan. Sedangkan  manajemen adalah ilmu dalam mengelola dan mempunyai manfaat tertentu.
      B.     Pengertian Kelas
Kelas merupakan tempat yang dihuni oleh sekelompok manusia dengan berbagai latar belakang, karakter, kepribadian, tingkah laku, dan emosi yang berbeda beda. Karena itu dalam upaya mengelola diperlukan banyak hal guna mempermudah tugas manajemen itu sendiri.[10]
Pengertian kelas menurut para ahli sebagai berikut:
1.      Menurut Oemar Hamalik, kelas adalah suatu kelompok orang yang melakukan kegiatan belajar bersama yang mendapat pengajaran dari guru.
2.      Menurut Suharsimi, kelas adalah sekolompok siswa yang pada waktu yang bersamaan menerima pelajaran yang sama dari guru yang sama.
3.      Menurut Hadari Nawawi memandang kelas dari dua sudut, yaitu:
Kelas dalam arti sempit, yaitu ruangan yang dibatasi oleh empat dinding, tempat para sisiwa melakukan proses belajar mengajar secara bersamaan.
Sedangakan dalam arti luas, yaitu suatu masyarakat kecil yang merupakan bagian dari masyarakat sekolah, sebagai satu kesatuan yang diorganisasi menjadi unit kerja yang secara dinamis menyelenggarakan kegiatan-kegiatan belajar mengajar yang kreatif untuk mencapai suatu tujuan.[11]
4.      Menurut Syaiful Bahri dan Djamarah, Kelas adalah suatu kelompok orang yang melakukan kegiatan belajar bersama yang mendapatkan pembelajaran dari guru[12]
5.      Menurut Sudarwan Danim, kelas merupakan tempat paling dominan bagi terselenggaranya proses pembelajaran bagi anak-anak sekolah.[13]
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan kelas adalah tempat proses belajar mengajar.
      C.     Pengertian Pengelolaan kelas
Manajemen kelas yang sering pula disebut sebagai pengelolaan kelas, didefinisikan sebagai keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal, dan mengendalikannya bila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar (pembelajaran).[14]
Pengelolaan kelas adalah keterampilan tenaga pendidik (guru) untuk menciptakan dan memelihara keadaan (kondisi) belajar agar berjalan dengan optimal serta mengkondisikan bila terjadi ganguan dalam proses belajar mengajar.[15]
Pengelolaan kelas merupakan seperangkat kegiatan guru untuk menciptakan dan mempertahankan ketertiban suasana kelas.[16]
Pengertian pengelolaan kelas menurut para ahli, yaitu sebagai berikut:
1.      Menurut Sudirman N, Dkk, pengelolaan kelas adalah upaya mendayagunakan potensi kelas.
2.      Menurut Hadari Nawawi, pengelolaan kelas adalah kemampuan guru kelas dalam mendayagunakan potensi kelas seluas-luasnya pada setiap personal untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang keratif, terarah sehingga waktu dan dana dapat dipergunakan efesien untuk melakukan kegiatan-kegiatan kelas yang berkaitan dengan kukrikulum dan perkembangan murid.
3.      Menurut Suharsimi Arikunto, pengelolaan kelas adalah sebuah usaha yang dilakukan para penanggung jawab kegiatan belajar mengajar  atau membantu dengan tujuan agar tercapainya kondisi optimal sehingga dapat terlaksanakan kegiatan belajar seperti yang diharapkan.[17]
4.      Menurut Amatembun“Pengelolaan kelas adalah upaya yang dilakukan oleh guru dalam menciptakan dan mempertahankan serta mengembang tumbuhkan motivasi belajar untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
5.      Menurut Usman“Pengelolaan kelas yang efektif merupakan prasyarat mutlak bagi terjadinya proses belajar mengajar yang efektif.
6.      Menurut Wina Sanjaya bahwa Pengelolaan kelas merupakan keterampilan guru menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya manakala terjadi hal-hal yang dapat mengganggu suasana pembelajaran .[18]
7.      Menurut E. Mulyasa, pengelolaan kelas merupakan keterampilan guru untuk menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif, dan mengendalikannya jika terjadi gangguan dalam pembelajaran.[19]
8.      Menurut Made Pidarta, pengelolaan kelas ialah proses seleksi dan penggunaan alat-alat yang tepat terhadap problem dan situasi kelas. Ini berarti guru bertugas menciptakan, memperbaiki dan memelihara sistem/organisasi kelas sehingga anak didik dapat memanfaatkan kemampuannya, bakatnya, dan energinya pada tugas-tugas individual.[20]
9.      Menurut Wiyani, Pengelolaan kelas adalah ketrampilan guru sebagai seorang leader sekaligus manajer dalam menciptakan iklim kelas yang kondusif untuk meraih keberhasilan kegiatan belajar mengajar.[21]

Manajemen kelas berasal dari dua kata, yaitu manajemen dan kelas. Manajemen dari kata, yang diterjemahkan menjadi pengelolaan, berarti proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran.
Sedangkan pengelolaan adalah proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian tujua. Manajemen kelas mengacu kepada penciptaan suasana atau kondisi kelas tersebut untuk dapat belajar dengan efektif. Ada lima definisi manajemen kelas yaitu:
1.         Manajemen kelas ialah seperangkat kegiatan guru untuk menciptakan  dan mempertahankan ketertiban suasan kelas.
2.         Manajemen kelas ialah seperangkat kegiatan memaksilamalkan kebebasan siswa.
3.         Manajemen kelas ialah seperangkat kegiatan guru untuk mengembangkan tingkah laku siswa yang di inginkan dan mengurangi atau meniadakan tingkah laku yang tidak diinginkan.
4.         Manajemen kelas ialah seperangkat kegiatan guru untuk mengembangkan hubungan interpersonal yang baik dan iklim  sosio emosional kelas yang fositif.
5.         Manajemen kelas ialah seperangkat kegiatan untuk menumbuhkan dan mempertahankan organisasi kelas yang efektif. Definisi pertama, memandang bahwa manajemen kelas sebagai proses untuk mengontrol tingkah laku siswa. Dalam kaitan ini tugas guru adalah menciptakan dan memelihara ketertiban suasana kelas. Jadi pandangan ini bersifat otoritatif dan penggunaan disiplin amat diutamakan. [22]
Manajemen  kelas adalah berbagai jenis kegiatan yang dilakukan oleh guru dengan tujuan menciptakan kondisi optimal bagi terjadinya proses pembelajaran.[23]
Manajemen kelas merupakan bagian integral dari pembelajaran  efektif meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penataan kegiatan belajar.[24]
Manajemen kelas merupakan aspek pendidikan yang sering dijadikan perhatian utama oleh guru yang berkeinginan agar para peserta didik dapat belajar dengan optimal.[25]
Menurut Sudarwan Danim, manajemen kelas adalah seni atau praksis (praktek dan strategi) kerja, yaitu guru bekerja secara individu, dengan atau melalui orang lain (bekerja sejawat atau siswa sendiri) untuk mengoptimalkan sumber daya kelas bagi penciptaan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.[26]
Manajemen kelas adalah proses perencanaan, pengorganisasian, aktuasi, dan pengawasan yang dilakukan oleh guru, baik individual maupun dengan melalui orang lain untuk mencapai tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien, dengan cara memanfaatkan segala sumber daya yang ada.[27]
Dari pengertian diatas dapat kami simpulakan bahwa pengelolaan kelas adalah kemapuan mengkondisikan, mengatur dan mengendalikan kelas agar proses belajar berjalan dengan efektif, efesien dan mencapai tujuannya.
    D.    Pentingnya Pengelolaan Kelas
Sesungguhnya keberhasilan pengajaran tidaklah dapat dipisahkan dari keseriusan usaha dan semangat guru mengelola kelasnya. Menurut Good dan Brophy mensinyalir bahwa kegagalan guru  mengembangkan potensi dirinya dalam pengajaran bukanlah karena mereka tidak menguasai mata pelajaran tetapi mereka itu tidak mengerti siapa murid-muridnya dan apa kelas itu sesungguhnya. 
Sedangkan menurut Leinhardt dan Smith dikutip Good dan Brophy  menyimpulkan adanya dua pengetahuan yang patut dipahami guru agar pengajaranya lebih efektif, yaitu:
1.      Subject matter knowledge , dan
2.      Action system knowledge .
 Yang pertama mencakup informasi spesifik yang dibutuhkan untuk menyajikan isi pelajaran, sedangkan yang kedua menyangkut pengetahuan siapa dan bagaimana anak belajar dan berkembang; bagaimana kelas dikelola; bagaimana informasi/konsep diterangkan; dan bagaimana tugastugas secara efektif diberikan.[28] 
Fakta menunjukkan bahwa pengelolaan kelas merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh guru. Pengelolaan kelas yang tidak efektif akan dapat memunculkan berbagai permasalahan dalam pembelajaran seiring dengan muncul dan meningkatnya perilaku anak yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, agar suasana kelas menjadi kondusif, perilaku positif yang diharapkan dari anak meningkat, dan perilaku yang tidak diinginkan dapat diperkecil, maka guru perlu mengelola kelas secara profesional.  [29]
Dapat ditarik kesimpulan bahwa pentingnya pengelolaan kelas yaitu untuk mencapai tujuan proses belajar mengajar sesuai dengan tujuan pengelolaan kelas.
E.     Tujuan Pengelolaan Kelas
Tujuan pengelolaan kelas secara umum adalah penyediaan fasilitas berbagai macam-macam kegiatan belajar siswa dalam lingkungan sosial, emosional, dan intelektual dalam kelas.[30]
Tujuan pengelolaan kelas adalah agar setiap anak di kelas  dapat bekerja dengan tertib sehingga tercapai tujuan pengajaran secara efektif dan efesien.[31]
Adapun tujuan manajemen kelas antara lain:
1.      Agar pembelajaran dapat dilakukan secara maksimal sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien
2.      Untuk memberi kemudahan dalam usaha memantau kemajuan siswa dalam pelajarannya.[32]
Sedangkan menurut para ahli tujuan pengelolaan kelas, sebagai berikut:
1.      Menurut Suharsimi Arikunto, tujuan pengelolaan kelas adalah agar setiap anak di dalam kelas dapat bekerja dengan tertib sehingga segera tercapai tujuan pengajaran secara efektif dan efisien.[33]
2.      Menurut Usman pengelolaan kelas  mempunyai dua tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, yaitu:
a.       Tujuan umum pengelolaan kelas adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas belajar untuk bermacam-macam kegiatan belajar mengajar agar mencapai hasil yang baik.
b.      Tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan peserta didik dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisikondisi yang memungkinkan peserta didik bekerja dan belajar, serta membantu peserta didik untuk memperoleh hasil yang diharapkan.[34]
3.      Menurut Sudirman dkk, tujuan manajemen kelas adalah penyediaan fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar siswa dalam lingkungan sosial, emosional, dan intelektual dalam kelas.[35]
4.      Menurut Ahmad (1995:2) bahwa tujuan manajemen kelas adalah sebagai berikut:
a.       Mewujudkan situasi dan kondisi kelas, baik sebagai lingkungan belajar maupusebagai kelompok belajar yang memungkinkan siswa untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
b.      Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi belajar mengajar.
c.       Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam kelas.
d.      Membina dan membimbing sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat-sifat individunya.[36]
Tujuan menejemen kelas adalah:
1.      Mengujudkan situasi dan kondisi kelas, sebagai lingkungan pembelajaran yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan mereka semaksimal mungkin.
2.      Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi pembelajaran.
3.      Menyediakan dan mengatur fasilitas serta media pembelajaran yang mendukung dan memungkinkan peserta didik belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional dan intelektual mereka dalam kelas.
4.      Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, dan sifat-sifat individunya.
Menurut John W. Santrock berpendapat manajemen kelas yang efektif bertujuan membantu siswa menghabiskan lebih banyak waktu untuk belajar dan mengurangi waktu aktivitas yang tidak diorentasikan pada      tujuan pembelajaran dan mencegah siswa mengalami problem emosional dan akademik.
 Kelas yang dikelola dengan baik tidak hanya akan meningkatkan pembelajaran yang berarti, tetapi juga membantu mencegah berkembangnya problem emosional dan akademik.
Kelas yang dikelola dengan baik akan membuat siswa sibuk dengan tugas yang menantang dan akan memberikan aktivitas dimana siswa menjadi terserap kedalamnya, termotivasi belajar, memahami aturan dan regulasi yang harus dipatuhi.
Dalam kelas seperti itu kecil kemungkinannya siswa mengalami masalah emosional dan akademik sebaliknya, kelas yang dikelola dengan buruk, problem emosional dan akademik akan lebih mudah muncul.
Siswa yang tidak termotivasi secara akademik akan menjadi makin tidak termotivasi. Siswa yang pemalu akan menjadi reklusif dan siswa yang bandel akan makin kurang ajar. [37]
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan pengelolaan kelas yaitu untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan yang diharapkan seperti belajar yang efektif, efesien dan kondusif.

            Daftar Pustaka

Afriza, (2014).  Manajemen Kelas. Pekanbaru: Kreasi Edukasi
Ardy Wiyani Novan. (2017). manajemen PAUD berdaya saing, Yogyakarta: Gava Media
Asmadawati. 2014. Keterampilan Mengelola Kelas. Sumatra Utara:  IAIN Padangsidimpuan
Bahri Djamarah Syaiful dan Zain Aswan, (2006). Strategi Belajar Mengajar (edisi revisi. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Endah Saputri Nur, (2017). Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Edisi 2 tahun ke 6 “Penerapan Pengelolaan Kelas Pada Kelompok B Di TK Anakqu, PGPAUD FIP. Yogyakarta: UNY
Fattah Nanang. (2017). landasan manajemen pendidikan cet. Keempat belas . Bandung: PT remaja Rosdakarya
Fattah Nanang. (2009). landasan manajemen pendidikan cet. Kesepuluh. Bandung: PT remaja Rosdakarya
Israwati, (2017).  Jurnal Pendidikan Serambi Ilmu, Edisi September 2017 Volume 29 Nomor 2 “Pengelolaan Ruang Kelas Pendidikan Anak Usia Dini Pada Kelompok B Di Taman Kanak-Kanak”. Banda Aceh: PGAUD FKIP Unsyiah
Kadir Fatimah. 2014. Keterampilan Mengelola Kelas Dan Implementaasinya Dalam Proses Pembelajaran. Kendiri: Jurnal Al-Ta’dib
Mulyadi, (2009). Classroom Managemnt. Malang: UIN Malang Press
Pangastuti Ratna, Solichah Isnaini. 2017. Studi Analisis Manajemen Pengelolaan Kelas di Tempat Penitipan Anak (TPA) Khadijah Pandegiling Surabaya. Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Permana Johar, (2001). Pengelolaan Kelas Dalam Proses Rangka Belajar Mengajar. Bandung: Departemen Agama Republik Indonesia Institute For Religious And Instituional Studies (IRIS)
Permana Johar. (2008). Pengelolaan Kelas Dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia
Rofiq M. Aunur, (2009). Pengelolaan Kelas. Malang: Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan Dan Ilmu Pengetahuan Sosial
Saprin, (2017). Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 “Pengaruh Penerapan Manajemen Kelas Terhadap Peningkatan Aktivitas Belajar Peserta Didik Di MTS. Negeri Gowa”. Makassar: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar:
Syafaruddin dan Nasution Irwan, (2005). Manajemen pembelajaran. Jakarta: Quantum Teaching
Suryana Endang. Manajemen Kelas Kerakter Siswa. Subang: STAI Miftahul Huda Subang
Tumira, 2018. Pengelolaan Murid Unggul Berbasis Manajemen Kelas Pendidikan anak Usia Dini (PAUD). Sei Sikambing: Fakultas Agama Islam dan humaniora universitas Pembangunan Panca Budi medan
Usman Husain, (2014). Manajemen Teori, Praktik, Dan Riset Pendidikan edisi 4. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Zahroh Lailatu, (2015). Jurnal Tasyri’ Vol. 22, Nomor 2 “Pendekatan Dalam Pengelolaan Kelas”. Surabaya: STAI Taruna Surabaya



[1] Syaiful Bahri Djamarah dan  Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar (edisi revisi), ( PT. Rineka Cipta: Jakarta, 2006), hal. 175
[2] Lailatu Zahroh, Jurnal Tasyri’ Vol. 22, Nomor 2 “Pendekatan Dalam Pengelolaan Kelas”, (STAI Taruna Surabaya: Surabaya, 2015), hal. 177
[3] Syaiful Bahri Djamarah dan  Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar (edisi revisi), ( PT. Rineka Cipta: Jakarta, 2006), hal., hal. 175
[4] Nanang Fattah , landasan manajemen pendidikan , (PT remaja Rosdakarya: Bandung, 2017),cet. Keempat belas,  hal. 3
[5] Husain Usman, Manajemen Teori, Praktik, Dan Riset Pendidikan edisi 4, ( PT. Bumi Aksara: Jakarta, 2014), hal.4
[6] Endang Suryana, Manajemen Kelas Kerakter Siswa, (STAI Miftahul Huda Subang: Subang), hal.2
[7]Novan Ardy Wiyani, manajemen PAUD berdaya saing, (Gava Media: Yogyakarta, 2017), hal. 8
[8]Novan Ardy Wiyani, manajemen PAUD berdaya saing, (Gava Media: Yogyakarta, 2017), hal. 9
[9] Pangastuti Ratna, Solichah Isnaini, Studi Analisis Manajemen Pengelolaan Kelas di Tempat Penitipan Anak (TPA) Khadijah Pandegiling Surabaya, ( Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya: Surabaya, 2017), hal.39

[10] Afriza, Manajemen Kelas, (Kreasi Edukasi: Pekanbaru, 2014), hal. 3
[11] Syaiful Bahri Djamarah dan  Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar (edisi revisi), ( PT. Rineka Cipta: Jakarta, 2006), hal. 175-176
[12] Afriza, Manajemen Kelas, (Kreasi Edukasi: Pekanbaru, 2014), hal. 5
[13] Endang Suryana, Manajemen Kelas Kerakter Siswa, (STAI Miftahul Huda Subang: Subang), hal. 1
[14] Saprin, Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 “Pengaruh Penerapan Manajemen Kelas Terhadap Peningkatan Aktivitas Belajar Peserta Didik Di MTS. Negeri Gowa”, (Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar: Makassar, 2017), hal. 162
[15]  Syaiful Bahri Djamarah dan  Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar (edisi revisi), ( PT. Rineka Cipta: Jakarta, 2006), hal. 173
[16] Johar Permana, Pengelolaan Kelas Dalam Proses Belajar Mengajar, (Universitas Pendidikan Indonesia: bandung , 2008), hal.12
[17]  Syaiful Bahri Djamarah dan  Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar (edisi revisi), ( PT. Rineka Cipta: Jakarta, 2006), hal. 177
[18]  M. Aunur Rofiq, Pengelolaan Kelas, ( Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan Dan Ilmu Pengetahuan Sosial: Malang, 2009), hal. 3
[19] Saprin, Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 “Pengaruh Penerapan Manajemen Kelas Terhadap Peningkatan Aktivitas Belajar Peserta Didik Di MTS. Negeri Gowa”, (Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar: Makassar, 2017), hal. 176
[20] Saprin, Jurnal al-Kalam Vol. IX No. 2 “Pengaruh Penerapan Manajemen Kelas Terhadap Peningkatan Aktivitas Belajar Peserta Didik Di MTS. Negeri Gowa”, (Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar: Makassar, 2017), hal. 178
[21]Israwati,  Jurnal Pendidikan Serambi Ilmu, Edisi September 2017 Volume 29 Nomor 2 “Pengelolaan Ruang Kelas Pendidikan Anak Usia Dini Pada Kelompok B Di Taman Kanak-Kanak”, ((PGAUD) FKIP Unsyiah: Banda Aceh, 2017), hal. 120
[22] Mulyadi, Classroom Managemnt, (UIN Malang Press: Malang, 2009), hal. 2-3
[23] Afriza, Manajemen Kelas, (Kreasi Edukasi: Pekanbaru, 2014), hal. 2
[24] Afriza, Manajemen Kelas, (Kreasi Edukasi: Pekanbaru, 2014), hal. 2-3
[25] Afriza, Manajemen Kelas, (Kreasi Edukasi: Pekanbaru, 2014), hal. 3
[26] Endang Suryana, Manajemen Kelas Kerakter Siswa, (STAI Miftahul Huda Subang: Subang), hal.3
[27] Tumira, Pengelolaan Murid Unggul Berbasis Manajemen Kelas Pendidikan anak Usia Dini (PAUD), ( Fakultas Agama Islam dan humaniora universitas Pembangunan Panca Budi medan: Medan: Sei Sikambing, 2018) ,Hal. 77
[28] Johar Permana, Pengelolaan Kelas Dalam Proses Rangka Belajar Mengajar, ( Departemen Agama Republik Indonesia Institute For Religious And Instituional Studies (IRIS): Bandung, 2001).
[29] Nur Endah Saputri, Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini Edisi 2 tahun ke 6 “Penerapan Pengelolaan Kelas Pada Kelompok B Di TK Anakqu, (PGPAUD FIP UNY: Yogyakarta, 2017) hal. 161
[30] Syaiful Bahri Djamarah dan  Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar (edisi revisi), ( PT. Rineka Cipta: Jakarta, 2006), hal. 178
[31] Syafaruddin dan Irwan Nasution, Manajemen pembelajaran, (Quantum Teaching: Jakarta, 2005), hal. 118
[32] Afriza, Manajemen Kelas, (Kreasi Edukasi: Pekanbaru, 2014), hal. 9
[33]  Syaiful Bahri Djamarah dan  Aswan Zain, Strategi Belajar Mengajar (edisi revisi), ( PT. Rineka Cipta: Jakarta, 2006), hal. 178
[34] M. Aunur Rofiq, Pengelolaan Kelas, ( Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan Dan Ilmu Pengetahuan Sosial: Malang, 2009), hal. 12
[35] Afriza, Manajemen Kelas, (Kreasi Edukasi: Pekanbaru, 2014), hal. 9

[36] Afriza, Manajemen Kelas, (Kreasi Edukasi: Pekanbaru, 2014), hal. 10


[37] Mulyadi, Classroom Man agemnt, (UIN Malang Press: Malang, 2009), hal.4-5

MAKALAH ETIKA BISNIS ISLAM Tanggung Jawab Sosial Dalam Etika Bisnis Islam


MAKALAH  ETIKA BISNIS ISLAM

Tanggung Jawab Sosial Dalam Etika Bisnis Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam realitasnya, bisnis baik sebagai aktivitas maupun sebagai entitas telah ada dalam sistem dan struktur yang baku. Bisnis berjalan sebagai proses yang telah menjadi kegiatan manusia sebagai individu atau masyarakat untuk mencari keuntungan dan memenuhi keinginan dan kebutuhan hidupnya. Sementara itu etika telah dipahami sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri dan karenanya terpisah dari bisnis.
Etika adalah ilmu yang berisi patokan-patokan mengenai apa-apa yang benar atau salah, yang baik atau buruk, yang bermanfaat atau tidak bermanfaat. Dalam kenyataannya, bisnis dan etika dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak ada kaitan. Jika pun ada malah di pandang sebagai hubungan negatif, di mana praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan mencapai laba sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas.
Disamping etika bisnis itu bersifat penting, ada juga hal yang patut diperhatikan oleh perusahaan atau UKM yakni tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosisal adalahKegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan Indonesia, disini kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis dapat membuat rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Apa itu etika bisnis?
2.      Apa dasar dan prinsip dari etika bisnis?
3.      Apa itu tanggung jawab sosial?
4.      Apa saja ruang lingkup dalam tanggung jawab sosial?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika Bisnis Islam
1.      Pengertian Etika Bisnis Islam
Etika atau akhlak dalam bahasa arab yang artinya perangai atau kesopanan akhlaq adalah budi pekerti, perangai, tingkah laku. Berakar dari kata Khalaqa yang berarti menciptakan. Seakar dengan kata khaliq (pencipta, makhluk (yang diciptakan) dan Khalq(penciptaan). Etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan antara yang baik dengan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Bisnis Islam adalah serangkaian aktivitas di mana ada usaha untuk mendapatkan keuntungan Bisnis Islam adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya(barang atau jasa) termasuk profit, namun dibatasi dalam cara memperolehan dan pendayagunaan harta (ada aturan halal dan haram)
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan, etika bisnis Islam adalah kegiatan seorang atau sekelompok orang dalam mencari keuntungan atau profit dengan menggunakan etika Islam yang tujuan utama mencari ridho Allah SWT. Dengan demikian Islam memposisikan bisnis sebagai usaha manusia untuk mencari ridho Allah SWT. Bisnis Islami tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata hanya mencari keuntungan berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadapan masyarakat, negara, dan Allah SWT.
2.      Dasar Etika Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap perilaku orang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diharapkan perilakunya adakan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) karena menyadari adanya pengawasan dari Allah SWT yang akan mencatat setiap amal pebuatan yang baik maupun yang buruk. Firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Zalzalah ayat 7-8,
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.(7). Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.(8)”
Itqan adalah seseorang bekerja atau beraktivitas yang di dukung dengan ilmu, ketrampilan, keahlian, skill (kemampuan), dan dikerjakan dengan sungguh-sungguh dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik dan terarah dengan hasil yang baik pula. Istilah singkat Itqan adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas atau profesional.
Itqan harus dipadukan dengan ihsan. Kata ihsan bermakna melakukan sesuatu secara optimal dan maksimal. Tidak boleh seorang muslim melakukan sesuatu tanpa perencanaan, tanpa adanya pemikiran, dan tanpa adanya penelitian, kecuali sesuatu yang sifanya darurat. Akan tetapi, pda umumnya dari hal yang kecil hingga yang besar harus dilakukan secara ihsan, secara optimal, secara baik, benar, dan tuntas.demikian pula ketika kita melakukan sesuatu itu dengan baik, benar, terencanadan teorganisasi dengan rapi, maka kita akan terhindar dari keragu-raguan dalam memutuskan sesuatu atau mengerjakan sesuatu.

3.      Prinsip Etika Bisnis Islam
Dalam etika bisnis Islam terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman para pebisnis untuk menjalankan usahanya, yakni.
1.            Kesatuan (Unity), 
adalah sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-apek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan teraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini, maka Islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini, maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.            Keseimbangan (keadilan),
dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengaharuskan untuk berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah: 8. Keseimbangan atau keadilan menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam yang berhubungan dengan keseluruhan harmoni pada alam semesta. Hukum dan tatanan yang kita lihat pada alam semesta mencerminkan keseimbangan yang harmonis. Dengan demikian keseimbangan, kebersamaan, kemoderatan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun entitas bisnis.
3.            Kehendak bebas,
 merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis Islam, tetapi kebebasan itu tidak mrrugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu di buka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Berdasarkan prinsip kehendak bebas ini, manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu perjanjian termasuk menepati janji atau mengingkarinya. Tentu saja seorang muslim yang percaya kepada kehendak Allah akan memuliakan semua janji yang dibuatnya
4.            Tanggungjawab (Responsibility).
 Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas untu memenuhi keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya. Secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Prinsip ini menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggung jawabatas semua yang dilakukannya.
5.            Kebenaran: Kebajikan dan Kejujuran,
 kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengadung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap, dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Adapun kebajikan adalah sikap ihsan yang merupakan tindakan yang dapat memberi keuntungan terhadap orang lain.
B.     Tanggung Jawab Sosial Dalam Bisnis
1.      Pengertian Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial adalah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip sukarela dan kemitraan.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawanpemegang saham,komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

2.      Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Di dalam tanggung jawab sosial, terdapat beberapa ruang lingkup yang harus diketahui. Adapun ruang lingkup tanggung jawab sosial adalah sebagai berikut.
      a)      Tanggung jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan merupakan kepedulian suatu perusahaan dalam mengendalikan operasionalnya agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang harus diperhatikan adalah kepedulian atas polusi udara, polusi air, polusi tanah, pembuangan limbah beracun, daur ulang dan sebagainya.
       b)     Tanggung jawab terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen pada umumnya terbagi atas dua kategori, yaitu menyediakan produk-produk berkualitas dan menetapkan harga-harga secara adil. Perusahaan pun harus memperhatikan hak-hak konsumen, dengan tidak menetapkan harga yang tidak wajar, dan menjaga etika dalam hal periklanan. Suatu perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelanggannya akan kehilangan kepercayaan dalam bisnisnya.
      c)      Tanggung jawab terhadap karyawan
Bentuk tanggung jawab sosial terhadap karyawan didasarkan pada aktivitas manajemen sumber daya manusia dalam melancarkan fungsi-fungsi bisnis seperti proses perekrutan, penerimaan, pelatihan, promosi, dan pemberian kompensasi. Perilaku tanggung jawab terhadap para karyawan memiliki komponen hukum dan sosial. Suatu perusahaan dikatakan memenuhi tanggung jawab hukum dan sosialnya apabila karyawannya diberi kesempatan yang sama tanpa memandang faktor-faktor suku, jenis kelamin, atau faktor lainnya yang tidak relevan. Perusahaan harus mengakui kewajibannya untuk melindungi kesehatan para karyawannya dengan cara memberikan kesempatan untuk menyeimbangkan pekerjaan dengan tekanan kehidupan dan preferensi hidup. Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab itu akan menghadapi resiko kehilangan karyawan yang produktif dan bermotivasi tinggi. Mereka juga membiarkan dirinya menghadapi tuntutan hukum.
d ). Tanggug jawab terhadap investor
Perusahaan bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara mengelola sumber daya investor dan memperlihatkan status keuangan para investor secara jujur. Perusahaan harus menghindari tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara memberikan keterangan yang menyimpang mengenai sumber daya.
·         Tanggung jawab terhadap umat
Dalam bisnis Islam, tanggung jawab sebagai pengusaha dan pedagang muslim adalah membayar zakat dan sedekah kepada yang berhak menerimanya, fakir miskin.

3.      Manfaat Tanggung Jawab Sosial
Adapun manfaat dari diterapkannya tanggung jawab sosial di dalam sebuah usaha adah sebagai berikut.
a)      Meningkatkan Citra usaha.                        
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal bisnis anda sebagai sebuah usaha yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
b)     Memperkuat “Brand” usaha. 
Melalui kegiatan memberikan productknowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand usaha anda.
c). Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku    Kepentingan.
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
d),·Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi bisnis anda.     
      Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada UKM/perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana padaUKM/perusahaan yang melakukan CSR.

KAJIAN TOKOH KONTEMPORER YUSUF AL QARDHAWI


KAJIAN TOKOH KONTEMPORER YUSUF AL QARDHAWI



A.  Biografi Yusuf Al Qardhawi
Yusuf al Qardhawi ( lahir di Shafth  Turaab, Kairo, Mesir 9 September 1926 umur 86 tahun ) adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Mesir. Ia dikenal sebagai seorang Mujtahid pada era modern ini.[1]
Selain sebagai seorang Mujtahid ia juga dipercaya sebagai seorang ketua majelis fatwa. Banyak dari fatwa yang telah dikeluarkan digunakan sebagai bahan rujukan atas permasalahan yang terjadi. Namun banyak pula yang mengkritik fatwa-fatwanya.[2]
Profil Pribadi
Lahir di sebuah desa kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta Sungai Nil, pada usia 10 tahun ia sudah hafal Al Qur’an. Menamatkan pendidikan di Ma’had Tsanawi, Qardhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar , Fakultas Ushuluddin dan lulus pada tahun 1952. Tapi gelar doktorny baru ia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi “Zakat dan Dampaknya dalam Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat komprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.

B.   Karya Yusuf Al Qardhawi
Yusuf Qardhawi telah menulis berbagai buku dalam bidang keilmuan Islam, seperti bidang sosial, dakwah, fiqh, demokrasi dan lain sebagainya. Buku karya Qardhawi sangat diminati umat Islam di berbagai penjuru dunia. Bahkan, banyak buku-buku atau kitabnya yang telah dicetak ulang hingga puluhan kali dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahan.

Berikut sejumlah buku karya Qardhawi :
1.      Dalam bidang Fiqh dan Ushul Fiqh sebagai seorang ahli fiqh, Qardhawi telah menulis sedikitnya 14 buah buku, baik Fiqh maupun Ushul Fiqh. Antara lain, Al Halal wa al Haram fi al Islam ( Halal dan Haram dalam Islam ), Al Ijtihad fi al Shari’at al Islamiah ( Ijtihad dalam Syariat Islam ), Fiqh al-Siyam ( Hukum Tentang Puas ), Fiqh al-Taharah ( Hukum Tentang Bersuci ), Fiqh al-Ghina’ wa al-Musiqa (Hukum Tentang Nyanyian dan Musik ).
2.      Ekonomi Islam. Dalam bidang ekonomi Islam, buku karya Qardhawi antara lain, Fiqh Zakat, Bay’u al-Murabahah li al-Amri bi al-Shira (Sistem Jual Beli al-Murabahah), Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram (Manfaat Diharamkannya Bunga Bank), Dawr al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtisad al-Islami (Peranan Nilai dan Akhlak dalam Ekonomi Islam) serta Dur al-Zakat fi Alaj al-Musykilat al-Iqtisadiyyah (Peranan Zakat dalam Mengatasi Masalah Ekonomi).
3.      Pengetahuan tentang Al Qur’an dan As-Sunnah. Qardhawi menulis sejumlah buku dan kajian mendalam terhadap metodologi mempelajari Al Qur’an, cara berinteraksi dan pemahaman terhadap Al Qur’an maupun Sunnah. Buku-bukunya antara lain Al Aql wa al-Iim fi Al Qur’an (Sabar dalam Al Qur’an), Tafsir Surah al Ra’d dan Kayfa Nata’mal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah (Bagaimana berinteraksi dengan Sunnah).
4.      Akidah Islam. Dalam bidang ini Qardhawi menulis sekitas empat buku, antara lain Wujud Allah (Adanya Allah), Haqiqat al-Tawhid (Hakikat Tauhid), Iman bi Qadr (Keimanan kepada Qadar).
Selain karya diatas, Qardhawi juga banyak menulis buku tentang Tokoh-tokoh Islam seperti Al Ghazali, Para Wanita Beriman dan Abu Hasan Al-Nadwi. Qardhawi juga menulis buku Akhlak berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, Kebangkitan Islam, Sastra dan Syair serta banyak lagi yang lainnya.[3]

C. Pemikiran Yusuf Al Qardhawi
Yusuf al-Qardhawi, seorang pemikir Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menunjukkan angka perbandingan 1 : 9 menyangkut ayat-ayat yang berdimensi ta’abbudi dan ayat-ayat yang berdimensi ta’aquli.
Banyak orang yang mengenal Yusuf al-Qardhawi dengan pemikiran Islamnya yang cemerlang demi kemajuan pendidikan Islam, kita bisa mengenal Pemikiran Salafinya. Yang dimaksud Pemikiran Salafi adalah kerangka berpikir (manhaj fikri) yang tercermin dalam pemahaman generasi terbaik dari ummat ini. Yakni para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan setia, dengan mempedomani hidayah Al-Qur’an dan tuntunan Nabi SAW.
Kriteria Manhaj Salafi yang benar adalah suatu manhaj yang secara global berpijak pada prinsip berikut :
1.      Berpegang pada nash-nash yang ma’shum (suci), bukan kepada pendapat para ahli atau tokoh.
2.      Mengembalikan masalah-masalah “mutasyabihat”(yang kurang jelas) kepada masalah “muhkamat” (yang pasti dan tegas). Dan mengembalikan masalah yang zhanni kepada yang qath’i.
3.      Memahami kes-kes furu’(kecil) dan juz’i (tidak prinsipil), dalam kerangka prinsip dan masalah fundamental.
4.      Menyerukan “Ijtihad” dan pembaharuan. Memerangi “Taqlid” dan kejumudan.
5.      Mengajak untuk ber-iltizam (memegang teguh) akhlak Islamiah, bukan meniru trend.
6.      Dalam masalah fiqh, berorientasi pada “kemudahan” bukan “mempersulit.
7.      Dalam hal bimbingan dan penyuluhan, lebih memberikan motivasi, bukan menakut-nakuti.
8.      Dalam bidang aqidah, lebih menekankan penanaman keyakinan, bukan dengan perdebatan.
9.      Dalam masalah ibadah, lebih mementingkan jiwa ibadah, bukan formalitinya.
10.  Menekankan sikap “ittiba” (mengikuti) dalam masalah agama dan menanamkan semangat “ikhtira”(kreativiti dan daya cipta) dalam masalah kehidupan duniawi.[4]

D. Metode Ijtihad Al-Qardhawi
Sebelum mengemukakan tentang metode ijtihad Yusuf al-Qardhawi, terlebih dahulu akan dikemukakan definisi ijtihad itu sendiri. Dalam hal ini, terdapat berbagai macam rumusan yang dikemukakan ulama berkaitan tentang ijtihad, namun al-Qardhawi tidak membuat definisi sendiri. Akan tetapi, ia lebih memilih definii ijtihad yang dikemukakan oleh Imam al-Syaukani (w.1255 H) dalam Kitabnya “Irsyad al-Fubul” setelah membandingkannya dengan definisi yang dikemukakan al-Amidi (w.631 H) dalam Kitabnya “al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam”. Definisi ijtihad yang dikemukakan al-Syaukani sebagai berikut :
“Mencurahkan seluruh kemampuan guna menemukan hukum syari’at yang bersifat prktis dengan cara mengambil kesimpulan hukum”.
Sedangkan menurut al-Amidi, definisi ijtihad sebagai berikut :
“Mencurahkan seluruh kemampuan unruk mencari hukum syari’at yang bersifat zhanni, sampai dirinya tidak merasa mampu lagi mencari tambahan kemampuannya tersebut.”
1.    Ijtihad Intiqa’i / Tarjih
Yang dimaksud Ijtihad al-Intiqa’i atau tarjih adalah memilih salah satu dari beberapa pendapat yang terdapat dari beberapa khazanah fiqh Islam, baik dalam formulasi fatwa atau keputusan hakim, dengan menggunakan instrument eksplanasi untuk mengambil beberapa pendapat tersebut.
Adapun kriteria yang digunakan untuk melakukan tarjih menurut al-Qardhawi seperti berikut :
a         Mempunyai relevansi dengan kehidupan sekarang.
b        Lebih memprioritaskan untuk merealisasikan maksud-maksud syara’.
c         Untuk kemaslahatan manusia.
d        Menolak bahaya.
2.    Ijtihad Insya’i
Yang dimaksud dengan ijtihad insya’i adalah usaha untuk menetapkan konkluse hukum dari suatu persoalan baru yang belum pernah dikemukakan oleh ulama terdahulu, karena memang belum muncul waktu itu.
Mengenai ijtihad insya’i ini, al-Qardhawi berpendapat bahwa setelah mengutip berbagai pendapat para ulama, maka langkah selanjutnya adalah mengkaji kembali berbagai pendapat terebut, kemudian menarik kesimpulan yang sesuai dengan nash al-Qur’an dan Hadits, kaidah-kaidah dan maqashid al-syar’iyyah sambil berdo’a semoga Allah mengilhamkan kebenaran, tidak menghalangi tabir pahal, dan mejaga dari belenggu fanatisme dan taqlid serta hawa nafsu dan prasangka buruk terhadap orang lain.
3.    Integrasi antara Ijtihad Intiqa’i dan Insya’i
Diantara bentuk ijtihad kontemporer adalah ijtihad perpaduan antara intiqa’i dan insya’i, yaitu memilih pendapat para ulama terdahulu yang dipandang lebih relevan dan kuat kemudian dalam pendapat tersebut ditambah unsur-unsur ijtihad baru.[5]


E. Pemikiran Hukum Al-Qardhawi dan Metode Ijtihadnya
a.      Bidang Ibadah
Sebuah persoalan yang masih menjadi ruang perdebatan hingga hari ini adalah tentang hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dalam hal ini, al Qardhawi lebih dahulu mengemukakan dua pendapat ulama yang dijadikannya sebagai bahan pertimbangan, yaitu : Pertama, pendapat yang mengatakan haram berjabat tangan antara laki dan perempuan bila disertai syahwat dan bersenang-senang terhadap salah satunya atau keduanya (laki-laki atau perempuan), atau dikhawatirkan akan terjadi fitnah. Pendapat ini, diperkuat oleh ulama yang mengatakan bahwa bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan pada asal hukum mubah-bisa berubah menjadi haram bila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan timbul fitnah. Kedua, diperbolehkan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan tua yang sudah tidak punya gairah lagi terhadap laki-laki atau sebaliknya.

Terhadap hadits-hadits yang dijadikan dalil keharaman berjabat dengan lawan jenis diatas, menurut Qardhawi ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1)   Hadits-hadits tersebut tidak seorangpun dari imam-imam hadits yang menyatakan secara jelas keshahihannya, karena itu ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya atau bia jadi terdapat cacat yang samar-samar.
2)   Ulama Hanafiyah dan sebagian Ulama Malikiyah mengatakan pengharaman itu mesti berdasarkan dalil qath’i yaitu Al-Qur’an dan Hadits mutawatir dan masyhur.
3)   Hadits-hadits yang dijadikan alasan pengharaman berjabat tangan, terdapat kalimat “menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya” tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat.

Setelah mengemukakan berbagai pendapat ulama diatas, Al Qardhawi menetapkan bahwa hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan, adalah :
1)   Dibolehkan bila tidak disertai dengan syahwat dan tidak menimbulkan fitnah. Akan tetapi, apabila dikhawatirkan akan terjadi fitnah terhadap salah satunya atau keduanya atau disertai syahwat dan bersenang-senang, maka berjabat tangan antara lawan jenis keharamannya tidak diragukan lagi ataupun sebaliknya.
2)   Diperbolehkan berjabat tangan hanya sebatas kebutuhan, yaitu dengan karib kerabat yang dekat atau semenda yang terjadi hubungan erat dan akrab diantara mereka, serta tidak menimbulkan syahwat dan fitnah.
b.      Bidang Mu’amalah
Fatwa Al Qardhawi dalam bidang mu’amalah yang dikemukakan disini adalah mengenai Bank Air Susu Ibu (ASI).
Untuk menjelaskan persoalan bank ASI ini, Al Qardhawi menjelaskan terlebih dahulu tentang hakikat menyusi dan kadar susuan yang menyebabkan haramnya perkawinan. Dalam hal ini, Al Qardhawi mengemukakan pengertian menyusui (radha’) yang menyebabkan haram perkawinan-menurut jumhur ulama dari Madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah yaitu segala sesuatu (air susu) yang sampai ke perut bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan mengisap puting susu maupun melalui cara lain, seperti menuangkan air susu lewat mulut (al wajur) atau melalui hidung(al sa’utb) ke kerongkongan atau melalui suntikan lewat dubur.
Atas dasar ini, Al Qardhawi menyatakan bahwa penyusuan bayi melalui Bank ASI diperbolehkan dan tidak menyebabkan haramnya pernikahan. Pendapat Al Qardhawi ini senada dengan apa yang dikemukakan Ibn Hazm sebagaimana dikutip Al Qardhawi dalam kitabnya yang menyatakan bahwa sifat penyusuan yang mengaharamkan perkawinan hanyalah yang menyusu dengan cara mengisap dan menyusui dengan mulutnya. Sedangkan orang yang diberi minum susu seorang wanita dengan menggunakan bejana atau dituangkan ke dalam mulutnya lantas ditelannya, dimakan bersama roti atau dicampur dengan makanan lain, dituangkan ke dalam mulut, hidung atau telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali tidak mengharamkan perkawinan, meskipun sudah menjadi makanan pokoknya sehari-hari. Alasannya sebagaimana disebut dalam Surat An-Nisa’ ayat 23
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ
“... dan diharamkan bagimu menikah dengan ibu-ibumu yang menyusui  kamu, dan saudari-saudari kamu, dan saudari-saudari kamu sepersusuan...”

c.       Bidang Munakahat
Salah satu fatwa Al-Qardhawi dalam masalah munakahat yang dicontohkan disini adalah mengenai kawin paksa.
Dalam hal ini, Al-Qardhawi memilih pendapat jumhur ulama Salaf, Madzhab Abu Hanifah, Ahmad dan lainnya yaitu melarang anak gadis yang sudah dewasa dipaksa untuk dinikahkan, kecuali dengan meminta persetujuannya terlebih dahulu. Berdasarkan sejumlah hadits shahih dan juga kesepakatan (ijma’) para ulama terdahulu, qawa’id as syari’ah dan juga sesuai maqashid syari’at,maqashid syari’at, yaitu mewujudkan kemaslahatan umat. Metode yang digunakannya adalah istihsan.
d.      Bidang Jinayat
Fatwa Al-Qardhawi dalam bidang jinayat yang akan ditemukan disini adalah masalah menggugurkan kandungan (aborsi) akibat pemerkosaan.
Menurut Al Qardhawi, pendapat pertengahan tersebut adalah haram melakukan aborsi ketika bertemunya sperma dengan indung telur, dan menghasilkan makhluk dalam bentuk baru yang menetap di dalam rahim, walaupun janin belum berumur 120 hari, kecuali karena kondisi darurat yang mu’tabar (akurat), maka tidak ada halangan menerapkan salah satu dari dua pendapat diatas (apakah pendapat yang mengatakan boleh 40 atau 42 hari dan sebelum 120 hari ).[6]
DAFTAR PUSTAKA 
Qadir , Abdurrahman, Studi Pembaharuan Hukum Islam : Studi Pemikiran Yusuf Qardhawi tentang Zakat Profesi, Jakarta : IAIN Syarif  Hidayatullah, 1990.  
Qardhawi, Yusuf , Masalah-masalah Islam Kontemporer,Jakarta : Najah Press, 1994.

https://www.academia.edu, diakses 24 Mei 2019, 20 : 05.

Jurnal Ushuluddin Vol.XVIII No.1, Januari 2012, diakses 24 Mei 2019, 20 : 30.

Yasid Abu, Islam Akomodatif : Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal,  Jakarta : LKIS, 2004.



[1] Abdurrahman Qadir, Studi Pembaharuan Hukum Islam : Studi Pemikiran Yusuf Qardhawi tentang Zakat Profesi, (Jakarta : IAIN Syarif  Hidayatullah, 1990),h.16.
[2] Yusuf Qardhawi,Masalah-masalah Islam Kontemporer,(Jakarta : Najah Press, 1994),h.219.
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Yusuf al-Qardhawi diakses 24 Mei 2019, 20 : 00 WIB.

[4] Abu Yasid, Islam Akomodatif : Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, (Jakarta : LKIS, 2004),h.22.
[5] https://www.academia.edu, diakses 24 Mei 2019, 20 : 05.
[6] Jurnal Ushuluddin Vol.XVIII No.1, Januari 2012, diakses 24 Mei 2019, 20 : 30.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...